BINJAI | Erwinta Ginting seorang warga, Suka Aman, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal merasa kecewa dengan kinerja Polres Binjai terkait penahanan jaminan berupa sertifikat surat tanah miliknya di Polres Binjai.
Surat sertifikat hak milik nomor 1700 ini dijaminkan pada waktu itu ke Polres Binjai terkait diamankannya 2 mesin jonder milik kelompok tani dengan kasus dugaan pengrusakan lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang di kelurahan Tunggurono pada bulan Agustus 2022 lalu.
” Kemarin sempat dua mesin jonder diamanakan di Polres Binjai bang dan beberapa anggota kelompok tani, terkait kasus dugaan pengrusakan lahan milik PTPN II Sei semayang di Tunggurono, dan untuk kedua mesin jonder tersebut dilepas dengan mengajukan permohonan berupa surat sertifikat tanah sebagai jaminan,” Kata Erwinta Ginting kepada wartawan, Kamis (10/08/23).
Setelah itu, hampir satu tahun ini, saya hendak ingin mengambil surat sertifikat saya di Polres Binjai untuk keperluan pengurusan tanah, namun sepertinya mereka enggan memberikan dengan alasan yang bertele-tele.
” Katanya kalau mau ngurus pengambilan surat jaminan itu rumit bang, harus membuat surat permohonan ke Kapolres, belum lagi menghadap sama petinggi di polres Binjai, padahal perkara ini sudah berjalan satu tahun, tapi kok masih mereka tahan, apa sebabnya ? sampai dmn perkara ini berjalan, ” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, awak media mencoba mengkonfirmasi ke pihak penyidik Sat Reskrim Polres Binjai Aiptu Musliyadi, disitu ia menjelaskan untuk pengurusan pengambilan surat jaminan tersebut agar pemilik membuat surat permohonan kepada Bapak Kapolres Binjai.
” Harus membuat surat permohonan kepada Bapak Kapolres Binjai dulu bang, nanti suratnya antar ke sium bang,” Katanya
Setelah itu, tak butuh waktu lama, Erwinta Ginting langsung membuat surat permohonan kepada Bapak Kapolres Binjai pada hari Rabu (14/06/23) lalu.
Namun surat permohonan yang di ajukan tersebut pun tak ada kabar sehingga awak media mempertanyakan kepada Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana pada bulan Juni kemarin.
Kasat Reskrim polres Binjai AKP Rian Permana pada saat itu dikonfirmasi melalui pesan whatsapp sepertinya bungkam dan tidak merespon konfirmasi dari awak media tentang terkait surat jaminan tersebut.
Begitu juga dengan Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen yang masih baru menjabat ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut belum juga bisa memberi keterangan yang jelas, hanya saja mengatakan menunggu hasil gelar perkaranya.
“Lagi saya suruh gelar perkara, saya dapat laporan perkaranya naik, “ungkapnya.
Namun sayangnya hingga saat ini, Mantan Danden Gegana Satbrimob Polda Papua itu belum memberikan jawaban kepada awak media terkait prihal hasil gelar perkara tersebut.
(Turnip)