Deli Serdang – Ribuan warga yang tergabung pada Aliansi Masyarakat Pancur Batu melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Deli Serdang. Mereka menuntut agar hakim membebaskan Edy Suranta Gurusinga alias Godol. Sebab, senjata api ilegal yang dijadikan barang bukti untuk menjerat Godol bukan lah miliknya, melainkan diduga kuat milik seorang oknum TNI berpangkat Kopral berinisial M, Selasa (16/4/2024).
“Senpi ilegal itu bukan milik Edi Suranta Gurusinga alias Godol, tapi milik oknum TNI berpangkat Kopral berinisial M yang saat ini sudah diamankan oleh pihak Denpom 1/5 Medan. Karenanya, segera bebaskan Edi Suranta Gurusinga alias Godol,” ujar pendemo.
Sementara itu, Kuasa Hukum Umar SH dan Thomas SH menyatakan jika kasus yang menjerat kliennya, Edi Suranta Gurusinga alias Godol terkesan dipaksakan. Sehingga mereka menilai, kliennya (Edi Suranta) telah menjadi korban kriminalisasi oleh oknum penyidik Polrestabes Medan yang menangani kasusnya.
“Dari proses penyidikan sudah banyak kejanggalan. Sebab, dari berkas P21, dalam tempo satu jam langsung di P22 kan dan berkasnya langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang,” ujar Umar SH didampingi Thomas SH.
Umar juga mengaku kecewa dengan pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang yang terkesan memaksakan dua sidang yakni, sidang prapid Edi Suranta Gurusinga alias Godol bersamaan dengan sidang umumnya terkait dugaan kepemilikan senjata api.
“Kami berharap supaya pihak dari Komisi Yudisial turut serta mengawasi dan mengawal kasus hukum yang membelit Edi Suranta Guru Singa alias Godol,: kata Umar SH.
Umar SH dan Rekan Thomas SH juga menjelaskan telah berupaya menyurati pihak Kejagung RI dan Kapolri, supaya persoalan hukum yang menjerat Edi Suranta Guru Singa alias Godol cepat tuntas dan masyarakat Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, tau persis siapa yang salah dan yang benar.
“Sebab masyarakat yang berdemo di depan PN Lubuk Pakam ini spontanitas melakukannya, karena masyarakat percaya akan supremasi hukum di Indonesia benar-benar dapat menjadi Panglima,” ucap Umar SH dan Thomas SH. (Ron)