Medan – Deninteldam I/BB mengamankan 20 kg sabu-sabu dari mobil yang membawa sekeluarga di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Kasdam I/BB Brigjen Refrizal mengatakan pengungkapan itu berawal saat pihaknya menerima informasi adanya narkoba yang akan dibawa dari Tanjungbalai menuju Kota Medan. Saat itu, petugas mendapatkan informasi bahwa ada keterlibatan oknum TNI.
“Jadi, memang info yang kami dapat diawal, itu ada melibatkan TNI, ternyata tak ada anggota kami terlibat di sana,” kata Refrizal saat konferensi pers di Kodam I/BB, Jumat (20/12/2024).
Terkait informasi itu petugas pun menyelidiki informasi yang diperoleh dan mencegat satu mobil di Jalan Sei Renggas, Kabupaten Asahan, Kamis (19/12) malam.
Saat itu, pelaku Zulham (51) tengah bersama istri dan kedua anaknya di dalam mobil tersebut. Saat digeledah, petugas menemukan 20 kg sabu-sabu di dalam mobil tersebut.
“Kami melakukan penangkapan terhadap saudara Zulham yang telah membawa narkoba seberat 20 kg. Dalam pengamanan, tim juga mengamankan empat orang berada di dalam mobil,” sebutnya.
Refrizal mengatakan pelaku berperan sebagai kurir. Barang haram itu diambil pelaku kepada seseorang di Sungai Lunang, Kecamatan Sungai Payang, Asahan. Rencananya, sabu-sabu itu diantar kepada seorang warga di pintu keluar tol Cemara.
Setelah menjemput sabu-sabu itu, pelaku pulang ke rumahnya di Kota Tanjungbalai untuk menjemput istri dan dua anaknya. Lalu, keempatnya berangkat menuju Kota Medan untuk mengundang saudaranya agar datang ke nikahan anaknya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, istri dan anak pelaku tidak mengetahui bahwa Zulham membawa narkoba yang telah dibungkus di dalam kardus.
“Keluarganya nggak paham, nggak ngerti kalau bawa narkoba. Istrinya nggak tahu juga. Jadi, pengambilan barang ini di Asahan, yang bersangkutan (pelaku) di Tanjungbalai.
Kemudian mengambil barang tersebut, baru menjemput keluarga ke Tanjungbalai lagi baru berangkat ke Medan,” jelasnya.
Refrizal menyebut pelaku yang berprofesi sebagai pengrajin kayu itu sudah pernah sekali mengantar sabu-sabu seberat 5 kg, pada 14 Desember 2024.
Pelaku mengambil narkoba itu dari Tanjungbalai dan mengantarnya ke pintu tol Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan. Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 4 juta untuk setiap kilogramnya.
“Ini kedua kali, pertama kali berhasil 5 kg. Keterangan dia (pelaku) dapat upah per 1 kg Rp 4 juta,” jelasnya.
Saat ini, kata Refrizal, pelaku telah diserahkan ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Barang tersebut sudah kami bawa dan kami serahkan ke Polda Sumut untuk mengembangkan kasus ini,” pungkasnya.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan pihaknya tengah mendalami jaringan narkoba tersebut. Sementara untuk status dari istri dan anak pelaku, Yemi menyebut sejauh ini belum ditemukan keterlibatan ketiganya.
“Ini akan kita kembangkan untuk mengetahui jaringan yang terkait dengan tersangka ini. (Status anak dan istri) itu nanti kita dalami.
Sampai saat ini berdasarkan keterangan dari pada Deninteldam bahwa belum ada keterkaitan dengan istri dan anak-anaknya, artinya mereka tidak mengetahui dia membawa barang haram tersebut,” pungkasnya.