Usai Berhubungan Badan Pedagang Sayur Tewas Dicekik Selingkuhan

Bus Puspa Indah yang ditumpangi Darto tiba di Jombang malam itu. Pria asal Desa Purwokerto, Ngimbang, Lamongan itu berangkat dari Sidoarjo ke Lamongan namun bukan untuk pulang ke rumah.

Dari Jombang ia naik bus lagi jurusan Babat. Darto lalu turun di SPBU di seberang Pabrik Kebun Tebu Mas, Sidokumpul, Kecamatan Sambeng.

Darto hendak menemui Iswatun (37), kekasih gelapnya. Di SPBU itu, Darto mengirim SMS ke Iswatun bahwa dirinya sudah sampai dan menunggunya di kantin sambil makan.

Darto dan Iswatun merupakan pasangan selingkuh. Mereka merajut cinta terlarang. Darto datang ke Lamongan karena diminta Iswatun.

Perempuan yang merupakan pedagang sayur keliling itu mengajak Darto untuk berhubungan badan dan akan memberi uang Rp 500 ribu setelahnya. Tawaran Iswatun disetujui Darto.

Sidoarjo Dibunuh Usai Jual Keperawanan
Darto dan Iswatun sebenarnya sudah sama-sama berkeluarga. Keduanya berasal dari desa yang sama di Kecamatan Ngimbang.

Namun Darto telah pindah ke Nganjuk ikut istrinya dan bekerja sebagai sopir di Sidoarjo.

Darto secara tak sengaja bertemu lagi dengan Iswatun saat berkunjung ke desa asalnya di Lamongan. Keduanya lalu saling bertukar nomor ponsel dan komunikasi pun kerap dilakukan.

Cinta lama pun tumbuh kembali. Mereka sempat berpacaran sebelum sama-sama menikah dengan orang lain.

Setelah menunggu sekian waktu, Iswatun pun datang dengan mengendarai motor Honda Vario 125 warna putih nopol S-5057-LX. Iswatun lalu menjemput Darto dan menuju Desa Manungrejo. Di sana keduanya menuju sebuah gubuk dan melakukan persetubuhan.

Puas bersetubuh, Iswatun lalu merogoh dompetnya dan memberikan uang Rp 100 ribu ke Darto. Karena tak sesuai yang dijanjikan yakni Rp 500 ribu, Darto pun protes.

“Lho, kok satus. Jaremu limangatus (Lho kok seratus ribu. Katamu lima ratus ribu),” kata Darto kepada Iswatun saat itu.

Iswatun lalu menimpali bahwa uang Rp 100 ribu pemberiannya itu sudah banyak. Ia lalu membandingkan pria lain yang berhubungan badan dengan dirinya biasanya hanya diberi sedikit.

Darto bertambah emosi mendengar jawaban Iswatun. “Gendhak’an sing endi? Jarene cuma aku tok (pacar yang mana? Katanya cuma aku saja),” ujar Darto.

Iswatun pun menyebut nama pacarnya yang lain yakni Parianto dan seorang lagi dari Lombok. Darto pun naik pitam dan langsung mencekik leher Iswatun yang masih dalam keadaan tanpa busana itu.

Setelah memastikan Iswatun tewas, Darto kemudian mengangkat tubuh Iswatun keluar dari gubuk dan menaruhnya di tumpukan jerami. Pembunuhan itu terjadi pada Senin, 21 Maret 2016 dini hari.

Darto kemudian kembali ke Gubuk dan mengenakan pakaiannya. Ia lalu membawa tas milik Iswatun yang berisi uang Rp 1,3 juta. Darto juga mengambil kalung dan Handphone Nokia 103, motor Iswatun lalu kabur.

Sampai di Ploso, Jombang, Darto membuang ronjot atau rengkek yang ada di motor Iswatun, yang biasanya dipakai untuk berjualan sayur itu. Untuk menghilangkan jejak juga, Darto mencoba mengirim SMS secara acak ke sejumlah nomor kenalan Iswatun.

Isi SMS itu berisi bahwa dirinya akan dibunuh Parianto. SMS ini dimaksudkan agar yang dituduh membunuh Iswatun bukan dirinya tapi Parianto yang merupakan pacar korban lainnya.

Barang-barang milik Iswatun ini kemudian dijual. Sedangkan handphone Nokia diberikan kepada orang lain.

Mayat Iswatun ini kemudian ditemukan sekitar pukul 13.00 WIB oleh warga bernama Sirin. Penemuan itu membuat geger dan dilaporkan ke aparat desa setempat.

Selanjutnya polisi datang ke lokasi dan melakukan olah TKP. Mayat kemudian dievakuasi ke RSUD Ngimbang.

Polisi sempat menemui kendala dalam mengungkap kasus pembunuhan itu hingga beberapa minggu lamanya sebab minim saksi dan barang bukti. Meski demikian, setelah terus dilakukan penelusuran akhirnya tabir kematian Iswatun terungkap.

Polisi menangkap Darto di Desa Kecubung, Kecamatan Pare, Nganjuk pada Jumat, 22 April 2016. Darto ditangkap saat hendak mengantarkan anaknya berobat ke Puskesmas.

Darto langsung digelandang ke Polres Lamongan. Di hadapan penyidik, Darto mengakui semuanya setelah ditunjukkan sejumlah bukti.

Senin 25 April 2016, Darto kemudian dirilis sebagai pelaku tunggal pembunuhan Iswatun. Selanjutnya ia dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Lamongan.

Kamis 15 September 2016, Darto divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Ini karena Darto terbukti melakukan pembunuhan disertai tindak pidana lainnya.

“Menyatakan terdakwa Darto bin Waeman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 15 tahun,” kata Hakim Ketua Jumadi Apri Ahmad saat membacakan amar putusannya.

Artikel Ini Merupakan Crime Story
Sumber: detikjatim

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Setelah Jalani Perawatan di RSCM, Febiona dan Agnesia Pulang ke Karo

Setelah Jalani Perawatan di RSCM, Febiona dan Agnesia Pulang...

Kasus Koperasi KMGR Berbuntut Panjang, PDIP Karo Jadwalkan Pemanggilan Ulang Kader Terlapor

Kabanjahe — Polemik dugaan penahanan dana simpanan buruh tani...

Bupati Karo Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2026 Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr....

Bupati Karo Terima Audiensi MPK Wilayah Sumut-Aceh, Perkuat Sinergi Pengembangan Pendidikan Kristen

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr....

Agen Pertanian Diduga Bawa Kabur Ratusan Juta Uang Petani dan Pemilik Gudang, Dilaporkan Ke Polres Karo

Kabanjahe-Wanita berinisial N.G warga desa Kuta Julu kecamatan Tigapanah...

Keracunan MBG Berulang di Kabupaten Karo, Nyawa 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka Terancam

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kasus Koperasi KMGR Berbuntut Panjang, PDIP Karo Jadwalkan Pemanggilan Ulang Kader Terlapor

Kabanjahe — Polemik dugaan penahanan dana simpanan buruh tani di Koperasi Serba Usaha (KSU) Mega Gotong Royong (KMGR) yang menyeret nama anggota DPRD Karo...

Aksi Spontanitas Buruh Tani Berbuntut Panjang, Ketua Koperasi KMGR Lusia Sukatendel Mendadak Kumpulkan Pengurus Se – Kabupaten Karo

Karo — Pasca aksi spontanitas yang digerakkan oleh anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Mega Gotong Royong Bersama Karo (KMGR) dari Desa Bintang Meriah di...

Bupati Karo Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2026 Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menyampaikan Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas...

Bupati Asahan Apresiasi Peran Baznas Bantu Masyarakat

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., mengapresiasi kontribusi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Asahan dalam mendukung berbagai program sosial dan...

Bupati Asahan Luncurkan Inovasi ASTABRATA

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., resmi meluncurkan inovasi ASTABRATA (Akselerasi Strategis Tata Kelola Berbasis Data, Resiliensi, Adaptasi dan Pengentasan Kemiskinan)...

Wabup Asahan Buka Silaturahmi Pimpinan Baznas se-Sumatera Utara

KISARAN – Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., membuka kegiatan silaturahmi pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) se-Sumatera Utara di Pendopo Rumah Dinas Bupati...

Bambang Sah Nahkodai DPD FTI 1973 Sumut Periode 2026–2031, Kibarkan Roda-Roda Organisasi di Daerah

DPD FTI 1973 Sumatera Utara resmi memiliki kepemimpinan baru. Bambang, S.H., M.H. sebagai ketua Dan didampingi oleh Sekjend nya Andra Riyas Sembiring sah menahkodai...

Setelah Jalani Perawatan di RSCM, Febiona dan Agnesia Pulang ke Karo

Setelah Jalani Perawatan di RSCM, Febiona dan Agnesia Pulang ke Karolah menjalani perawatan dan pemantauan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Febiona...