Relawan Martabat Prabowo Gibran Minta Mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon Jadikan Tersangka

Dewan Pembina Relawan Martabat Prabowo Gibran, Ungkap Marpaung mendesak agar Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI), Burhanuddin menetapkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon sebagai tersangka, karena dinilai ikut menikmati dana Covid-19.

Hal itu dikatakan Ungkap lantaran hingga sampai saat ini, Kejagung RI belum menindaklanjuti putusan perkara tipikor yang menyebutkan nama mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon.

“Saudara Rapidin Simbolon ikut menikmati dana gugus tugas Covid-19, di kabupaten Samosir, namun tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, ” ucap Ungkap, Senin (17/1/2024)

Menurut Ungkap, putusan perkara Tipikor nomor 439K telah menetapkan eks Sekda Samosir, Jabiat Sagala, dan rekannya sebagai tersangka.

“Namun, pihak kejaksaan dinilai pilih buluh terhadap tersangka tersebut, dimana Rapidin Simbolon terlibat ikut menikmati Dana Covid-19 tahun 2019,” tegas Ungkap.

Untuk itu, masih kata Ungkap dirinya meminta pihak Kejagung RI menindaklanjuti usai menetapkan terdakwa Jabiat Sagala. Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi.

“Kami mintak pihak Kejagung agar menindak lanjutin surat kami ini,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar ketika dikonfirmasi wartawan perihal surat yang dilayangkan relawan Martabat Prabowo Gibran terkait tindak lanjut mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon, yang dinilai menikmati dana Covid-19 menyebutkan, akan menindak lanjutin surat tersebut.

“Coba dikirim tanda terimanya, kita coba jajaki,” tandasnya.

Disisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera, Adre Wanda Ginting, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Minggu (16/2/2025), terkait tindakan Kejatisu usai Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana Covid-19, enggan merespon konfirmasi wartawan, bahkan sempat menghapus chat yang sudah diketiknya.

Informasi yang dihimpun, Mahkamah Agung (MA) menyebutkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana Covid-19.

Mahkamah Agung mengungkap bahwa Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon ikut menikmati dana COVID-19 di kasus korupsi yang menjerat eks Sekda Samosir, Jabiat Sagala.

Terungkapnya keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus tersebut berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala.

Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi.

“Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020,” kata Ketua Majelis Hakim Eddy Armi.

Setelah menjadi Ketua Pelaksana Gugus Tugas, Rapidin bersama relawan menyerahkan bantuan ke masyarakat. Di kantong bantuan itu terdapat wajah Rapidin.

“Selanjutnya Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat. Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan COVID 2019 terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati,” demikian isi putusan tersebut.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Medan Jabiat divonis hakim satu tahun penjara, padahal tuntutan jaksa tujuh tahun penjara. Atas vonis itu jaksa melakukan banding dan vonis di tingkat banding naik menjadi dua tahun. Sedangkan di tingkat kasasi vonis berkurang menjadi satu tahun tiga bulan.

Rapidin Simbolon membantah telah ikut menikmati anggaran COVID-19 di kasus yang menjerat Jabiat Sagala eks Sekda Samosir. Rapidin bahkan menyebut penilaian hakim Mahkamah Agung itu fiksi.
(As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Ibu Korban Desak Kapolri Copot Kapolres Dairi

Dairi – Tangis dan kekecewaan Mariani Boru Manik pecah...

Jalan Rusak Dan Pipa Air Bersih Bocor, Warga Minta Pemerintah Karo Lakukan Perbaikan

Kabanjahe - Warga jalan Nabung Surbakti gang bersama 2...

DPD IPK Karo Lapor ke Polres Karo Terkait Hoaks dan Pencemaran Nama Baik di Group Facebook

Karo – Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Karo resmi...

Peredaran Narkoba di Langkat Dikendalikan Bos ‘EE dan R’, Markas Sabu Miliaran Berkedok Ormas!

Peredaran narkoba di Langkat kini berada dalam kondisi darurat setelah...

DPD IPK Kabupaten Karo Hadiri Peresmian Renovasi Masjid Amal Bakti

Karo - Aktiva.news | Wujud dukungan tolaransi antar umat...

Buat Kegaduhan Di Ruang Publik, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa Palas Minta Rezki Hasibuan Ditangkap

Padanglawas - Masyarakat Padang Lawas resah atas tudingan tak...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kurang dari 48 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Hj. Nurliz, Keluarga Sampaikan Apresiasi

DELI SERDANG – Keluarga almarhumah Hj. Nurliz menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang menimpa...

Wakil Bupati Asahan Dukung Program Penanaman Jagung Ketahanan Pangan Lapas Labuhan Ruku

Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri kegiatan Penanaman Jagung Ketahanan Pangan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku di lahan Air Joman, Kabupaten Asahan, Rabu...

Bupati Asahan Hadiri Pelantikan Pengurus DHD BPK 45 Sumut Masa Bakti 2026–2031

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Pelantikan Pengurus Dewan Harian Daerah (DHD) Badan Pembudayaan Kejuangan (BPK) 45 Provinsi Sumatera Utara Masa Bakti...

Rico Waas Dukung Open Turnamen FORKI Medan, Targetkan Lahir Atlet Karate Muda

Medan - Wali Kota Medan Rico Waas mendukung rencana Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Kota Medan menggelar Open Turnamen Karate Piala Wali Kota Medan...

Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat Persiapan Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Rapat Persiapan Panitia Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Selasa (4/8/2026). Rapat...

Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Ketua Komnas Anak RI

ASAHAN – Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menerima kunjungan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Republik Indonesia, Agustinus Sirait, di Ruang Kerja...

Bupati Karo Lantik 20 Kepala Sekolah SD dan SMP, Tegaskan Kesetaraan Kesempatan Bagi ASN PNS dan PPPK

​Kabanjahe — Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan bagi 20 orang kepala...

Wakil Bupati Asahan Hadiri Penutupan PRSU ke-50 Tahun 2026 di Medan

MEDAN – Wakil Bupati Asahan menghadiri acara penutupan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50 Tahun 2026 yang berlangsung di Area PRSU, Jalan Jenderal Gatot...