Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Sambo Seumur Hidup, Yang Lain Hanya 8 Tahun

Jaksa menjatuhi Richard Eliezer pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa menilai Eliezer terbukti bersalah dalam pembunuhan Yosua.

Tuntutan itu cukup mengejutkan warga, Sejumlah pendukung Richard Eliezer pun riuh saat mendengar tuntutan tersebut.

“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” kata jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Bahkan Eliezer terlihat sempat menangis saat jaksa membacakan tuntutan tersebut. Ia sempat mengernyitkan dahi sembari menundukkan wajahnya.

Usai pembacaan tuntutan, Eliezer diberi kesempatan berdiskusi dengan pengacaranya guna menanggapi. Tampak beberapa pengacara Eliezer memberikan tepukan di punggung Eliezer sebagai bentuk dukungan.

Richard Eliezer
Richard Eliezer (Baju Putih)

Pengacara Eliezer kemudian menyatakan akan mengajukan pledoi atas tuntutan tersebut. Hakim menjadwalkan pembacaan pledoi pada pekan depan.

Dalam kasusnya, Eliezer dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama dengan Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Jaksa mengakui bahwa Eliezer ialah pelaku yang bekerja sama alias justice collaborator. Ia memang merupakan pihak yang membongkar pembunuhan Yosua yang ditutupi oleh Sambo.

Namun, jaksa juga menilai bahwa Eliezer ialah pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini. Sebab, ia adalah eksekutor penembakan.

Tuntutan ini termasuk berat dibanding terdakwa lain. Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal dituntut masing-masing 8 tahun penjara. Sementara Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kabupaten Asahan Kirim Delapan Peserta pada STQ DP KORPRI Sumut 2026

Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 resmi dibuka di Aula Atlet Gedung Olahraga (GOR) Jalan Pancing, Medan, Selasa...

Bupati Asahan Hadiri Sosialisasi Program P3-TGAI Tahun 2026

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Sosialisasi Tingkat Balai Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan...

Wakil Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan Juni 2026

Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., membuka Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Bulan Juni 2026 yang digelar di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (23/06/2026). Kegiatan...

Wakil Bupati Asahan Sambut Tim KKN-PPM UGM Yogyakarta

Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menyambut kedatangan Tim Kuliah Kerja Nyata-Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta di Aula Melati...

Pemprov Sumut dan Pemkab Karo Siapkan Dua Jalur Akses Baru ke Wisata Air Panas Semangat Gunung

Medan – Pemerintah Kabupaten Karo di bawah kepemimpinan Bupati Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara...

Bupati Karo Beri Penghargaan Kepada Siswa Lolos SMA Unggulan

Kabanjahe – Semangat, disiplin, dan prestasi menyatu di Lapangan Kantor Bupati Karo pagi ini. Bupati Karo memimpin langsung Apel Pagi Senin, 22 Juni 2026,...

Bupati Karo Lepas 25 Siswa Lolos SMA Unggulan Nasional

Karo - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., didampingi Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., Sekretaris Daerah Kab. Karo...

Bupati Karo Sambangi Warga Kecamatan Merek, Serap Aspirasi dan Perkuat Pelayanan Publik

Merek – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., melaksanakan kegiatan Sambang Warga di Losd Desa Merek, Kecamatan Merek, Jumat...