Langkat – Abang kandung tega hamili adiknya yang baru 12 tahun, Pelecehan seksual yang menimpa anak 12 tahun itu berasal dari Langkat, hingga hamil 8 bulan kini resmi masuk ke ranah kepolisian.
Sangat miris anak 12 tahun itu, di usia mudanya yang seharus ia bermain dengan anak seusianya, mempunyai masa depan yang cerah, harus kandas karena NH telah mengandung bayi yang saat ini tengah masuk usia kandungan delapan bulan.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian Polres Langkat.
Dalam laporan P2TP2A yang dilayangkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Terduga pelaku yang dilaporkan adalah abang kandung korban sendiri.
“Ya, hari ini kita melaporkan pelaku yang menghamili korban, menurut pengakuan korban pelaku yaitu abang kandungnya sendiri,” kata Koordinator P2TP2A Langkat, Ernis Safrin Aldin, saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).
Sehingga kata Ernis, sejauh ini diminta menyerahkan sepenuhnya penyelidikan ke pihak kepolisian Polres Langkat. “Terkait penyelidikan lebih lanjut, kami serahkan ke pihak kepolisian,” jelas Ernis.
Untuk kondisi kesehatan dan kehamilan korban, dirinya menyebutkan jika semua dalam keadaan baik-baik saja dan mereka terus melakukan pendampingan.
“Kondisi kesehatan dan kandungannya tidak ada masalah sesuai hasil USG. Tapi ini kita pantau sampai korban melahirkan,” terang dia.
Jika diperhitungkan sampai saat ini, terang Ernis lagi, usia kandungan korban sudah memasuki 36 minggu. Karena itu, ditaksirkan paling tinggal dua minggu lagi akan melahirkan “Kita terus dampingi, karena anak dan ibu harus diselamatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Langkat Aipda Ninit, membenarkan atas laporan yang sudah masuk ke pelaporan. “Ia pak,” singkat Ninit.
Setelah laporan ini diterima, tambah Ninit, jika diminta akan terus melakukan penyelidikan. “Ini kami lakukan proses penyelidikan dulu,” tegas dia. (As/Tr/Insu/Merah)