Memutus Perkara, Padahal Diduga Masih Dalam Sanksi Non Palu Selama 6 Bulan, Oknum Hakim di PN Medan di Laporkan Ke Komisi Yudisial

MEDAN – Pengaduan Kuasa hukum PT Tor Ganda Rinaldo Sinaga dari kantor Hukum Sabar Ganda & Partners ke ke Komisi Yudisial memasuki babak baru.

Tiga oknum hakim yang diadukan ke Komisi Yudisial sedang dalam tahap proses telaah oleh Ahli Pemeriksa Komisi Yudisial. Serta penyerahan beberapa dokumen tambahan seperti pengumuman MA terkait Sanksi Hakim-hakim yang diduga bermasalah.

Dalam kesempatan tersebut, Rinaldo Sinaga menandaskan bahwa proses Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang bergulir di Pengadilan Negeri Medan (PN-Medan) sarat cacat hukum.

Menurutnya, oknum hakim PN Medan diduga masih dalam proses sangsi non palu selama enam bulan, namun masih bersidang dan memutus perkara yang dianggap merugikan kliennya.

” Barusan kami memfollow up Laporan Pengaduan kita ke Komisi Yudisial dan sudah bertemu secara langsung dengan pihak yang menangani Laporan/Pengaduan kita terhadap Hakim-hakim PHI PN Medan yang memeriksa dan memutus Perkara PHI No.274, No.277 dan 280. Adapun laporan kita saat ini sudah dalam proses Telaah oleh Ahli Pemeriksa Komisi Yudisial.

Kami juga menyerahkan beberapa dokumen tambahan seperti pengumuman MA terkait Sanksi Hakim-hakim yang bermasalah ” bebernya dalam siaran resminya, Kamis (09/07/2026)

Sebelumnya, Kuasa hukum PT Tor Ganda Rinaldo Sinaga dari kantor Hukum Sabar Ganda & Partners secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BAWAS MA).

Pengaduan ke BAWAS MA itu dilatarbelakangi atas adanya dugaan putusan oknum hakim yang dinilai telah mengaburkan fakta serta putusan oknum hakim layaknya salin-tempel tuntutan pihak penggugat hingga berpotensi melangkahi aturan yang berlaku.

Padahal, dikatakan Rinaldo Sinaga dalam siaran resminya, bahwa sejatinya putusan harus di bawah semboyan agung “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” seharusnya setiap putusan hakim lahir dari hati nurani yang jernih, pertimbangan yang matang, dan keberanian menegakkan kebenaran.

Namun, harapan itu seolah runtuh dalam tiga perkara perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Medan.

Tiga perkara bernomor 274, 277, dan 280/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn yang diputus serentak pada 18 Mei 2026 itu dinilai tak mencerminkan nilai keadilan.

Bahkan, dikatakan kuasa hukum PT Tor Ganda Rinaldo Sinaga dalam amar putusan pengadilan nyaris 100 persen sama persis dengan isi gugatan seolah tak ada proses pemeriksaan, tak ada penimbangan bukti, tak ada suara nurani yang berbicara. Hanya tulisan yang dipindahkan dari satu dokumen ke dokumen lain.

Tambahnya, perjanjian damai yang sudah disepakati bersama pun diabaikan. Padahal, kata dia bahwa itulah wujud penyelesaian yang manusiawi dan seharusnya dihormati oleh hukum.

Informasi dihimpun, dua oknum hakim anggota yang memutus perkara ternyata diduga telah dikenai sanksi non-palu selama 6 bulan dan teguran tertulis sejak April 2026.

Ironisnya, oknum hakim tersebut tetap duduk di kursi persidangan hingga putusan dijatuhkan. Bagaimana mungkin keadilan bisa diharapkan, jika yang memutus sudah tercatat pernah melanggar aturan? ujar Rinaldo Sinaga.

Rinaldo Sinaga menilai apa yang dilakukan majelis hakim inisial ZH sebagai Ketua, serta Dr. MAG dan SD sebagai anggota telah menciderai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim:

-Tidak adil, karena memandang sebelah mata
-Tidak jujur, karena mengabaikan bukti yang ada
-Tidak mandiri, sehingga memunculkan dugaan pahit: adakah permainan uang, suap, atau gratifikasi di balik layar?

“Putusan seperti ini tidak hanya merugikan satu pihak, tapi merobek rasa percaya seluruh masyarakat terhadap lembaga peradilan. Jika hukum bisa diperlakukan seenaknya, kepada siapa lagi rakyat biasa memohon keadilan?” ujar kuasa hukum PT Tor Ganda Rinaldo Sinaga dengan nada prihatin, Senin (06/07/2026)

Harapan yang masih disisakan, melalui laporan bernomor 056/Pengaduan-SGP/VII/2026 yang sudah diterima resmi BAWAS MA hari ini.

” Harapan satu-satunya kini tertuju pada lembaga pengawas agar kebenaran dibongkar, kesalahan diakui, dan keadilan ditegakkan kembali bukan hanya untuk kepentingan pihak yang berperkara, tapi demi menjaga marwah hukum yang seharusnya menjadi pelindung bagi semua orang ” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan redaksi, kru media ini belum memperoleh keterangan resmi dari pihak majelis hakim maupun Pengadilan Hubungan Industrial PN Medan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red/Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Agen Pertanian Diduga Bawa Kabur Ratusan Juta Uang Petani dan Pemilik Gudang, Dilaporkan Ke Polres Karo

Kabanjahe-Wanita berinisial N.G warga desa Kuta Julu kecamatan Tigapanah...

Tim Cobra Polres Karo Bekuk Pelaku Pencurian Mobil Canter, Diamankan di Pancur Batu

Karo - Gerak cepat Tim Cobra Satreskrim Polres Karo...

Bambang Sah Nahkodai DPD FTI 1973 Sumut Periode 2026–2031, Kibarkan Roda-Roda Organisasi di Daerah

DPD FTI 1973 Sumatera Utara resmi memiliki kepemimpinan baru....

Dukung Swasembada Nasional, Pemkab Karo Siap Akselerasi Pengembangan Kawasan Bawang Putih 2026 – 2027

Medan- Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan kesiapannya untuk menyukseskan program...

Bupati Karo Dorong Pengembangan Kampung Kreatif Berbasis Potensi Lokal

Karo - Pemerintah Kabupaten Karo terus mendorong pengembangan desa...

Merasa Namanya Disalahgunakan, Perwakilan Warga Berastepu Laporkan Dugaan UU ITE ke SPKT Polres Tanah Karo

Kabanjahe — Warga eks pengungsi Desa Berastepu, Sinabung, kembali...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kodim 0205/TK Pacu Pembangunan Jembatan Beton di Kidupen Karo, Progres Capai 55 Persen

Karo – Pembangunan Jembatan Beton Tahap VII A dan VII B di Desa Kidupen, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, terus menunjukkan perkembangan. Hingga Rabu (21/10/2026),...

Wakil Bupati Asahan Buka Talk Show Edukatif Jilid II, Ajak Pemuda Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

ASAHAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., membuka Talk Show Edukatif Jilid II yang digelar Barisan Aspirasi Pemuda dan Mahasiswa (BAPAM) Kabupaten Asahan...

Kejari Asahan Luncurkan Jaksa Sahabat Pendidik, Cegah Penyimpangan di Sektor Pendidikan

KISARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan resmi meluncurkan program Jaksa Sahabat Pendidik bertema “Sebuah Kolaborasi Mengawal Pendidikan, Mencegah Penyimpangan” di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten...

Wakil Bupati Asahan Buka PORKAB KORPRI 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

KISARAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi membuka Pekan Olahraga Kabupaten (PORKAB) KORPRI Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Gedung Serbaguna Kisaran,...

Bupati Asahan Buka Evaluasi Program MBG, Tekankan Pengawasan Kualitas Makanan

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., membuka kegiatan Evaluasi dan Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Asahan di Aula...

Polres Karo Gerebek Dua Lokasi Diduga Terkait Narkoba, 10 Orang Diamankan

Kabanjahe, Karo - Polres Karo melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin(12/10/2026) sore. Dalam...

Bupati Asahan Resmi Tutup Turnamen Sepak Bola Piala DPRD Usia 35 Tahun 2026

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi menutup Turnamen Sepak Bola Piala DPRD Kabupaten Asahan Antar Kecamatan Usia 35+ Tahun...

Bupati Asahan Dukung Kisaran Science Olympiade 2026, Cetak Generasi Berprestasi Menuju Indonesia Emas 2045

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Kisaran Science Olympiade 2026 yang diikuti siswa jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK serta guru se-Sumatera...