Jumat, April 19, 2024

Sopir keluarga Ferdy Sambo Divonis 15 Tahun Penjara Sedangkan Ricky Rizal 13 Tahun

Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Hakim menilai, Kuat Ma’ruf terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan tuntutannya di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (14/2/2023).

Hakim menilai Kuat Ma’ruf secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama terdakwa lain terhadap Brigadir Yosua.

Penjara Ferdy Sambo

Hakim juga mengungkapkan, hal yang memberatkan bagi Kuat Ma’ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan. Perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban.

Hakim juga menyebut Kuat tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat Ma’ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Hakim menyebutkan hal yang meringankan kuat Ma’ruf tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus pembunuhan Yosua. Kuat juga dinilai berperilaku sopan dalam persidangan.

Adapun putusan hakim terhadap kuat Ma’ruf lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Sedangkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dijatuhi vonis 13 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana pembunuhan berencana.

Penjara Ferdy Sambo

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Hakim Wahyu mengatakan hukuman Ricky Rizal akan dikurangi dengan lamanya dalam tahanan.

“Mengadili atas nama Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” tambah Hakim.

BERITA TERKAIT

- Advertisement -spot_img

BERITA LAIN