Penggusuran Bangunan Liar Tanpa Kompensasi di Bantaran Kali Kabupaten Bekasi: Apakah Pemerintah Sudah Adil?

Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali melakukan penggusuran terhadap warga yang tinggal di pinggiran sungai di wilayah Kabupaten Bekasi. Namun, yang menjadi persoalan adalah tindakan ini dilakukan tanpa memberikan kompensasi yang layak kepada warga terdampak.

Memang benar, jika pembangunan di atas bantaran kali dilakukan secara sembarangan, tentu hal itu melanggar aturan. Namun, persoalannya di sini bukan hanya soal legalitas, melainkan keadilan bagi warga yang telah bertahun-tahun tinggal di lokasi tersebut. Jika penggusuran dilakukan demi kepentingan umum, bangsa, dan negara, maka sudah seharusnya pemerintah memberikan solusi yang manusiawi—bukan sekadar menggusur tanpa perhatian.

_Hak Warga Negara dalam Konstitusi_

Dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) jelas disebutkan bahwa:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

Selain itu, Pasal 28D ayat (2) juga menegaskan:
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Jika pemerintah menggusur rumah warga tanpa memberikan kompensasi yang memadai, apakah ini tidak bertentangan dengan konstitusi? Warga yang kehilangan tempat tinggal seharusnya diberikan ganti rugi berupa rumah sederhana milik pemerintah, misalnya di Rumah Susun (Rusun), atau setidaknya difasilitasi melalui program Kementerian Sosial.

_Pemerintah Adalah Pelayan Masyarakat_

Pejabat pemerintah harus ingat bahwa jabatan adalah amanah rakyat. Mereka bukan penguasa, melainkan pelayan masyarakat. Jika penggusuran dilakukan tanpa solusi yang manusiawi, maka hal ini hanya akan menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak memihak rakyat kecil.

Pertanyaannya:
– Sudah adilkah kebijakan ini?
– Apakah pemerintah sudah memenuhi hak warga sesuai amanat konstitusi?
– *Mengapa solusi seperti Rusun atau bantuan sosial tidak diberikan?

_Tuntutan Kami_

Sebagai organisasi yang mengawasi praktik korupsi dan kebijakan tidak adil, NCW Bekasi Raya menuntut:
1. Pemberian kompensasi layak bagi warga yang digusur, baik berupa rumah pengganti atau bantuan keuangan.
2. Transparansi kebijakan terkait alasan penggusuran dan rencana tata ruang yang jelas.
3. Perlindungan hak warga sesuai UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami mendesak Pemkab Bekasi untuk tidak hanya menjalankan aturan secara kaku, tetapi juga memperhatikan keadilan sosial. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya untuk kepentingan publik justru menimbulkan penderitaan baru bagi rakyat kecil.

“Jabatan adalah titipan, dan rakyat harus diutamakan!”

Oleh: Herman Parulian Simaremare, S.Pd
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Nasional Corruption Watch Bekasi Raya (NCW DPD BEKASI RAYA)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Personel Polres Karo Berduka, Dua Bhayangkara Berpulang

Karo - Suasana duka menyelimuti keluarga besar Polres Karo....

Pemkab Karo Imbau Masyarakat Daulu – Semangat Gunung Tetap Tenang Pasca Penertiban Pungli

Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo mengimbau seluruh lapisan masyarakat...

PAC IPK Lau Baleng Beri Bantuan Alat Drum Band Ke SMA Negeri 1 Lau Baleng

Karo - Mendapat informasi adanya alat alat drum band...

Semarak HUT ke-81 RI, Forkopimcam Tigabinanga Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih di Kendaraan Warga

Tigabinanga – Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun...

DPD IPK Karo Lapor ke Polres Karo Terkait Hoaks dan Pencemaran Nama Baik di Group Facebook

Karo – Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Karo resmi...

Jalan Rusak Dan Pipa Air Bersih Bocor, Warga Minta Pemerintah Karo Lakukan Perbaikan

Kabanjahe - Warga jalan Nabung Surbakti gang bersama 2...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Wabup Asahan Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan

Wakil Bupati Asahan Rianto bersama unsur Forkopimda dan DPRD Kabupaten Asahan mengikuti sidang mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan...

Bupati Asahan Terima Lencana Melati Gerakan Pramuka

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima Tanda Penghargaan Lencana Melati Gerakan Pramuka di Lapangan Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur, Kamis...

Wabup Asahan Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Asahan Tahun 2026

Wakil Bupati Asahan Rianto mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (13/8/2026). Kegiatan tersebut...

TP PKK Asahan Ikuti Evaluasi Lima Kategori Lomba Tingkat Sumut

Tim Evaluasi TP PKK Provinsi Sumatera Utara melaksanakan evaluasi lima kategori lomba TP PKK Tahun 2026 di Kabupaten Asahan, Kamis (13/8/2026). Evaluasi dilakukan di...

Bupati Asahan Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Sumatera

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sumatera di Hotel Radisson Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu...

Piala Soeratin Cup 2026 U -13 Dan U – 15 Digelar PSSI Karo

Karo - PSSI Karo melaksanakan turnamen sepak bola piala soeratin Cup U - 13 dan U - 15 di lapangan batalion infantri 125 Simbisa...

Bupati Asahan Ikuti Rakor Forkopimda Regional Sumatera 2026 di Batam

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin mengikuti Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Regional Sumatera Tahun 2026 di Kantor BP Batam, Kota Batam, Provinsi...

Diduga Keracunan MBG Ratusan Pelajar SMA Negeri 1 Dan SMA Bersama Berastagi Dilarikan Ke R.S Terdekat

Karo - Ratusan pelajar SMA Negeri 1 Berastagi dan SMA Bersama Berastagi dilarikan ke R.S Efarina,R.S Amanda Berastagi diduga akibat keracunan makanan bergizi gratis...