Kabanjahe-Wanita berinisial N.G warga desa Kuta Julu kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo dilaporkan sejumlah petani dan pemilik gudang penampung hasil pertanian ke Polres Karo Selasa siang (08/09/26).
Pemilik gudang Efrison Bangun salah satu korban saat ditemui di sekitar Polres Karo meyampaikan bahwa ia telah melaporkan N.G karena diduga membawa kabur ratusan juta uang miliknya dan beberapa orang petani.

“Kami datang ke Polres guna melaporkan N.G atas dugaan penipuan uang yang jika ditotal keseluruhannya berkisar Rp.500.000.000;00 (lima ratus juta rupiah), “sampai Efrison.
Adapun modus penipuan yang dilakukan N.G dijelaskan Efrison yaitu dengan menunjukkan hasil pertanian yang hendak dipanen lalu meminta panjar untuk di serahkan ke pemilik kebun. Selain N.G itu juga membawa hasil pertanian milik petani tanpa melunasi sebagaimana kesepakatan awal dengan petani.
“Pelaku menunjukkan beberapa lokasi kebun yang akan di panen, kemudian meminta panjar berkisar Rp. 65.000.000;00, (enam puluh lima juta) untuk dibayarkan ke pemilik kebun, namun ketika saya tanya langsung kepemilik kebun sama sekali belum dibayarkan N.G.Kalau teman – teman petani N.G membawa hasil panen petani tapi tidak melakukan pelunasan sebagaimana harga yang telah disepakati, “jelas Efrison.
Sebelum menempuh jalur hukum Efrison bersama petani sudah menungu itikad baik N.G serta telah melakukan upaya diplomasi dengan pihak keluarga N.G disaksikan kepala desa Kuta Julu, tapi tidak membuahkan hasil.
“Sebelum kita melaporkan N.G kami sudah menunggu itikad baiknya, serta sudah melakukan diplomasi kepihak keluarga yang bersangkutan dan disaksikan kepala desa Kuta Julu namun tidak hasilnya, “tambah Efrison.
Efrison berharap pihak Kepolisian Resort Karo dapat segera menemukan keberadaan N.G agar kerugian yang dialaminya dan para petani dapat dipertanggungjawabkan pelaku.
“Harapan kami agar kiranya bapak polisi dari Polres Karo segera menemukan N.G untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang saya dan teman – teman petani alami, ” harap Efrison. (Rossi Barus)

