Minggu, Maret 16, 2025
spot_img

Polsek Talun Kenas Razia Miras dan Premanisme

Deli Serdang – Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba, Jumat (31/3/2023) malam.

Razia (Sweeping) meliputi premanisme, minuman keras (Miras), Geng Motor (Gemot) dan balap liar .

“Kegiatan ini merupakan operasi Pekat Toba 2023. Razia premanisme, minuman keras, Geng Motor dan balap liar .Sekaligus serangkaian guna menjaga suasana Kamtibmas terutama pada momen pelaksanaan puasa di bulan Suci Ramadhan 1444 H”, bilang Kapolsek Talun Kenas AKP Jurnal Manimbul Aritonang SP.d melalui Kanit Reskrim Ipda Hotman Barus SH.

Disebutkan, dalam razia itu, dari salah satu warung milik bermarga Sihombing berlokasi di Desa Negara didapati beberapa botol miras merk Kambing Putih.

Selain menyita miras, petugas juga mengarahkan pemilik warung membuat pernyataan agar tidak lagi menjual miras

Sedangkan di Desa Talun Kenas, 5 botol miras merk Anggur Merah ditemukan dari sebuah warung milik Indah Nofriana.

Sementara itu, di Desa Talun Kenas juga, 3 orang preman digelandang ke Mako sebab dinilai selama ini telah meresahkan masyarakat. Selanjut diberi pembinaan dan diberi hukuman berupa Push – Up.

Selain melakukan penindakan, petugas juga melakukan himbauan agar warga khususnya anak – anak tidak keluyuran terlebih ikut aksi balap liar.

Dalam hal ini, kegiatan tersebut mendapat simpati serta apresiasi dari warga disana sebab dinilai telah memberi rasa nyaman.(HERI)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Polsek Pancur Batu Beri Izin Buka Judi Dadu di Desa Namo Bintang “Mil 25 Juta”

Deli Serdang - Hukum terhindar karena uang, begitulah kira-kira...

Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagub Sumut Surya Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal

MEDAN - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

12 Direktur Pertamina yang Terlibat Mencuri Uang Rakyat

Tidak hanya Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin dan Yoki...

Order Toko Fiktif Rocky Potu Ditetapkan Tersangka, CV Tristar Jaya Abadi Himbau Costumer Lebih Waspada

MEDAN | Rocky Potu (29) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA