Medan – Polisi menggerebek tempat hiburan malam Heaven Seven (H7) yang berada di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Senin (16/12/2024) kemarin.
Dari hasil penggerebekan itu Polrestabes Medan menangkap tiga orang karena terlibat judi online di dalam lokasi hiburan malam Heaven Seven (H7).
Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan, membenarkan penggebekan tersebut dilakukan oleh pihaknya.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan empat orang yang terlibat perjudian online.
“Kita mengamankan empat orang, tapi satu orang ini kemudian tidak bisa kita lakukan penahanan. Tiga lagi memang sedang bermain (judi),” kata Gidion, Selasa (17/12/2024).
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Medan, Odi Batu Bara mengatakan, pihaknya baru menerima adanya tiga orang ditangkap karena judi online di tempat hiburan malam Heaven Seven (H7).
Dijelaskan Odi, sejauh ini pihaknya hanya bisa memberikan Surat Edaran, imbauan dan peninjauan secara berkala.
Sementara untuk pemberian surat teguran dan sanksi itu baru bisa dilakukan oleh pihak Pemprov Sumut.
“Kebetulan saya baru dengan informasi tersebut. Namun saat ini ada peraturan baru bahwa tempat hiburan dengan beresiko tinggi itu regulasi dang kebijakannya ada di Provinsi. Sehingga untuk pengawasan rutin buka berada di wewenang Dispar Medan,” jelasnya dikutip dari tribun medan, Rabu (18/12/2024).
Dikatakannya, untuk pengawasan yang bisa dilakukan Pariwisata Medan, itu bisa dilakukan jika ada pengaduan.
“Kita juga baru tahu tempat hiburan itu dijadikan tempat judi online. Pada intinya kita akan kroscek ke sana. Tetapi, kita hanya bisa melakukan tindakan untuk menanyakan ke pihak tempat hiburan malam saja,” ucapnya.
Diterangkannya, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan tegas berupa penutupan sementara dan lain-lain.
“Karena perizinannya masuk dalam OSS, dan rekomendasi hukuman atau sanksi berada di provinsi. Jadi kalau tingkatan kota hanya imbauan,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya akan melaporkannya ke Dinas Pariwisata Sumut, agar diberi sanksi.
“Pastinya langkah kita saat ini, pertama peninjauan ke lokasi, kemudian memberikan laporan ke Dinas Pariwisata Sumut dan terakhir memberikan Surat Edaran ke setiap tempat hiburan malam untuk tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Odi juga meminta kepada seluruh tempat hiburan malam, agar tidak memberikan akses penggunaan judi online.
“Jika kedapatan, akan kita laporkan ke Dinas Pariwisata Sumut agar diberikan sanksi tegas untuk tempat usahanya,”ucapnya. (*)