Kisaran (24/12/2025) — Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada ribuan aparatur di lingkungan Pemkab Asahan. Kegiatan tersebut digelar di Alun-Alun Kota Kisaran dan menjadi bagian dari upaya penguatan sumber daya manusia aparatur daerah.
Penyerahan petikan keputusan dilakukan langsung oleh Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, didampingi Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para asisten, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Para penerima petikan keputusan juga mengikuti rangkaian upacara sebagai bentuk pengukuhan resmi status kepegawaian mereka.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 825 Tahun 2025, serta sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sebanyak 2.514 orang ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu, yang terdiri dari 1.226 tenaga pendidik, 107 tenaga kesehatan, dan 1.181 tenaga teknis.
Bupati Asahan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengangkatan ini tidak hanya memberikan kepastian status bagi tenaga yang telah lama mengabdi, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Asahan. Ia menekankan pentingnya profesionalisme, disiplin, serta integritas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
Lebih lanjut, Bupati berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat berkontribusi aktif dan bersinergi dengan seluruh elemen pemerintahan dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah. Pemkab Asahan berkomitmen terus memperkuat kapasitas aparatur guna mewujudkan pelayanan publik yang efektif, responsif, dan berkelanjutan demi tercapainya visi Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan. (As)

