Penggusuran Bangunan Liar Tanpa Kompensasi di Bantaran Kali Kabupaten Bekasi: Apakah Pemerintah Sudah Adil?

Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali melakukan penggusuran terhadap warga yang tinggal di pinggiran sungai di wilayah Kabupaten Bekasi. Namun, yang menjadi persoalan adalah tindakan ini dilakukan tanpa memberikan kompensasi yang layak kepada warga terdampak.

Memang benar, jika pembangunan di atas bantaran kali dilakukan secara sembarangan, tentu hal itu melanggar aturan. Namun, persoalannya di sini bukan hanya soal legalitas, melainkan keadilan bagi warga yang telah bertahun-tahun tinggal di lokasi tersebut. Jika penggusuran dilakukan demi kepentingan umum, bangsa, dan negara, maka sudah seharusnya pemerintah memberikan solusi yang manusiawi—bukan sekadar menggusur tanpa perhatian.

_Hak Warga Negara dalam Konstitusi_

Dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) jelas disebutkan bahwa:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

Selain itu, Pasal 28D ayat (2) juga menegaskan:
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Jika pemerintah menggusur rumah warga tanpa memberikan kompensasi yang memadai, apakah ini tidak bertentangan dengan konstitusi? Warga yang kehilangan tempat tinggal seharusnya diberikan ganti rugi berupa rumah sederhana milik pemerintah, misalnya di Rumah Susun (Rusun), atau setidaknya difasilitasi melalui program Kementerian Sosial.

_Pemerintah Adalah Pelayan Masyarakat_

Pejabat pemerintah harus ingat bahwa jabatan adalah amanah rakyat. Mereka bukan penguasa, melainkan pelayan masyarakat. Jika penggusuran dilakukan tanpa solusi yang manusiawi, maka hal ini hanya akan menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak memihak rakyat kecil.

Pertanyaannya:
– Sudah adilkah kebijakan ini?
– Apakah pemerintah sudah memenuhi hak warga sesuai amanat konstitusi?
– *Mengapa solusi seperti Rusun atau bantuan sosial tidak diberikan?

_Tuntutan Kami_

Sebagai organisasi yang mengawasi praktik korupsi dan kebijakan tidak adil, NCW Bekasi Raya menuntut:
1. Pemberian kompensasi layak bagi warga yang digusur, baik berupa rumah pengganti atau bantuan keuangan.
2. Transparansi kebijakan terkait alasan penggusuran dan rencana tata ruang yang jelas.
3. Perlindungan hak warga sesuai UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami mendesak Pemkab Bekasi untuk tidak hanya menjalankan aturan secara kaku, tetapi juga memperhatikan keadilan sosial. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya untuk kepentingan publik justru menimbulkan penderitaan baru bagi rakyat kecil.

“Jabatan adalah titipan, dan rakyat harus diutamakan!”

Oleh: Herman Parulian Simaremare, S.Pd
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Nasional Corruption Watch Bekasi Raya (NCW DPD BEKASI RAYA)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Pemprov Sumut dan Kemenhub Bahas Langkah Strategis, BRT Mebidang Ditargetkan Rampung 2027

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama...

Polres Karo Tingkatkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Karo – Dalam rangka mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban...

Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Aktif Sambangi Warga, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Karo – Dalam rangka mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban...

Tim Ganda Putri Polres Karo Raih Juara III pada POR Rohani HUT Bhayangkara ke-80 Polda Sumut

Medan – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh kontingen Polres...

Polsek Barusjahe Dukung Pembinaan Generasi Muda Melalui Lomba Pramuka

Karo – Semangat kepramukaan kembali bergema di Kecamatan Barusjahe....

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dekatkan Pelayanan, Bupati Karo Jemput Aspirasi Lewat Sambang Warga di Desa Samura

Kabanjahe - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes melaksanakan kegiatan Sambang Warga di Desa Samura, Kecamatan Kabanjahe, Jumat (12/6/2026)....

Bupati Karo Promosikan Potensi Wellness dan Medical Tourism dalam Outreach Dinner Meeting FGBMFI

Medan – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., di dampingi Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan S.P., dan Sekretaris Daerah...

Bupati Asahan Lepas Kafilah MTQ Sumut ke-40, Targetkan Raih Prestasi Terbaik

Kisaran – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi melepas Kafilah Kabupaten Asahan untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Tingkat Provinsi Sumatera...

Bupati Asahan Dukung Suksesnya Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

Kisaran – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Asahan di Ruang Kerja Bupati Asahan, Jumat (12/06/2026). Dalam...

Ketua Harian DPD IPK Kabupaten Karo Migra Sembiring Milala Serahkan SK 5 PAC IPK Kecamatan dan 1 SK Ransus

Kabanjahe - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK ) Kabupaten Karo Maha Sendi Sembiring Milala, melalui Migra Sembiring Milala selaku ketua...

Pemerintah Kabupaten Karo Buka Pencanangan dan Apel Siaga Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Berastagi

Berastagi – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Dr. Gelora Kurnia Putra, S.STP.,...

Pemkab Karo Sampaikan Informasi Pengelolaan Kawasan Wisata kepada Masyarakat dan Pengunjung

Karo – Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Budporpar) kabupaten Karo memasang spanduk pengumuman di sekitar Ekowisata Kawasan Air Panas Semangat Gunung–Doulu untuk...

Tim LINGKABER Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, Antisipasi Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas

Karo – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), tim LINGKABER Polres Karo melaksanakan patroli intensif Jumat(12/6/2026) dini hari. Kegiatan ini difokuskan...