Senin, Desember 8, 2025
spot_img

Pemerintah Tegaskan Diskotek Key Garden Ilegal, Kenapa Baru Sekarang!!

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara menegaskan tak pernah mengeluarkan izin Diskotek Key Garden yang berada di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution usai menggelar rapat dengan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan forkopimda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang.

“Di lokasi Key Garden yang berada di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, tidak pernah dikeluarkan izin diskotek oleh dinas DPMPTSP Sumut,” ujar Faisal, Rabu (15/11/2023).

Lanjut Faisal, jika lokasi berdirinya diskotek yang dikelola Samsul Tarigan berada di kawasan perkebunan.

Bahkan, sebagian bangunan yang terdapat di dalam areal tersebut, tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung.

“Terhadap bangunan yang tidak melaksanakan fungsi sesuai dengan izin bangunan, maka dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin,” ujar Faisal.

Kadis DPMPTSP Sumut ini juga menambahkan, ditemukannya juga pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang mempengaruhi pengukuran dan batas daya.

“Dan dilokasi Key Garden dari hasil penegakan hukum, ditemukan dugaan peredaran narkoba, tindak pidana perjudian, tindak pidana prostitusi, yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan di Polrestabes Medan,” ujar Faisal.

Sedangkan itu, Faisal mengatakan masing-masing dinas atau instansi terkait segera menyegel dengan memasang plang sesuai dengan kewenangan bila tidak memiliki izin.

Sementara itu, Pemkab Deliserdang telah mencabut IMB nomor 503.570.647/0191/DPMPTSP DS/IX/2020 atas nama Mulyadi Barus.

Artinya bangunan Diskotek Key Garden yang sudah berdiri sejak lima tahun silam ini akan dirobohkan

“Melakukan sanksi administrasi berupa penertiban atau pembongkaran bangunan yang ada di Key Garden dan sekitarnya yang tidak memiliki IMB/PBB,” tutup Faisal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Bangunan Gedung, bangunan yang tidak melaksanakan fungsi sesuai dengan izin bangunan, maka dapat dikenakan sanksi pencabutan izin, yang kewenangannya ada di kabupaten/kota.

Diketahui Sky Garden/Key Garden di Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang digrebek pasukan gabungan Polri dan TNI beberapa waktu lalu. Pada penggrebekan tersebut ditemukan dugaan peredaran Narkoba hingga prostitusi, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Polrestabes Medan.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Mengenal Rosen Jaya Sinaga Caleg DPRD Kota Medan ”Pejuang Buruh”

Mungkin banyak masyarakat tidak mengenal siapa sosok Rosen Jaya...

Viral Petugas Dishub Kota Medan Diancam Pakai Pisau “Hampir Ditikam”

Medan - Viral satu video seorang petugas Dinas Perhubungan...

Narapida Rutan di Medan Kendalikan 45 Kg Sabu “Pembiaran atau Kelalean”

Medan - Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan...

Pemkab Asahan Dorong Gotong Royong Massal di Kawasan Rawan Genangan

Kisaran — Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menggelar aksi gotong...

Bupati Asahan Lantik Bunda Literasi dan Buka Lomba Minat Baca 2025

Kisaran (26/11/2025) — Pemerintah Kabupaten Asahan menyelenggarakan rangkaian kegiatan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Gubernur Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengestimasi kerugian yang diakibatkan banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah kabupaten/kota di Sumut...

Pemkab Asahan Paparkan Mekanisme BLTS kepada Perwakilan Kepala Dusun

Asahan, Kisaran — 4 Desember 2025. Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar pertemuan bersama perwakilan kepala dusun dari seluruh wilayah kabupaten untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai...

Pemkab Asahan Tingkatkan Kapasitas Pengurus Masjid Lewat Pelatihan Manajemen dan Penguatan Iman

Kisaran, 4 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Pelatihan Manajemen Masjid dan Peningkatan Iman dan Taqwa di Aula Melati Kantor Bupati Asahan sebagai...

Pemkab Asahan Dorong Gotong Royong Massal di Kawasan Rawan Genangan

Kisaran — Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menggelar aksi gotong royong massal untuk membersihkan saluran drainase di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Sei Renggas. Kegiatan ini...

Perayaan Natal Oikumene Asahan 2025 Penuh Sukacita dan Pererat Kerukunan Antarumat

Asahan, 03 Desember 2025 – Perayaan Natal Oikumene Kabupaten Asahan Tahun 2025 berlangsung hangat, penuh sukacita, dan sarat nilai kebersamaan di Gedung Serbaguna (GOR)...

Bupati Asahan Terima Audiensi BWI, Dorong Penguatan Tata Kelola Wakaf di Daerah

Asahan, 03 Desember 2025 — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si. menerima jajaran Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Asahan dalam sebuah audiensi di...

Pembinaan IVA Test Perkuat Upaya Deteksi Dini Kanker Serviks di Kecamatan Aek Songsongan

Aek Songsongan — Upaya memperkuat layanan deteksi dini kanker serviks di Kecamatan Aek Songsongan semakin dimantapkan melalui kegiatan pembinaan Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA...

Bupati Asahan Terima Audiensi BWI, Dorong Penguatan Tata Kelola Wakaf di Daerah

Asahan, 03 Desember 2025 — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si. menerima jajaran Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Asahan dalam sebuah audiensi di...