Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Hakim menilai, Kuat Ma'ruf terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selama 15 tahun," kata Ketua...
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan...