Rabu, Agustus 13, 2025
spot_img

Penggusuran Bangunan Liar Tanpa Kompensasi di Bantaran Kali Kabupaten Bekasi: Apakah Pemerintah Sudah Adil?

Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali melakukan penggusuran terhadap warga yang tinggal di pinggiran sungai di wilayah Kabupaten Bekasi. Namun, yang menjadi persoalan adalah tindakan ini dilakukan tanpa memberikan kompensasi yang layak kepada warga terdampak.

Memang benar, jika pembangunan di atas bantaran kali dilakukan secara sembarangan, tentu hal itu melanggar aturan. Namun, persoalannya di sini bukan hanya soal legalitas, melainkan keadilan bagi warga yang telah bertahun-tahun tinggal di lokasi tersebut. Jika penggusuran dilakukan demi kepentingan umum, bangsa, dan negara, maka sudah seharusnya pemerintah memberikan solusi yang manusiawi—bukan sekadar menggusur tanpa perhatian.

_Hak Warga Negara dalam Konstitusi_

Dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) jelas disebutkan bahwa:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

Selain itu, Pasal 28D ayat (2) juga menegaskan:
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Jika pemerintah menggusur rumah warga tanpa memberikan kompensasi yang memadai, apakah ini tidak bertentangan dengan konstitusi? Warga yang kehilangan tempat tinggal seharusnya diberikan ganti rugi berupa rumah sederhana milik pemerintah, misalnya di Rumah Susun (Rusun), atau setidaknya difasilitasi melalui program Kementerian Sosial.

_Pemerintah Adalah Pelayan Masyarakat_

Pejabat pemerintah harus ingat bahwa jabatan adalah amanah rakyat. Mereka bukan penguasa, melainkan pelayan masyarakat. Jika penggusuran dilakukan tanpa solusi yang manusiawi, maka hal ini hanya akan menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak memihak rakyat kecil.

Pertanyaannya:
– Sudah adilkah kebijakan ini?
– Apakah pemerintah sudah memenuhi hak warga sesuai amanat konstitusi?
– *Mengapa solusi seperti Rusun atau bantuan sosial tidak diberikan?

_Tuntutan Kami_

Sebagai organisasi yang mengawasi praktik korupsi dan kebijakan tidak adil, NCW Bekasi Raya menuntut:
1. Pemberian kompensasi layak bagi warga yang digusur, baik berupa rumah pengganti atau bantuan keuangan.
2. Transparansi kebijakan terkait alasan penggusuran dan rencana tata ruang yang jelas.
3. Perlindungan hak warga sesuai UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami mendesak Pemkab Bekasi untuk tidak hanya menjalankan aturan secara kaku, tetapi juga memperhatikan keadilan sosial. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya untuk kepentingan publik justru menimbulkan penderitaan baru bagi rakyat kecil.

“Jabatan adalah titipan, dan rakyat harus diutamakan!”

Oleh: Herman Parulian Simaremare, S.Pd
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Nasional Corruption Watch Bekasi Raya (NCW DPD BEKASI RAYA)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Lokalisasi Judi dan Narkoba di Pekan Jumat dan Pasar Belakang Percut Sei Tuan Beroperasi

Deli Serdang - Judi dan Narkoba di wilayah hukum Polsek...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper di Twitter Berdurasi 47 Detik

Viral video Rebecca Klopper di Twitter Indonesia, ia mendadak dikaitkan...

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

Medan - Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di...

PT Tira Gugat PUD Pasar Atas Tumpang Tindih Izin Sewa Lahan di Eks Pasar Aksara Medan, Ganti Rugi 415 Juta

PT Tira Darma Gemilang mengajukan gugatan perdata terhadap Perusahaan...

Cara Ampuh Menghilangkan Benjolan Ambeien

Cara menghilangkan benjolan ambeien dapat dilakukan sendiri di rumah maupun...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemkab Asahan Gandeng BWSS I dan Perum Jasa Tirta I Perkuat Tanggul Sungai Asahan

Pemerintah Kabupaten Asahan terus menunjukkan komitmennya dalam menanggulangi ancaman banjir yang selama ini membayangi sejumlah wilayah, khususnya Kecamatan Teluk Dalam dan Simpang Empat. Salah...

FSQ Asahan 2025 Ditutup: Wabup dan Ketua DPRD Sepakat Qasidah Harus Hidup di Tengah Masyarakat

Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2025 resmi ditutup pada Senin malam (4/8/2025) oleh Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH, M.AP di Lapangan...

Sambut HUT ke-80 RI, Kemanag Kabupaten Asahan Gelar Gebyar Festival Lagu Kebangsaan Tahun 2025

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan menggelar Gebyar Festival Lagu Kebangsaan Tahun 2025...

Wakil Bupati Asahan Tegaskan Peran ASN dan Desa dalam Akselerasi Pembangunan Daerah

ASAHAN – Apel gabungan yang dipimpin Wakil Bupati Asahan, Rianto SH, M.AP, Senin (04/08/2025) bukan sekadar rutinitas apel bulanan. Dalam arahannya, Wakil Bupati memanfaatkan...

Sumut Ungkap Gudang Narkotika Jaringan Internasional di Medan, Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan 26 Kg Sabu Disita

Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran narkotika. Tim Khusus (Timsus) berhasil mengungkap kasus besar tindak pidana...

Sinergi Pemkab Asahan dan SMSI Diperkuat untuk Dorong Media Sehat dan Pembangunan Berkualitas

Pemerintah Kabupaten Asahan terus memperkuat kemitraan strategis dengan insan pers sebagai bagian dari pembangunan daerah. Dalam pertemuan audiensi yang digelar Rabu (30/07/2025) di Ruang...

Festival Seni Qasidah Jadi Wadah Dakwah, Pembinaan, dan Pelestarian Budaya Islam di Asahan

ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menegaskan komitmennya dalam membina seni dan budaya Islam melalui penyelenggaraan Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun...

Bupati Komit Dukung Pembinaan Atlet Berprestasi

Pemerintah Kabupaten Asahan menunjukkan keseriusannya dalam mendorong kemajuan dunia olahraga daerah dengan melepas keberangkatan Asahan Futsal Club (AFC) menuju Liga Profesional Futsal Nasional yang...