Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img

Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi, Terancam 15 Tahun Bui

Medan – Salah satu anggota Datasemen Khusus atau sering disebut Densus 88 terlibat dalam pembunuhan sopir taksi online pada 23 Januari lalu di Depok.

Akibat perbuatanya Tersangka Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS terancam hukuman penjara 15 tahun.

Kasus pembunuhan sopir taksi online ini menggemparkan publik. Tersangka Bripda HS membunuh sopir taksi online bernama Sonny Rizal Taihitu karena faktor ekonomi.

Identitas Bripda HS ini terungkap setelah polisi langsung melakukan penyelidikan usai penemuan mayat sopir taksi online itu. Polisi menemukan kartu tanda anggota (KTA) yang tertinggal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan awalnya penyidik langsung melakukan olah TKP setelah mendapat informasi soal adanya penemuan jasad di kawasan Depok.

“Inafis sudah mengidentifikasi mencari evidence yang ada di TKP. Didapati ada beberapa evidence yang menjadi alat bukti awal,”katanya, Rabu (7/2/2023).

Lanjutnya. “Identitas ini kemudian ditindaklanjuti, dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23 Januari lalu. Di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat,” jelasnya.

Sebelumnya, warga di sekitar Perumahan Bukit Nusantara, Cimanggis, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan adanya penemuan jasad seorang pria di sekitar mobil yang terparkir, Senin (23/1/2023) pagi.

Korban yang diketahui merupakan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu dipastikan merupakan korban pembunuhan.

Belakangan terungkap jika pelaku pembunuh terhadap Sony adalah seorang anggota Densus 88 Antiteror berinisial Bripda HS.

Latest Articles