Senin, Februari 3, 2025
spot_img

Setahun Belum Gelar Perkara, Jaminan Surat Tanah Milik Warga Ditahan di Polres Binjai

BINJAI | Erwinta Ginting seorang warga, Suka Aman, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal merasa kecewa dengan kinerja Polres Binjai terkait penahanan jaminan berupa sertifikat surat tanah miliknya di Polres Binjai.

Surat sertifikat hak milik nomor 1700 ini dijaminkan pada waktu itu ke Polres Binjai terkait diamankannya 2 mesin jonder milik kelompok tani dengan kasus dugaan pengrusakan lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang di kelurahan Tunggurono pada bulan Agustus 2022 lalu.

” Kemarin sempat dua mesin jonder diamanakan di Polres Binjai bang dan beberapa anggota kelompok tani, terkait kasus dugaan pengrusakan lahan milik PTPN II Sei semayang di Tunggurono, dan untuk kedua mesin jonder tersebut dilepas dengan mengajukan permohonan berupa surat sertifikat tanah sebagai jaminan,” Kata Erwinta Ginting kepada wartawan, Kamis (10/08/23).

Setelah itu, hampir satu tahun ini, saya hendak ingin mengambil surat sertifikat saya di Polres Binjai untuk keperluan pengurusan tanah, namun sepertinya mereka enggan memberikan dengan alasan yang bertele-tele.

” Katanya kalau mau ngurus pengambilan surat jaminan itu rumit bang, harus membuat surat permohonan ke Kapolres, belum lagi menghadap sama petinggi di polres Binjai, padahal perkara ini sudah berjalan satu tahun, tapi kok masih mereka tahan, apa sebabnya ? sampai dmn perkara ini berjalan, ” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, awak media mencoba mengkonfirmasi ke pihak penyidik Sat Reskrim Polres Binjai Aiptu Musliyadi, disitu ia menjelaskan untuk pengurusan pengambilan surat jaminan tersebut agar pemilik membuat surat permohonan kepada Bapak Kapolres Binjai.

” Harus membuat surat permohonan kepada Bapak Kapolres Binjai dulu bang, nanti suratnya antar ke sium bang,” Katanya

Setelah itu, tak butuh waktu lama, Erwinta Ginting langsung membuat surat permohonan kepada Bapak Kapolres Binjai pada hari Rabu (14/06/23) lalu.

Namun surat permohonan yang di ajukan tersebut pun tak ada kabar sehingga awak media mempertanyakan kepada Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana pada bulan Juni kemarin.

Kasat Reskrim polres Binjai AKP Rian Permana pada saat itu dikonfirmasi melalui pesan whatsapp sepertinya bungkam dan tidak merespon konfirmasi dari awak media tentang terkait surat jaminan tersebut.

Begitu juga dengan Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen yang masih baru menjabat ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut belum juga bisa memberi keterangan yang jelas, hanya saja mengatakan menunggu hasil gelar perkaranya.

“Lagi saya suruh gelar perkara, saya dapat laporan perkaranya naik, “ungkapnya.

Namun sayangnya hingga saat ini, Mantan Danden Gegana Satbrimob Polda Papua itu belum memberikan jawaban kepada awak media terkait prihal hasil gelar perkara tersebut.
(Turnip)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Viral Selebgram Baca Ayat Alquran Diiringi Musik DJ, Kini Minta Maaf

Mira Ulfa selebgram asal Aceh sempat viral di media sosial,...

Dinas Diskominfo Sumut Terima Kunjungan DPW PWDPI

Terbentuknya Dewan Pengurus Wilayah Sumatera Utara (DPW PWDPI) Persatuan...

Polisi Ringkus 4 Pencuri iPhone 13 di Pintu Tol Bandar Selamat

Medan – Empat pelaku pencurian di depan pintu Tol...

Penantian Masyarakat Selama 18 Tahun Jalan Tidak Kunjung Diperbaiki

Serdang Bedagai | Penantian Masyarakat Dusun VII Desa II...

Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Terkait Kasus Pemerasan Penonton Asal Malaysia

Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald...

Rutan Kelas I Medan Bersama PT Asia Karet Sentosa Ikuti Pameran di PRSU

Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Bersama PT...