Deli Serdang – Hukum terhindar karena uang, begitulah kira-kira yang pantas diberikan kepada aparat penegak hukum khususnya kepolisian sektor Pancur Batu, ia seperti memberi izin membuka judi di bulan ramadhan, Senin (10/03/2025).
Lokalisasi judi di Desa Namo Bintang hingga sampai saat ini tidak tersentuh hukum, padahal sudah diberitahukan berkali-kali kepada aparat penegak hukum khususnya Polsek Pancur Batu.
Aktivitas lokalisasi judi itu berada di
Jl. Simpang Kongsi, Desa Namo Bintang, Durin Simbelang A, Kec. Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Perumahan Eito Residence II dekat dengan kandang lembu.

Masuk dari salon Rudi Hadisuwarno, rumah berwarna kuning. Jam operasional judi tersebut mulai ramai sekitar jam 8 malam hingga sampai pagi hari. Sepertinya mafia judi itu tidak menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Namun rumor yang berkembang di masyarakat, bandar judi berinisial BPS alias BC telah memberi Mil sebesar Rp.25 juta guna berjalannya lokalisasi judi tersebut.
Hingga sampai saat ini Kapolsek Pancur Batu, Kompol H Djanuarsa SH tidak ada memberikan informasi apapun terkait rumor yang beredar di kalangan pemain. Ia juga tidak melakukan penegak hukum dan tidak merespon baik konfirmasi wartawan, seolah-olah lokasi judi itu seperti legal, dapat izin operasional.
Sementara itu kanit reskrim Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan, Iptu Elia Karo Karo mengatakan beberapa hari lalu, akan melakukan patroli rutin di lokasi judi yang sedang berjalan di Desa Namo Bintang.
“Ok Pak kami akan melaksanakan Patroli rutin ke lokasi di maksud, apabila ditemukan akan kami lakukan penindakan. Terimakasih atas informasinya”, tulis mantan kanit reskrim Polsek Tuntungan melalui pesan WhatsApp kepada aktiva.news.
Sebelumnya berita ini telah terbit dengan judul ”Lokalisasi Judi Dadu Putar di Simpang Kongsi Durin Simbelang Omzet Ratusan Juta”.
(As)