Selasa, April 30, 2024

Oknum Penyidik Polsek Binjai Dilaporkan Ke Propam, Ini Kasusnya

Binjai – Oknum penyidik Polsek Binjai dilaporkan ke Propam Polres Binjai. Menurut pengakuan kedua istri tersangka oknum penyidik tersebut terkesan dipaksakan duduk perkaranya sebagai penadah sawit curian milik perkebunan PTPN II Tandem Hulu.

 

“Awalnya suami kami di telepon oleh seseorang, yang mengaku akan menjual sawit. Lalu, suami kami disuruh datang untuk melihat buah,” ungkap Widia dan Dewi Didampingi kuasa hukumnya, Senin (20/02/2023).

Lanjutnya. “Pas sampai di lokasi belum lagi turun dari mobil, suami kami langsung ditangkap security perkebunan. Mereka meminta kepada suami kami untuk memuat buah sawit itu, “katanya lagi.

Lalu kedua tersangka, Andi dan Koko warga Dusun III jalan Sayur, Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dibawa security perkebunan dan diserahkan ke Polsek Binjai.

“Suami saya dituduh sebagai penadah buah sawit curian milik kebun dan dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak suami saya lakukan, saya sebagai istri tidak terima atas tuduhan dan dugaan paksaan kepada suami saya yang dilakukan pihak Polsek Binjai,” jelas Widia istri dari Andi.

Sementara itu, Andro Oky SH, mengaku sudah menerima kuasa dari kedua tersangka Andi dan Koko yang dituding sebagai penadah sawit hasil curian perkebunan. Menurutnya langkah pertama yang diambilnya, melaporkan penyidik Polsek Binjai ke Paminal Polres Binjai.

“Kita sudah melaporkan oknum penyidik tersebut dan kita masih menunggu gelar perkara. Digelar perkara itulah nanti perkembangannya menjadi kewenangan dari Polres Binjai, “ungkap Oky.

Dia juga menjelaskan, kalau perkara ini sudah sampai ke Kejaksaan. Dan kita juga menunggu dari pihak Kejaksaan, apa nanti dia P19 berkasnya belum lengkap kita kan belum tahu. “Intinya kita masih menunggu hasil dari Kejaksaan dan gelar perkaranya, ” jelasnya.

Adapun kronologi penangkapan kedua pria itu bermula saat mereka menerima telepon dari agen sawit berinisial AD alias Bodong untuk mengambil buah sawit di perkampungan pada hari Senin (23/01) sekitar pukul 20.00 wib lalu.

Disaat sampai di lokasi, belum sempat turun dari mobil pick up, pihak security PTPN II kebun Tandem Hulu datang dan langsung mengamankan keduanya. Mereka dipaksa untuk memuat buah sawit kedalam mobil pickup.

Dibawa tekanan akhirnya, mereka berdua memuat buah sawit tersebut. Sedangkan pada saat itu Bodong yang menawarkan buah kelapa sawit malah melati diri.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Binjai Ipda Alex Pasaribu ketika dikonfirmasi mengatakan, terduga pelaku A dan K sebelumnya pernah mengakui mengambil buah sawit milik kebun PTPN II Tandem Hulu, dan terkait kejadian ini, A dan K jelas terlibat karena buah sawit yang mau diambilnya milik kebun, meskipun demikian, A dan K belum ada melakukan transaksi tapi mereka berdua tetap teribat,” jelas Alex saat dikonfirmasi di ruangannya. (Surya Turnip)

BERITA TERKAIT

- Advertisement -spot_img

BERITA LAIN