BINJAI – Sat Narkoba polres Binjai melakukan penangkapan jaringan bandar narkoba jenis ekstasi di jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Jumat (02/6/2023).
Sesuai dengan komitmen Kapolres Binjai AKBP Hendrik Situmorang, SH untuk melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum polres Binjai, mengingat narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa.
Sesuai dengan informasi awal dan setelah tim sampai di TKP menemukan 3 (tiga) laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan, kemudian tim sat narkoba Polres Binjai mendekati ketiga orang laki-laki tersebut serta melakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi pil narkotika jenis ekstasi berwarna pink sebanyak 175 butir dan uang tunai sebesar Rp.28.000.000 sebagai hasil penjualan ekstasi, 1 unit hp merk OPPO warna biru, 1 buah tas warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda merek CBR No.Pol BK 3919 RBB.
Sedangkan dari terduga AP (23) di sita 1 (satu) unit Hp merk Realme dan dari terduga MG disita 1 (satu) unit hp merk OPPO warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol BK 5186 RAS.
Setelah dilakukan interogasi awal terhadap ketiga terduga pelaku kemudian dianya mengakui bahwa mereka akan bermaksud melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi yang sedang mereka bawak.
TIM terus mengejar asal barang ekstasi tersebut, kemudian terduga RPAS (30) mengakui bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama MR, selanjutnya tim menyuruh RPAS untuk kembali memesan barang terhadap MR,
Setelah RPAS (30) menghubungi MR dan kembali memesan barang narkoba, kemudian terduga MR datang ke TKP dengan maksud untuk mengantarkan pesanan tersebut.
Dan saat MR (28) tiba di TKP tim langsung melakukan penangkapan terhadapnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru,1 (satu) buah kotak rokok sampoerna, 1 (satu) unit mobil merk mercedes benz warna hitam dengan No. Pol BK 1911 KB, dan saat itu juga dipertanyakan terhadap MR asal muasal barang narkotika tersebut, kemudian MR mengakui barang ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial SP,
Kemudian TIM kembali mengejar terhadap SP yang beralamat di jalan Dr. wahidin gg. monah kelurahan sumber mulyo rejo kecamatan binjai timur, Kota Binjai, dan saat itu juga Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap SP yang saat itu sedang berada di rumahnya, kemudian tim melakukan pemeriksaan didalam rumah namun tidak ada menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi.
(Tur)