Minggu, Juli 20, 2025
spot_img

Penggusuran Bangunan Liar Tanpa Kompensasi di Bantaran Kali Kabupaten Bekasi: Apakah Pemerintah Sudah Adil?

Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali melakukan penggusuran terhadap warga yang tinggal di pinggiran sungai di wilayah Kabupaten Bekasi. Namun, yang menjadi persoalan adalah tindakan ini dilakukan tanpa memberikan kompensasi yang layak kepada warga terdampak.

Memang benar, jika pembangunan di atas bantaran kali dilakukan secara sembarangan, tentu hal itu melanggar aturan. Namun, persoalannya di sini bukan hanya soal legalitas, melainkan keadilan bagi warga yang telah bertahun-tahun tinggal di lokasi tersebut. Jika penggusuran dilakukan demi kepentingan umum, bangsa, dan negara, maka sudah seharusnya pemerintah memberikan solusi yang manusiawi—bukan sekadar menggusur tanpa perhatian.

_Hak Warga Negara dalam Konstitusi_

Dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) jelas disebutkan bahwa:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

Selain itu, Pasal 28D ayat (2) juga menegaskan:
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Jika pemerintah menggusur rumah warga tanpa memberikan kompensasi yang memadai, apakah ini tidak bertentangan dengan konstitusi? Warga yang kehilangan tempat tinggal seharusnya diberikan ganti rugi berupa rumah sederhana milik pemerintah, misalnya di Rumah Susun (Rusun), atau setidaknya difasilitasi melalui program Kementerian Sosial.

_Pemerintah Adalah Pelayan Masyarakat_

Pejabat pemerintah harus ingat bahwa jabatan adalah amanah rakyat. Mereka bukan penguasa, melainkan pelayan masyarakat. Jika penggusuran dilakukan tanpa solusi yang manusiawi, maka hal ini hanya akan menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak memihak rakyat kecil.

Pertanyaannya:
– Sudah adilkah kebijakan ini?
– Apakah pemerintah sudah memenuhi hak warga sesuai amanat konstitusi?
– *Mengapa solusi seperti Rusun atau bantuan sosial tidak diberikan?

_Tuntutan Kami_

Sebagai organisasi yang mengawasi praktik korupsi dan kebijakan tidak adil, NCW Bekasi Raya menuntut:
1. Pemberian kompensasi layak bagi warga yang digusur, baik berupa rumah pengganti atau bantuan keuangan.
2. Transparansi kebijakan terkait alasan penggusuran dan rencana tata ruang yang jelas.
3. Perlindungan hak warga sesuai UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami mendesak Pemkab Bekasi untuk tidak hanya menjalankan aturan secara kaku, tetapi juga memperhatikan keadilan sosial. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya untuk kepentingan publik justru menimbulkan penderitaan baru bagi rakyat kecil.

“Jabatan adalah titipan, dan rakyat harus diutamakan!”

Oleh: Herman Parulian Simaremare, S.Pd
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Nasional Corruption Watch Bekasi Raya (NCW DPD BEKASI RAYA)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Polda Sumut Lakukan Mutasi, Japri Simamora Jadi Kapolsek Perbaungan 4 Kasat Berganti

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Whisnu Hermawan Februanto merotasi sejumlah...

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

Medan - Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Viral Mobil Polisi Dikemudikan Anak di Bawah Umur Untuk Jalan-jalan di Kota Medan, Ini Kata Poldasu

Medan – Polda Sumatera Utara bergerak cepat menindaklanjuti video...

Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper di Twitter Berdurasi 47 Detik

Viral video Rebecca Klopper di Twitter Indonesia, ia mendadak dikaitkan...

Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagub Sumut Surya Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal

MEDAN - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Hadirkan Apresiasi Besar untuk Kader Posyandu, Jambore Jadi Agenda Resmi Tahunan

Asahan – Pemerintah Kabupaten Asahan resmi menetapkan Jambore Posyandu sebagai agenda tahunan. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Asahan, H. Taufik Zainal Abidin, S.Sos.,...

Bupati Asahan Buka Jambore Kader Posyandu Ke-12 Tahun 2025

Asahan – Bupati Asahan H. Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si secara resmi membuka Jambore Kader Posyandu Kabupaten Asahan ke-12 Tahun 2025 di Lapangan...

Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Pentingnya Disiplin ASN

Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., M.A.P memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Kamis (17/07/2025). Upacara ini dihadiri oleh Asisten di...

Polda Sumut Lakukan Mutasi, Japri Simamora Jadi Kapolsek Perbaungan 4 Kasat Berganti

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Whisnu Hermawan Februanto merotasi sejumlah jabatan perwira di Polda Sumut, maupun polres jajaran. Beberapa yang dirotasi diantaranya Kasat Reskrim Polres Serdang...

Poldasu Minta Izin Studio 21 D’RED KTV & CLUB dan Dragon KTV Dicabut

Medan – Langkah tegas Polda Sumatera Utara dalam membersihkan tempat hiburan malam (THM) dari peredaran narkoba belum akan berhenti. Setelah sebelumnya resmi merekomendasikan penutupan dan...

Pemkab Asahan Raih Juara Umum di Ajang Imunitas Awards 2025

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Kesehatan yang berhasil meraih Juara Umum dalam ajang Peningkatan Kapasitas Promosi Imunisasi dan Malam Penganugerahan...

Wakil Bupati Asahan Tutup Orientasi CPNS Formasi Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan

Pemerintah Kabupaten Asahan resmi menutup kegiatan orientasi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024 pada Rabu, (16/07/2025). Acara penutupan berlangsung di Halaman...

Musyawarah Daerah V Dharma Wanita Persatuan Provinsi Sumatera Utara

Musyawarah Daerah V DWP Provinsi Sumatera Utara yang mengangkat tema,” Penguatan Transformasi Organisasi DWP, Menuju Indonesia Emas Tahun 2045,’ diselenggarakan di Aula Raja Inal...