Lima oknum anggota polisi di Polda Jawa Tengah tersandung kasus suap di seleksi Bintara Polri pada tahun 2022.
Lima anggota polisi tersebut adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Kelima oknum anggota polisi ini terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri.
Bahkan disebutkan, ada yang setor hingga Rp 2,5 miliar agar bisa masuk menjadi Bintara Polri.
Terkait ulah lima oknum anggota polisi ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak main-main menindak lima oknum polisi yang menjadi calo penerimaan penerimaan anggota Polri periode 2022 tersebut.
Listyo menilai hukuman yang dijatuhkan Polda Jawa Tengah terhadap lima polisi itu dinilai belum cukup.
Dia langsung memerintahkan pimpinan Polda Jawa Tengah memecat lima calo itu melalui mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau ditindaklanjuti secara pidana.
Sanksi yang lebih ‘keras’ ini dinilai dapat menimbulkan efek jera sekaligus bentuk komitmen perubahan institusi Polri.
“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,” tegas Listyo Sigit dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/3/2023).
Menurut Listyo, seharusnya kerja keras anggota Polri tidak tercoreng oleh sejumlah orang.
Ia mengapresiasi kinerja koleganya yang sudah luar biasa, sebab, jika masih ada bawahannya yang bermain-main, perbuatannya akan berdampak pada anggota Polri lain dan institusi.
“Kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu,” ungkapnya.
Menurut Listyo awalnya dia mendengar ada transaksi di dalam penerimaan di Sekolah Inspektur Polisi (SIP).
Selanjutnya, ia mengungkapkan, skandal calo penerimaan anggota Polri itu terbongkar karena pihaknya menetapkan kuota calon anggota baru.
Pihaknya kemudian mendapati jalur-jalur ilegal tersebut yang dilakukan dengan sejumlah uang.
“Memang kita batasi untuk pemberian kuota tahun ini, tapi ternyata dari jalur-jalur begitu juga ada, begitu kita coret baru ketahuan yang bayarnya,” kata Listyo.
Dia mengingatkan jajarannya agar tidak ragu menindak tegas siapapun anggota Polri yang mencoba ‘bermain-main’ terkait hal ini.
Ia menekankan pentingnya menjaga kehormatan sesama anggota Polri dan menunjukkan bahwa sumber daya manusia (SDM) di kepolisian tidak memiliki tabiat seperti calo.
“Kalaupun ada, itu adalah orang yang memanfaatkan dan kalau itu masih Polisi juga ketahuan, kita proses keras. Kalau di luar Polisi kalau ketahuan, ada proses sidang,” kata Sigit.
Terpisah Komisi Kepolisian (Kompolnas) berharap Kabareskrim bisa melakukan supervisi penanganan pidana oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti berharap proses pidana dan etik lima polisi yang jadi calo di Polda Jawa Tengah dipantau Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Syahardiantono.
“Serta mengharapkan Kabareskrim melakukan supervisi penanganan proses pidananya oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).
Ia meminta perintah Kapolri dilaksanakan Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Mukiya.
Penanganan kasus calo penerimaan anggota Polri itu dinilai harus transparan dan diumumkan secara berkala.
Poengky juga berharap skandal ini menjadi yang terakhir di Polri. Hal ini mengingat strategi besar Polri pada 2025 yang harus menjadi organisasi kelas dunia.
“Sehingga profesionalisme dan sikap bersih anti korupsi adalah sebuah keharusan,” tuturnya.
Ia juga berharap ketegasan Kapolri bisa menjadi pegangan seluruh kepala satuan wilayah (Kasatwil) dan kepala satuan kerja (Kasatker) di Korps Bhayangkara.
Kepala polisi di wilayah dan satuan kerja juga diharapkan ikut mewujudkan reformasi kultural Polri secara konsisten.
Ia mengingatkan agar jangan sampai Kasatwil dan Kasatker membebani dan hanya menunggu arahan dari Kapolri.
“Semua harus mengingat arahan Kapolri bahwa ikan busuk dari kepalanya, dan bagi pimpinan yang tidak berhasil menertibkan anggotanya akan menerima konsekuensi hukuman dari Kapolri,” tegasnya.
Diketahui lima oknum polisi di Jawa Tengah terbukti menjadi calo setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan sejumlah uang sebagai barang bukti.
Namun, lima oknum polisi yang terkena OTT itu tidak dipecat. Mereka hanya mendapat sanksi demosi.
Pelaku berinisial Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS mendapatkan hukuman administrasi berupa mutasi dan demosi selama dua tahun.
Sementara, Bripka Z dan Bripka D mendapatkan sanksi untuk meminta maaf dan juga dilakukan penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 dan 21 hari.
Sumber Bangkapos.com