Sabtu, April 27, 2024

Pengelolaan Dana Sekolah Diduga Tidak Tepat Sasaran, Gakkum Diminta Periksa Oknum Kepsek di Lumut

Tapteng – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diduga tidak tepat sasaran.

Pasalnya, jumlah dana BOS yang dikucurkan di sekolah tersebut diduga dinilai besar, namun kondisi sekolah masih sangat memprihatinkan.

Hal ini terlihat dari salah satu sarana dan prasarana yakni kamar mandi ataupun toilet sekolah yang diduga tidak ada perbaikan oleh pihak sekolah.

Dari hasil dokumentasi video, kondisi kamar mandi di sekolah tersebut tampak sudah rusak parah, mulai bagian atas (seng) kamar mandi. Warna (cat) tembok kamar mandi juga sudah terlihat kotor dan pucat, diduga tidak adanya perawatan oleh pihak sekolah.

Kemudian, dari 4 pintu kamar mandi yang ada, terdapat 2 pintu yang sudah rusak parah serta bagian dalam kamar mandi tampak kotor dan kumuh, sehingga sangat tidak layak untuk dipergunakan oleh siswa.

Menurut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 telah diatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan dana BOS.

Dalam Juknis tersebut mengatur setiap komponen, salah satunya Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah. Dan dana BOS itu harus dipergunakan sesuai peruntukan, tepat sasaran dan tidak boleh diselewengkan.

Dana BOS yang dikucurkan oleh pemerintah tersebut digunakan terutama untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Lumut, Sumarno, saat dikonfirmasi sejak Kamis (18/05/2023) belum memberikan keterangan tentang hal ini.

Sumarno hanya mengatakan, bahwa dirinya sedang sibuk mempersiapkan segala sesuatu untuk penyambutan Gubernur.

“Saya sedang sibuk untuk persiapan penyambutan Gubernur nanti. Kalau sabar menunggu, hari Kamis depan kita ketemu, karena besok (Jum’at, 19/05/2023), saya juga mau ke Barus, Andam Dewi. Kalau tidak sabar, ya terserah adinda,” ucapnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, baru-baru ini mengungkapkan beragam modus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang dilakukan oknum pengelola anggaran sekolah.

Jaksa Fungsional Kejari Sibolga, Augus Vernando Sinaga, mengatakan modus tersebut di antaranya pungutan biaya penandatanganan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana BOS.

Selain itu, ada modus penyelewengan dana BOS dalam bentuk pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan yang tidak sesuai petunjuk teknis.

Permasalahan penggunaan dana BOS, kata Augus, juga sering timbul disebabkan kelemahan dalam memanajemen keuangan sekolah. Namun, dia menegaskan mal-administrasi merupakan tindakan melanggar hukum.

“Kerena pada dasarnya tenaga pendidik bukanlah seseorang yang ahli dalam urusan pengadaan barang dan jasa,” ucapnya pada kegiatan Penerangan Pendidikan Anti Korupsi, di Aula Kantor Kejari Sibolga, Rabu (24/05/2023).

Tak sampai disini saja, Aktiva.news akan mengonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Sibolga serta Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tapteng tentang penggunaan dana BOS di SMK Negeri 1 Lumut yang diduga terjadi penyelewengan. (Syaiful)

BERITA TERKAIT

- Advertisement -spot_img

BERITA LAIN