Usai Berhubungan Badan Pedagang Sayur Tewas Dicekik Selingkuhan

Bus Puspa Indah yang ditumpangi Darto tiba di Jombang malam itu. Pria asal Desa Purwokerto, Ngimbang, Lamongan itu berangkat dari Sidoarjo ke Lamongan namun bukan untuk pulang ke rumah.

Dari Jombang ia naik bus lagi jurusan Babat. Darto lalu turun di SPBU di seberang Pabrik Kebun Tebu Mas, Sidokumpul, Kecamatan Sambeng.

Darto hendak menemui Iswatun (37), kekasih gelapnya. Di SPBU itu, Darto mengirim SMS ke Iswatun bahwa dirinya sudah sampai dan menunggunya di kantin sambil makan.

Darto dan Iswatun merupakan pasangan selingkuh. Mereka merajut cinta terlarang. Darto datang ke Lamongan karena diminta Iswatun.

Perempuan yang merupakan pedagang sayur keliling itu mengajak Darto untuk berhubungan badan dan akan memberi uang Rp 500 ribu setelahnya. Tawaran Iswatun disetujui Darto.

Sidoarjo Dibunuh Usai Jual Keperawanan
Darto dan Iswatun sebenarnya sudah sama-sama berkeluarga. Keduanya berasal dari desa yang sama di Kecamatan Ngimbang.

Namun Darto telah pindah ke Nganjuk ikut istrinya dan bekerja sebagai sopir di Sidoarjo.

Darto secara tak sengaja bertemu lagi dengan Iswatun saat berkunjung ke desa asalnya di Lamongan. Keduanya lalu saling bertukar nomor ponsel dan komunikasi pun kerap dilakukan.

Cinta lama pun tumbuh kembali. Mereka sempat berpacaran sebelum sama-sama menikah dengan orang lain.

Setelah menunggu sekian waktu, Iswatun pun datang dengan mengendarai motor Honda Vario 125 warna putih nopol S-5057-LX. Iswatun lalu menjemput Darto dan menuju Desa Manungrejo. Di sana keduanya menuju sebuah gubuk dan melakukan persetubuhan.

Puas bersetubuh, Iswatun lalu merogoh dompetnya dan memberikan uang Rp 100 ribu ke Darto. Karena tak sesuai yang dijanjikan yakni Rp 500 ribu, Darto pun protes.

“Lho, kok satus. Jaremu limangatus (Lho kok seratus ribu. Katamu lima ratus ribu),” kata Darto kepada Iswatun saat itu.

Iswatun lalu menimpali bahwa uang Rp 100 ribu pemberiannya itu sudah banyak. Ia lalu membandingkan pria lain yang berhubungan badan dengan dirinya biasanya hanya diberi sedikit.

Darto bertambah emosi mendengar jawaban Iswatun. “Gendhak’an sing endi? Jarene cuma aku tok (pacar yang mana? Katanya cuma aku saja),” ujar Darto.

Iswatun pun menyebut nama pacarnya yang lain yakni Parianto dan seorang lagi dari Lombok. Darto pun naik pitam dan langsung mencekik leher Iswatun yang masih dalam keadaan tanpa busana itu.

Setelah memastikan Iswatun tewas, Darto kemudian mengangkat tubuh Iswatun keluar dari gubuk dan menaruhnya di tumpukan jerami. Pembunuhan itu terjadi pada Senin, 21 Maret 2016 dini hari.

Darto kemudian kembali ke Gubuk dan mengenakan pakaiannya. Ia lalu membawa tas milik Iswatun yang berisi uang Rp 1,3 juta. Darto juga mengambil kalung dan Handphone Nokia 103, motor Iswatun lalu kabur.

Sampai di Ploso, Jombang, Darto membuang ronjot atau rengkek yang ada di motor Iswatun, yang biasanya dipakai untuk berjualan sayur itu. Untuk menghilangkan jejak juga, Darto mencoba mengirim SMS secara acak ke sejumlah nomor kenalan Iswatun.

Isi SMS itu berisi bahwa dirinya akan dibunuh Parianto. SMS ini dimaksudkan agar yang dituduh membunuh Iswatun bukan dirinya tapi Parianto yang merupakan pacar korban lainnya.

Barang-barang milik Iswatun ini kemudian dijual. Sedangkan handphone Nokia diberikan kepada orang lain.

Mayat Iswatun ini kemudian ditemukan sekitar pukul 13.00 WIB oleh warga bernama Sirin. Penemuan itu membuat geger dan dilaporkan ke aparat desa setempat.

Selanjutnya polisi datang ke lokasi dan melakukan olah TKP. Mayat kemudian dievakuasi ke RSUD Ngimbang.

Polisi sempat menemui kendala dalam mengungkap kasus pembunuhan itu hingga beberapa minggu lamanya sebab minim saksi dan barang bukti. Meski demikian, setelah terus dilakukan penelusuran akhirnya tabir kematian Iswatun terungkap.

Polisi menangkap Darto di Desa Kecubung, Kecamatan Pare, Nganjuk pada Jumat, 22 April 2016. Darto ditangkap saat hendak mengantarkan anaknya berobat ke Puskesmas.

Darto langsung digelandang ke Polres Lamongan. Di hadapan penyidik, Darto mengakui semuanya setelah ditunjukkan sejumlah bukti.

Senin 25 April 2016, Darto kemudian dirilis sebagai pelaku tunggal pembunuhan Iswatun. Selanjutnya ia dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Lamongan.

Kamis 15 September 2016, Darto divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Ini karena Darto terbukti melakukan pembunuhan disertai tindak pidana lainnya.

“Menyatakan terdakwa Darto bin Waeman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 15 tahun,” kata Hakim Ketua Jumadi Apri Ahmad saat membacakan amar putusannya.

Artikel Ini Merupakan Crime Story
Sumber: detikjatim

Berita Untuk Anda

Terpopuler

DPD IPK Karo Lapor ke Polres Karo Terkait Hoaks dan Pencemaran Nama Baik di Group Facebook

Karo – Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Karo resmi...

SOMBONG! PWI Sumut Resmi Polisikan Hotman Paris, Tak Sudi Profesi Wartawan Dihinakan

MEDAN — PWI Sumut laporkan Hotman Paris Hutapea ke...

Bupati Karo Terima Audiensi Forum Petani Bunga, Bahas Tata Niaga dan Perlindungan Petani Lokal

Kabanjahe – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

50 Unit Truk Disalurkan untuk KDKMP, Bupati Karo Dorong Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Sebanyak 50 unit kendaraan truk roda enam disalurkan kepada...

Skandal Setoran Bandar Sabu Langkat: Isu Uang Ratusan Juta Mengalir, Bos ‘EE’ Belum Ditangkap Polisi!

Skandal Setoran Bandar Sabu kini mengguncang institusi Polres Langkat....

Peredaran Narkoba di Langkat Dikendalikan Bos ‘EE dan R’, Markas Sabu Miliaran Berkedok Ormas!

Peredaran narkoba di Langkat kini berada dalam kondisi darurat setelah...

DPD IPK Kabupaten Karo Hadiri Peresmian Renovasi Masjid Amal Bakti

Karo - Aktiva.news | Wujud dukungan tolaransi antar umat...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Hadiri Penahbisan Pendeta HKBP, Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat Beragama

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri acara Penahbisan Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Gereja HKBP Kisaran Kota, Minggu (26/7/2026). Kehadiran...

Bupati Asahan Hadiri Pembukaan Rakerda DPD PAN dan Pelantikan Relawan PAN

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Asahan yang...

Pemkab Asahan Berikan Pendampingan kepada Anak Korban Dugaan Pelecehan Seksual

Pemerintah Kabupaten Asahan memastikan memberikan pendampingan kepada seorang anak berusia 12 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Pendampingan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah...

Bupati dan Wakil Bupati Asahan Hadiri Gerakan Indonesia ASRI Peringati HUT ke-25 Partai Demokrat

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri kegiatan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) Langit...

Turnamen Sepak Bola Piala Bergilir Ketua DPD dan Satgas IPK CUP Ke – 1Resmi Di Buka

Karo – Turnamen Sepak Bola Piala Bergilir DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan Satgas IPK Kabupaten Karo resmi dibuka pada Sabtu (25/7/2026) di lapangan...

Bupati dan Wakil Bupati Asahan Hadiri Gerakan Indonesia ASRI Peringati HUT ke-25 Partai Demokrat

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri kegiatan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) Langit...

Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Anak Nasional ke-42 di SMP Negeri 6 Kisaran

Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin Upacara Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 di Halaman SMP Negeri 6 Kisaran, Kamis (23/7/2026)....

Bupati Asahan Buka Rakerkab KORPRI Asahan Tahun 2026

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., membuka Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Asahan Tahun 2026 di...