MEDAN — PWI Sumut laporkan Hotman Paris Hutapea ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Selasa (21/7/2026). Langkah tegas ini diambil setelah pengacara kondang tersebut dinilai bertindak arogan dan merendahkan martabat insan pers di muka umum.
Laporan resmi organisasi wartawan tersebut kini telah resmi ditangani kepolisian dengan Nomor: LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Juli 2026.

Laporan PWI Sumut terhadap Hotman Paris dilayangkan langsung oleh Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal, SH, mewakili Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik. Amrizal mengecam keras lontaran kata-kata tidak pantas yang diucapkan Hotman saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
“Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pengacara Hotman Paris, karena beliau menyampaikan kata-kata tidak pantas ketika melakukan konferensi pers,” sebut Amrizal, Selasa (21/7/2026).
Profesi wartawan yang dilindungi undang-undang ditegaskan Amrizal bukan untuk diinjak-injak atau diadu domba oleh siapapun. Ia memperingatkan Hotman Paris agar tidak merasa jemawa hingga melecehkan tugas mulia jurnalis.
“Dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi undang-undang,” ujarnya.
“Pengacara terkenal, jangan sembarangan menyampaikan sesuatu di depan umum, menghina, menjelekan wartawan, serta mengadu domba dengan institusi lain,” ujarnya.
Kecaman keras Ketua PWI Sumut H. Farianda Putra Sinik turut membakar kemarahan para insan pers atas umpatan “dimana otak lu” yang dilontarkan Hotman. Kata-kata kasar tersebut dinilai sangat melukai harga diri seluruh wartawan.
“Kedatangan ke mari karena panggilan, atas pernyataan pengacara Hotman Paris yang menghina profesi wartawan ‘dimana otak lu’ dan sebagainya. Sebenarnya itu mengganggu perasaan kita semua,” kata Farianda.
Proses hukum terhadap Hotman Paris dipastikan akan terus bergulir tanpa kompromi. Meski Hotman dikabarkan sudah meminta maaf, PWI Sumut mendesak Polda Sumut mengusut tuntas motif di balik penghinaan tersebut hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengetahui dia sudah minta maaf,” ujarnya.
“Kami mau ini diproses secara hukum supaya terang benderang kenapa dia berbicara seperti itu, apakah ada muatan lain, atau memang karena merendahkan derajat wartawan. Kami meminta agar Polda Sumut laporan kami ditindaklanjuti, dituntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” sambungnya.

