Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

PT Tira Gugat PUD Pasar Atas Tumpang Tindih Izin Sewa Lahan di Eks Pasar Aksara Medan, Ganti Rugi 415 Juta

PT Tira Darma Gemilang mengajukan gugatan perdata terhadap Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan ke Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan izin sewa lahan reklame di kawasan eks Pasar Aksara.

“Kita menggugat PUD Pasar Medan atas perbuatan melawan hukum terkait tumpang tindih izin sewa reklame di kawasan eks Pasar Aksara,” kata kuasa hukum penggugat Raja A. Mayakasa Harahap, SH, dari Kantor Hukum Citra Keadilan, di Medan, Rabu (23/7).

Perkara tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor 36/Pdt.G.S/2025/PN Medan, dan turut menggugat Wali Kota Medan serta pengelola restoran Aksara Kuphi sebagai turut tergugat.

Dalam gugatannya yang didaftarkan pada Selasa (22/7), PT Tira menyatakan telah mengantongi izin resmi dari PUD Pasar untuk menyewa lahan seluas 40 meter persegi guna mendirikan lima titik tiang reklame, dengan masa sewa dua tahun sejak 3 Januari 2024 hingga 2 Januari 2026. Izin tersebut diperoleh melalui nota kesepahaman dan pembayaran kontribusi sewa yang sah.

Namun, pada April 2024, dua dari lima tiang reklame milik penggugat dilaporkan hilang. Menurut penggugat, tidak ada tanggapan maupun pertanggungjawaban dari pihak tergugat.

Atas arahan PUD Pasar, tiga tiang lainnya pun dicabut sembari menunggu proses relokasi ke lokasi lain yang dijanjikan.

“Faktanya, tergugat justru menyewakan lahan yang masih menjadi hak kami kepada pihak lain, yaitu pengelola restoran Aksara Kuphi, tanpa mencabut izin kami sebelumnya,” kata Raja.

Perbuatan tergugat menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta tumpang tindih izin yang merugikan kliennya secara materiil dan moril.

Atas dasar itu, PT Tira menuntut majelis hakim menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukum PUD Pasar membayar ganti rugi materiil sebesar Rp415.258.000.

“Selain itu, penggugat meminta tergugat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta agar turut tergugat, dalam hal ini Wali Kota Medan, melakukan audit terhadap potensi kerugian negara yang timbul akibat pengelolaan aset dan izin sewa tersebut.

Sebab, kata Raja, informasi yang mereka peroleh menyebut harga sewa lahan untuk Aksara Kuphi adalah Rp105 juta per tahun dengan luas hingga 4.000 meter persegi.

Menurutnya, jika pihak tergugat bersikap adil dalam menilai luas lahan dan menentukan harga sewa, maka seharusnya nilai sewa yang dikenakan kepada pengelola Aksara Kuphi mencapai Rp1,5 miliar per tahun.

“Perbandingannya jelas. Klien kami disewakan lahan seluas 40 meter persegi dengan nilai Rp15 juta per tahun. Maka secara proporsional dengan skala 1:100, untuk lahan seluas 4.000 meter persegi, sewa yang semestinya dikenakan adalah Rp1,5 miliar,” ujar dia.

Hal ini, kata Raja, memunculkan dugaan ketimpangan dan potensi kerugian negara karena nilai sewa yang tidak sebanding dengan luas lahan.

“Oleh karena itu, kita meminta agar dilakukan audit investigatif terhadap potensi kerugian negara dalam pengelolaan izin aset di lokasi tersebut,” tegas Raja.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Polrestabes Medan Grebek Kembali Sarang Narkoba Jermal, 41 Orang Diamankan “Bos Besar Bebas”

Medan — Polrestabes Medan kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang...

Smash Kemanusiaan: Pertamina Lubricant dan MAVI Galang Rp30 Juta untuk Korban Bencana

MEDAN – Aksi kepedulian sosial berbalut olahraga digelar di...

Pimpin Apel Gabungan, Bupati Karo Tegaskan ASN Bijak Gunakan Media Sosial

​KABANJAHE – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Wujud Kepedulian, Bupati Karo Tinjau Lokasi Kebakaran dan Salurkan Bantuan di Desa Lingga

SIMPANG EMPAT – Sebagai bentuk respon cepat dan rasa...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Forum Konsultasi Publik RKPD 2027, Perkuat Arah Pembangunan Kabupaten Karo

KARO - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakili Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., dan didampingi Sekda...

Wujud Kepedulian, Bupati Karo Tinjau Lokasi Kebakaran dan Salurkan Bantuan di Desa Lingga

SIMPANG EMPAT – Sebagai bentuk respon cepat dan rasa empati yang mendalam terhadap musibah yang menimpa warganya, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Terima Kunjungan Kerja Bapemperda DPRD Sumut, Pemkab Karo Harapkan Peningkatan Pelayanan Kesehatan

KARO - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting,...

Bupati Karo Turunkan Tim Gabungan Melaksanakan Penertiban dan Penataan Pedagang Pusat Pasar Berastagi

Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menurunkan tim gabungan dalam melaksanakan penertiban dan penataan pedagang pusat pasar Berastagi pada...

Pimpin Apel Gabungan, Bupati Karo Tegaskan ASN Bijak Gunakan Media Sosial

​KABANJAHE – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten...

Bupati Karo Hadiri Serah Terima Bantuan Rumah Pengeringan (Instore Dryer) dan Gerakan Tanam Bawang Merah di Gapoktan Matahari Kabupaten Karo

KARO – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr.dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menghadiri acara seremoni serah terima bantuan Instore Dryer (Rumah Pengering) dan Gerakan...

Bupati Karo Pimpin Apel Gabungan di Halaman Kantor Bupati Karo Himbau Tingkatkan PAD

Kabanjahe - Aktiva.News | Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo mengikuti Apel Gabungan yang digelar di halaman Kantor Bupati Karo,...

Satu Tahun PWDPI Sumut: Perkuat Solidaritas, Kawal Demokrasi di 2026

MEDAN – Menapaki awal tahun 2026 dengan semangat baru, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi...