Akbar Pera Baharudin yang terkenal dengan Selebgram Ajudan Pribadi tersandung kasus penipuan. Selebgram itu telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka penipuan dan penggelapan.
Tak tanggung-tanggung Ajudan Pribadi itu menipu korban dengan total kerugian mencapai 1,3 miliar.
Akbar dilaporkan oleh seorang berinisial AL pada 19 November 2023 lalu tentang penjualan dua unit mobil.
Dua unit mobil yang ditawarkan itu adalah Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp 400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp 950 juta. Saat itu, korban sepakat dengan tawaran yang diajukan oleh Ajudan Pribadi.
Lalu korban mentransfer uang sebesar Rp 400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser.
“Kemudian korban AL melakukan transfer kedua tanggal 6 Desember 2021 sebesar Rp750 juta, sedangkan sisanya ditransfer pada 14 Desember,” ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi, Rabu (15/3/2023).
Akbar telah disomasi sebanyak 2 kali, namun dia tidak merespon surat dari pengacara korban.
“Karena tidak ada itikad baik, maka korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat, kerugian Rp1,350 miliar,” tutur Syahduddi.
Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.