Usai Berhubungan Badan Pedagang Sayur Tewas Dicekik Selingkuhan

Bus Puspa Indah yang ditumpangi Darto tiba di Jombang malam itu. Pria asal Desa Purwokerto, Ngimbang, Lamongan itu berangkat dari Sidoarjo ke Lamongan namun bukan untuk pulang ke rumah.

Dari Jombang ia naik bus lagi jurusan Babat. Darto lalu turun di SPBU di seberang Pabrik Kebun Tebu Mas, Sidokumpul, Kecamatan Sambeng.

Darto hendak menemui Iswatun (37), kekasih gelapnya. Di SPBU itu, Darto mengirim SMS ke Iswatun bahwa dirinya sudah sampai dan menunggunya di kantin sambil makan.

Darto dan Iswatun merupakan pasangan selingkuh. Mereka merajut cinta terlarang. Darto datang ke Lamongan karena diminta Iswatun.

Perempuan yang merupakan pedagang sayur keliling itu mengajak Darto untuk berhubungan badan dan akan memberi uang Rp 500 ribu setelahnya. Tawaran Iswatun disetujui Darto.

Sidoarjo Dibunuh Usai Jual Keperawanan
Darto dan Iswatun sebenarnya sudah sama-sama berkeluarga. Keduanya berasal dari desa yang sama di Kecamatan Ngimbang.

Namun Darto telah pindah ke Nganjuk ikut istrinya dan bekerja sebagai sopir di Sidoarjo.

Darto secara tak sengaja bertemu lagi dengan Iswatun saat berkunjung ke desa asalnya di Lamongan. Keduanya lalu saling bertukar nomor ponsel dan komunikasi pun kerap dilakukan.

Cinta lama pun tumbuh kembali. Mereka sempat berpacaran sebelum sama-sama menikah dengan orang lain.

Setelah menunggu sekian waktu, Iswatun pun datang dengan mengendarai motor Honda Vario 125 warna putih nopol S-5057-LX. Iswatun lalu menjemput Darto dan menuju Desa Manungrejo. Di sana keduanya menuju sebuah gubuk dan melakukan persetubuhan.

Puas bersetubuh, Iswatun lalu merogoh dompetnya dan memberikan uang Rp 100 ribu ke Darto. Karena tak sesuai yang dijanjikan yakni Rp 500 ribu, Darto pun protes.

“Lho, kok satus. Jaremu limangatus (Lho kok seratus ribu. Katamu lima ratus ribu),” kata Darto kepada Iswatun saat itu.

Iswatun lalu menimpali bahwa uang Rp 100 ribu pemberiannya itu sudah banyak. Ia lalu membandingkan pria lain yang berhubungan badan dengan dirinya biasanya hanya diberi sedikit.

Darto bertambah emosi mendengar jawaban Iswatun. “Gendhak’an sing endi? Jarene cuma aku tok (pacar yang mana? Katanya cuma aku saja),” ujar Darto.

Iswatun pun menyebut nama pacarnya yang lain yakni Parianto dan seorang lagi dari Lombok. Darto pun naik pitam dan langsung mencekik leher Iswatun yang masih dalam keadaan tanpa busana itu.

Setelah memastikan Iswatun tewas, Darto kemudian mengangkat tubuh Iswatun keluar dari gubuk dan menaruhnya di tumpukan jerami. Pembunuhan itu terjadi pada Senin, 21 Maret 2016 dini hari.

Darto kemudian kembali ke Gubuk dan mengenakan pakaiannya. Ia lalu membawa tas milik Iswatun yang berisi uang Rp 1,3 juta. Darto juga mengambil kalung dan Handphone Nokia 103, motor Iswatun lalu kabur.

Sampai di Ploso, Jombang, Darto membuang ronjot atau rengkek yang ada di motor Iswatun, yang biasanya dipakai untuk berjualan sayur itu. Untuk menghilangkan jejak juga, Darto mencoba mengirim SMS secara acak ke sejumlah nomor kenalan Iswatun.

Isi SMS itu berisi bahwa dirinya akan dibunuh Parianto. SMS ini dimaksudkan agar yang dituduh membunuh Iswatun bukan dirinya tapi Parianto yang merupakan pacar korban lainnya.

Barang-barang milik Iswatun ini kemudian dijual. Sedangkan handphone Nokia diberikan kepada orang lain.

Mayat Iswatun ini kemudian ditemukan sekitar pukul 13.00 WIB oleh warga bernama Sirin. Penemuan itu membuat geger dan dilaporkan ke aparat desa setempat.

Selanjutnya polisi datang ke lokasi dan melakukan olah TKP. Mayat kemudian dievakuasi ke RSUD Ngimbang.

Polisi sempat menemui kendala dalam mengungkap kasus pembunuhan itu hingga beberapa minggu lamanya sebab minim saksi dan barang bukti. Meski demikian, setelah terus dilakukan penelusuran akhirnya tabir kematian Iswatun terungkap.

Polisi menangkap Darto di Desa Kecubung, Kecamatan Pare, Nganjuk pada Jumat, 22 April 2016. Darto ditangkap saat hendak mengantarkan anaknya berobat ke Puskesmas.

Darto langsung digelandang ke Polres Lamongan. Di hadapan penyidik, Darto mengakui semuanya setelah ditunjukkan sejumlah bukti.

Senin 25 April 2016, Darto kemudian dirilis sebagai pelaku tunggal pembunuhan Iswatun. Selanjutnya ia dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Lamongan.

Kamis 15 September 2016, Darto divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Ini karena Darto terbukti melakukan pembunuhan disertai tindak pidana lainnya.

“Menyatakan terdakwa Darto bin Waeman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 15 tahun,” kata Hakim Ketua Jumadi Apri Ahmad saat membacakan amar putusannya.

Artikel Ini Merupakan Crime Story
Sumber: detikjatim

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Barak Narkoba di Jalan Kolam Berastagi di Bakar Polres Karo, Komitmen Berantas Narkoba

Karo - Berawal dari informasi yang beredar di media...

Pemkab Karo Perketat Pengawasan di Jalur Ekowisata Air Panas Doulu – Semangat Gunung, Pastikan Wisata Bebas Pungli

Karo – Pemerintah Kabupaten Karo kembali menegaskan komitmennya dalam...

Bunga untuk Keadilan : Hinca Panjaitan Ajak Polres Karo Tebarkan Keharuman Pelayanan

Karo - Suasana berbeda tampak di Mapolres Karo, Jumat...

Pemerintah Kabupaten Karo Dan DPRD Sinergikan Pembahasann Raperda Strategis

Kabanjahe – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

DPD IPK Karo Bersama Wakil Ketua DPRD Karo Korindo S. Milala Bantu Pemulangan TKI Sakit Dari Kamboja

​Karo – Rasa solidaritas dan kepedulian sosial ditunjukkan oleh...

Menyerap Aspirasi Rakyat, Pemkab Karo Bangun Komunikasi dan Sinergi Bersama Masyarakat melalui Sambang Warga

Karo – Pemerintah Kabupaten Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam...

DPD IPK Kabupaten Karo Hadiri Peresmian Renovasi Masjid Amal Bakti

Karo - Aktiva.news | Wujud dukungan tolaransi antar umat...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemerintah Kabupaten Karo Dan DPRD Sinergikan Pembahasann Raperda Strategis

Kabanjahe – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, SP. OG, M.Kes menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD Kabupaten Karo dalam Rapat...

Barak Narkoba di Jalan Kolam Berastagi di Bakar Polres Karo, Komitmen Berantas Narkoba

Karo - Berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keberadaan barak narkoba di wilayah Berastagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Karo bergerak...

Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 Tahun 2026

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50 Tahun 2026 di Komplek PRSU, Jalan Jenderal Gatot Subroto,...

Bupati Asahan Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Adhi Pradana Kisaran,...

Bupati Asahan Hadiri Peringatan HUT Ke-26 APKASI di Kabupaten Deli Serdang

Bupati Asahan menghadiri rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang berlangsung pada 1–3 Juli 2026 di Kabupaten...

Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden

MEDAN – Polda Sumatera Utara menerima penghargaan Nugraha Sakanti, penghargaan tertinggi dari Presiden Republik Indonesia kepada satuan kerja Polri, bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara...

Hari Bhayangkara ke-80, Presiden Prabowo: Kepercayaan Rakyat Harus Dijaga dengan Kinerja Nyata

Medan – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal terbesar bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Karena itu, seluruh insan...

Pemkab Asahan Sambut Tim Monitoring TP PKK Provinsi Sumatera Utara

Pemerintah Kabupaten Asahan menyambut kunjungan Tim Monitoring TP PKK Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Tahun 2026, Selasa (30/06/2026). Monitoring...