Menkominfo Johnny Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Menkominfo Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Hal ini ditetapkan oleh Kejaksaan Agung setelah melakukan tiga kali penyelidikan, Rabu (17/5/2023) hari ini.

Sebelumnya, Johnny G Plate telah diperiksa Kejaksaan Agung pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.

“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5, tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku Menteri.”

“Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Rabu (17/5/2023).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan. Penahanan terhadap Johnny G Plate dilakukan selama 20 hari kedepan.

“Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung,” ujarnya.

Adapun dalam kasus ini sebelumnya sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka, kini total tersangka kasus ini menjadi enam orang.

Di antaranya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Selain itu Kejagung juga telah mencegah 25 orang ke luar negeri dalam kasus ini. Kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo ini mencapai Rp 8,3 triliun.

Nilai tersebut, merupakan hasil penghitungan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP).

Pernyataan tersebut, disampaikan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh saat konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kejagung, Senin (15/5/2023).

Menkominfo Johnny Plate kembali diperiksa Kejagung. ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
Menkominfo Johnny Plate kembali diperiksa Kejagung. ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA

Sebelumnya, kerugian akibat kasus korupsi ini hanya ditaksir sebesar Rp 1 triliun.

“Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp 8.320.840.133.395,” kata Ateh, Senin.

Total kerugian negara itu, disebut Ateh terdiri dari tiga hal yaitu biaya pendukung penyesuaian harga kajian, mark-up harga, dan pembiayaan tower BTS belum terbangun.

Rampungnya penghitungan kerugian negara itu pun menjadi pertanda bahwa penyidikan perkara ini telah selesai.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, perkara ini selanjutnya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Berikut duduk perkara kasus dugaan korupsi pembangunan tower BTS Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Kasus tersebut, terendus dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Pada tahun 2020, BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk mengakomodasi layanan internet.

Seharusnya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.

Namun, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengkondisikan proses lelang proyek.

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Gelar perkara kasus ini dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 25 Oktober 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 13 November 2022. Selanjutnya di tetapkan tiga tersangka, yaitu Dirut BAKTI Kominfo AAL.

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS. Kemudian, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan pada 4 Januari 2023. (As/Tr/Red)

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Skandal Pungli Disdukcapil Karo: Bayar Calo Jutaan Rupiah Urusan Mulus, Urus Sendiri Dipersulit!

Skandal pungli Disdukcapil Karo diduga sengaja dipelihara di lingkungan...

Wapres Gibran Tinjau Huntap di Sibolga, Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan

Sibolga — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka,...

Polres Karo Gelar Anev Gangguan Kamtibmas Semester I 2026, Kapolres Tekankan Evaluasi dan Penguatan Kinerja

Karo - Memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)...

Bupati Karo Kembali Tinjau Kondisi Kesehatan Siswa Usai Konsumsi Makanan Bergizi Gratis

Karo — Bupati Karo kembali melakukan peninjauan terhadap kondisi...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan

Kabanjahe — Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan untuk bidang pendidikan dilaksanakan...

Wapres Gibran Tinjau Huntap di Sibolga, Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan

Sibolga — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja strategis ke kawasan Tapanuli, Sumatera Utara, pada Jumat (4/9/2026). Kunjungan ini difokuskan...

Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat Sinkronisasi P4GN, Persempit Peredaran Narkoba

ASAHAN – Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin Rapat Sinkronisasi Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika...

Bupati Asahan Dukung Ekspor Belacan Khas Asahan ke Thailand

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima kunjungan Kepala Stasiun Pengawasan dan Pengujian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (PPMHKP) Tanjung Balai...

Bupati Asahan Tutup Turnamen Sepak Bola U-15 Piala Bupati Asahan 2026

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., resmi menutup Turnamen Sepak Bola Antar-SSB U-15 Piala Bupati Asahan Tahun 2026 di Stadion Mutiara...

Wakil Bupati Asahan Salurkan Bantuan Beras di Bandar Pulau

ASAHAN – Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menyerahkan bantuan beras dari Pemerintah Pusat kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Gajah Sakti, Kecamatan...

Bupati Asahan Deklarasikan Pilkades Damai 2026

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., mendeklarasikan Pilkades Damai dalam rangka Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Asahan Tahun 2026 di...

Skandal Pungli Disdukcapil Karo: Bayar Calo Jutaan Rupiah Urusan Mulus, Urus Sendiri Dipersulit!

Skandal pungli Disdukcapil Karo diduga sengaja dipelihara di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karo. Praktik diskriminatif ini makin menguatkan tuduhan adanya...