Sergai, Aktiva.news – Berdasarkan hasil audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai terkait masalah Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu tentang pengelolaan keuangan APBDES Tahun 2018-2022 tidak ada kerugian negara, hanya ada kesalahan administrasi.
Demikian ditegaskan Kasi Intel Kejari Sergai Romel Tarigan ketika diwawancarai wartawan soal Desa Pemantang Kuala pada Senin (7/8/2023) diruang kerjanya.
“Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adanya kesalahan administrasi, ini dikarenakan Kepala Desa Pematang Kuala melaksanakan pembangunan yang diperuntukan bukan menjadi kewenangannya, yaitu melaksanakan pembangunan untuk pendidikan formal namun dalam penyalahgunaan kewenangan tersebut, namun tidak menimbulkan kerugian keuangan Desa,”paparnya.
Dijelaskan Romel Tarigan, bahwa sesuai ketentuan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 20 ayat 2 pengawasan aparat interen Pemerintah sebagai mana dimaksud UU ayat 1 hurup B terdapat kesalahan administrasi ayat 2 nya jika hasil pengawasan terdapat kesalahan persuasif ayat 2 huruf B dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Setelah kita menerima laporan ini dikarenakan tidak ada kerugian keuangan Negara, jadi kami tidak menindaklanjutinya tetapi untuk sanksi nya kepada Desa tersebut, kita akan koordinasi dengan pihak Inspektorat dan akan diteruskan ke PMD,”katanya.
Terakhir, Romel Tarigan menyebutkan dari Kejaksaan Sergai berharap untuk Desa-desa yang lain agar lebih bagus lagi untuk mengelola administrasi dan lebih jeli lagi kedepannya.
“Oleh karena itu, Dinas PMD yang memiliki kewenangan melakukan dan menjatuhkan sanksi nya terhadap Desa,”pungkasnya.
Ar