BINJAI | Satnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkao sindikat pengedar narkoba di jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Tmur, Kota Binjai, Sumatera Utara, Selasa (23/4/2024), malam.
Pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba tersebut diawali adanya informasi dari masyarakatyang curiga dengan aktifitas seorang pria. Petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP serta penyamaran.
Sesuai ciri-ciri laporan masyarakat, petugas mencurigai seorang pria sedang menggenggam dua buah kotak rokok di tangan kanannya.
Saat didekati petugas, pria tersebut berusaha untuk melarikan diri namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas berhasil mengamankannya, kemudian saat itu juga dilakukan penggeledahan. Dirinya mengaku bernama, AN (30) warga dusun-V desa mulyorejo Kecamatan sunggal Kabupaten deli serdang, Sumatra Utara.
Dari hasil penggeladahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok berisikan 1 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 1,43 gram, 1buah kotak rokok warna coklat berisikan 10 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu berat 2,62 gram, 3 buah potongan sedotan berbentuk runcing, 1 tas sandang warna biru, 1unit sepeda motor, plat nomor, BK 5242 ALG dan 1buah alat komunikasi seluler, berwarna hitam.
Hasil pemeriksaan dan pengakuan AN, Kemudian Tim langsung melakukan pengembangan dan pengejaran asal barang haram tersebut didapatkan.
Saat itu juga Tim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki dengan inisial FI (46), BAL (29) dan J (40) dan ketiganya diamankan di rumah FI (46) di Jalan pembangunan gang langgar desa purwodadi Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Tim Satnarkoba Polres Binjai berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah pasta gigi kosong berisikan 11 plastik klip narkotika jenis sabu seberat 13,69 gram, 1 buah potongan sedotan, berbentuk runcing, 2 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah timbangan digital.
“Sesuai perintah Kapolres, AKBP. Rio Alexander Panelewen untuk mengejar pelaku walau diluar Kota Binjai,” Ujar Kasat saat dihubungi melalui telepon genggam, Kamis (25/4/24).
Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri menjerat 4 pelaku dengan pasal berbeda, sesuai peran masing-masing. “Terhadap ketiga orang terduga FI (46), BAL (29) dan J (40) dipersangkakan melanggar pasal 114ayat (2) subs 112ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, untuk AN(30) dikenakan melanggar pasal 114 (1) subs pasal 112(1) ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” Tegas Syamsul
(ST)