BINJAI – Seorang gadis remaja berinisial IN (23), yang menjadi korban seksual hingga perawannya telah dirudal paksa oleh oknum pegawai lapas Klas II A Binjai berinisial SS.
Informasi diperoleh, oknum pegawai lapas Binjai berinisial SS sebelumnya adalah teman sekolah dasar di Samosir. Setelah keduanya tamat dari sekolah dasar, korban mengikuti orang tua yang pergi pindah tugas di Kota Medan, “Usai tamat dari sekolah dasar, saya dan SS tidak pernah ketemu lagi, “ucap IN, Senin (23/01).
Lanjut IN, beberapa tahun kemudian dirinya kembali bertemu dengan SS, di Kota Binjai. “sejak pertemuan kami di Binjai, SS melakukan aksinya untuk mengelabui saya, hingga akhirnya keperawanan saya direnggutnya, ” kata IN sembari meneteskan air mata.
Awalnya, SS yang kini selaku pegawai rutan di Kota Binjai bikin janji terhadap korban untuk ketemuan makan malam di Kota Binjai. Dikarenakan mereka sudah saling kenal sejak dibangku Sekolah Dasar, korban tanpa rasa curiga menuruti kemauan SS untuk bertemu.
Setelah makan malam selesai, korban meminta SS untuk mengantar pulang ke rumahnya, di Jl. Sei Bangkatan, Kecamatan Binjai Selatan. “Dia SS, memberikan air mineral ke saya untuk di minum, setelah saya minum, beberapa menit kemudian saya merasa pusing dan disitulah saya dibawa ke sebuah hotel yang ada di Kota Medan, “ungkap korban.
Setelah sadarkan diri, akhirnya korban tersadar kalau dirinya sudah tidak mengenakan pakaian lagi. Saat itu korban mengatakan kepada SS, “kok bisa seperti ini, kayak mana kedepannya nanti,” tanya korban.
Dengan merasa tidak bersalah, SS dengan santai menjawab, dianya akan bertanggung jawab dan siap menikahi korban. Seiring berjalannya waktu, SS kembali menyetubuhi korban.
” Setelah puas dan janji manisnya tadi tidak ditepati, hingga akhirnya saya pun ditinggalkan begitu saja tanpa ada pertanggungjawabannya, sesuai seperti apa yang telah dia janjikan sebelumnya terhadap saya, “kata korban.
Tidak terima dengan perbuatan SS, lantas korban menceritakan hal tersebut kepada kedua orang tuanya. Hingga akhirnya korban bersama dengan kedua orang tuanya melaporkan SS Ke Polres Binjai dengan Nomor : STTLP/ 36/ I/2021/SPKT/Polres Binjai, tanggal 16 Januari 2023. Telah melaporkan tindak pidana UU Nomor 12 tentang kekerasan seksual dengan pasal 6 huruf b atau pasal 289 KUHP.
Selain melaporkan SS ke Polres Binjai, pihak keluarga juga melapor ke KASN (komisi aparatur sipil negara) dengan mengenakan peraturan ASN (aparatur sipil negara) dimana diketahui SS diduga telah melanggar pasal 4 dan 5 undang-undang ASN tentang kode etik dan kode perilaku, serta melampirkan STTLP sebagai bukti laporan saya.
Sementara itu, LD orang tua korban minta keadilan kepada aparat penegak hukum. Mereka juga sudah membuat surat tembusan ke Presiden, Polda Sumut, Kakanwil, Komnas HAM, untuk menuntut keadilan terhadap anak mereka yang sudah dinodai oleh oknum Lapas yang bertugas di Lapas Klas II A Binjai.
“Bagaimana nasib anak kami kedepannya, sampai hati dia (SS) menodai anak kami. Janjinya bertanggung jawab malah diingkari, “ungkap LD dengan nada kesal.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana, saat dikonfirmasi Senin (23/01), membenarkan laporan korban. Dia mengaku akan melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap terlapor. Sejauh ini pihaknya sudah memeriksa beberapa orang termasuk penjaga kos-kosan ditempat terlapor tinggal.
“Sebelumnya kita memeriksa laporan dumas dari korban, dan sekarang sudah menjadi laporan kepolisian, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Dikarenakan tempat kejadian juga berada di kos-kosan terlapor, kita juga akan melakukan pemeriksaan terkadang pemilik kosnya, ” kata Rian, sembari mengatakan pihaknya akan dalam waktu dekat akan mengirimkan SP2HP kepada korban.
( ST/RN)