Medan – Gabungan Sat Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tuntungan di wilayah hukum Polsek Medan TUNTUNGAN.Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jl. Bunga Rampai II Lk. II Kel. Simalingkar B Kec. Medan Tuntungan, Rabu sore (22/02/23).
Dalam operasi GKN tersebut Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, SS, MH selaku Padal bersama Kanit 3 Sat ResNarkoba Iptu Habibi Cendrawasih Salosa, S.TrK, Panit 1 unit lll Sat Res Narkoba Ipda Andik Wiratika, S.Trk, Panit 2 unit III Sat ResNarkoba Ipda Hariyono, SH, MH, Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda E. Karo – karo dan 4 personil Reskrim Polsek Medan Tuntungan.
Sebelumnya Pukul 17.20 Wib, Personil pelaksana gabungan Sat ResNarkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tuntungan melaksanakan APP menentukan TO (Target Operasi) dan CB (Cara Bertindak) bertempat di halaman Kantor Polsek Medan Tuntungan.
Selanjutnya Pukul 17.50 Wib dilakukan penggerebekan di rumah an. Fitriyani (29) dengan hasil ditemukan barang bukti Narkoba jenis Shabu – shabu 8 (delapan) bungkus paket kecil di dalam
Selain itu barang bukti yang ditemukannya ada, 1 (satu) unit HP android merk Samsung, 1 (satu) unit HP android merk Vivo dan 1 (satu) unit HP lipat merk Samsung
Kemudian Pukul 18.30 Wib diduga pelaku dan BB diboyong ke Kantor Polsek Medan Tuntungan guna proses lanjut.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christine M Simanjuntak melalui Kanit Reskrim Ipda Elia Karo Karo mengatakan diduga pelaku mengaku melakukan aksinya sekitar lebih kurang sebulan.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa tersangka dengan menjual secara paketan antara lain paket 50 ribu dan 75 ribu rupiah dan Shabu-shabu tersebut diperolehnya dari teman karibnya bernama. Erik penduduk perumnas Simalingkar (DPO). (Juliver L)