Kamis, Maret 28, 2024

10 Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural Digagalkan Kanim Soekarno-Hatta

Tangerang– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 10 Calon Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara Non Prosedural di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, (13/5/2023).

Ke-10 WNI tersebut diduga akan bekerja di Saudi Arabia dengan menggunakan maskapai Srilanka Airlines UL 365 dengan tujuan Colombo.

Adapun identitas dari 10 calon pekerja migran ini semuanya perempuan yang berasal dari Provinsi Jawa Barat, dengan diantaranya adalah Cucu Nasir (29), Kartika (28), Daci Herliani (41) warga Karawang, Linda Nurari (34), Eti Roheti (22), Een Suheni (37), Dede Saidah (32) warga Bandung Barat, Daci Herliani (41) warga Karawang, Asri Anggraeni (38) warga Garutdan dan Nur Erika (25) Sukabumi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan bahwa, petugas di tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menemukan 10 WNI tersebut belum memiliki dokumen yang lengkap untuk bekerja diluar negeri.

“Saat di tempat pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta, Petugas menemukan Ke-10 WNI tersebut belum memiliki dokumen yang lengkap untuk bekerja diluar negeri, oleh karena itu kami langsung mengontak pihak BP2MI untuk berkoordinasi atas temuan ini”, ucap Tito.

Ia juga menjelaskan jika, didalam proses penundaan keberangkatan penumpang yang diduga merupakan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Sementara itu, Tito juga mengungkapkan, untuk bulan Januari, keberangkatan sebanyak 212 orang PMI ilegal berhasil digagalkan, untuk bulan Februari, sebanyak 415 orang, untuk bulan Maret sebanyak 530 orang, untuk bulan April sebanyak 307 orang, dan untuk bulan mei, terhitung dari tanggal 1 hingga 6 sebanyak 198 orang,” ungkapnya.

Sekretaris Umum BP2MI Rinardi memberikan apresiasinya terhadap petugas imigrasi yang sigap melaporkan kejadian ini.

“Saya mengapresiasi terhadap petugas imigrasi yang begitu teliti dan sigap melaporkan peristiwa ini semoga kedepannya koordinasi pihak BP2MI dengan pihak Imigrasi Soekarno-Hatta untuk mencegah keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural semakin kuat”, ucap Rinardi.

Rinardi juga memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri agar bekerja sesuai dengan prosedur yang ada sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (As)

BERITA TERKAIT

- Advertisement -spot_img

BERITA LAIN