Kamis, Mei 1, 2025
spot_img

Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan 3 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Medan – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tiga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia (3/3/2025).

Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan seorang agen berinisial SM di Jalan Juanda, Kelurahan Maimun, Kecamatan Medan Kota. Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengungkap adanya aktivitas mencurigakan terkait perekrutan tenaga kerja ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Renakta Ditreskrimum Polda Sumut langsung bergerak ke kediaman SM di Binjai. Namun, pelaku tidak ditemukan di lokasi. Setelah dilakukan identifikasi lebih lanjut, diketahui bahwa SM sedang dalam perjalanan menuju Dumai bersama beberapa orang lainnya. Petugas pun segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi SM di Jalan Juanda, Medan.

Dalam mobil tersebut, ditemukan lima orang, yakni SM, tiga CPMI, seorang sepupu SM, serta sopir kendaraan. Selanjutnya, seluruhnya diamankan ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, SM mengakui bahwa dirinya menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia kepada tiga CPMI dengan iming-iming gaji RM 1.500 per bulan atau sekitar Rp 5 juta, dengan masa kontrak dua tahun.

Untuk memuluskan aksinya, SM juga membantu mengurus paspor ketiga korban dan mengarahkan mereka agar memberikan keterangan palsu saat wawancara, dengan alasan pergi ke Malaysia untuk melancong. Setelah paspor rampung, SM menyewa mobil travel trayek Medan–Dumai seharga Rp 1,2 juta guna membawa CPMI ke Dumai, sebelum akhirnya menyeberang ke Malaysia melalui Port Dickson.

Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kabid Humas, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus memberantas praktik perdagangan manusia dan perekrutan pekerja migran ilegal yang kerap menempatkan korban dalam risiko tinggi.

“Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan para pekerja migran. Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas sindikat perdagangan manusia demi melindungi masyarakat dari eksploitasi dan perbudakan modern,” ujarnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, SM resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perekrutan ilegal tenaga kerja ke luar negeri.

Saat ini, tersangka SM telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, tiga CPMI yang menjadi korban perdagangan manusia tersebut akan mendapatkan pendampingan serta perlindungan dari pihak terkait guna memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi, serta segera melaporkan jika menemukan dugaan perdagangan manusia di lingkungan sekitar. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagub Sumut Surya Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal

MEDAN - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya...

Oknum Polisi di Labusel Diduga Pesta Narkoba, Ada Postingan Istri di Media Sosial

Medan - Salah satu istri oknum Polisi di Labuhan...

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

Medan - Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di...

FUI Sumut Kawal Sidang Kasus Penipuan Yang Melibatkan Pimpinan Ponpes

Pengadilan Negeri (PN) Binjai menggelar sidang perdana kasus penipuan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Wabup Asahan hadiri High Level Meeting TPID dan TP2DD

Bupati Asahan dihadiri Wakil Bupati Asahan Rianto, SH, M.A.P didampingi Kadis Pendapatan, Kadis Pertanian, Kadis Kopdagin, Sekretaris Kominfo, Kabag Umum, Plh.Kabag Ekonomi Ikuti High...

Ketua PKK Asahan Pembinaan Hatinya PKK

Ketua TP. PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik melakukan panen raya di 2 lokasi Taman Hatinya PKK. Rabu, (30/04/2025). Kedua lokasi pemanfaatan lahan yang...

Pengajian Akbar Ashabul Yamin di Sei Dadap Dihadiri Ketua PKK Asahan

Ketua TP. PKK Asahan Ny. Yusnila Indriati Taufik menghadiri pengajian Akbar Ashabul Yamin di Kecamatan Sei Dadap yang di pusatkan di Aula balai Avros...

Bupati Asahan Rakor Penguatan Sinergi Kolaborasi KPK dan Pemda

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah dalam Rangka Pemberantasan Korupsi di...

Pembinaan PAAR Era Digital di Kecamatan Setia Janji

Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Asahan Ny. Yusnila Indriati Taufik melakukan pembinaan Pola Asuh Anak dan Remaja di Era...

Pemkab Asahan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., MAP, membuka sosialisasi pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Asahan berlangsung di Aula Melati kantor Bupati...

Wakil Bupati Asahan Lepas 3 Peserta Magang ke Jepang

Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., MAP melepas 3 peserta program magang kerja ke Jepang sekaligus menyerahkan sertifikat pelatihan kepada yang telah menyelesaikan pelatihan. Kegiatan...

Penggusuran Bangunan Liar Tanpa Kompensasi di Bantaran Kali Kabupaten Bekasi: Apakah Pemerintah Sudah Adil?

Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali melakukan penggusuran terhadap warga yang tinggal di pinggiran sungai di wilayah Kabupaten Bekasi. Namun, yang menjadi persoalan adalah tindakan ini...