Jumat, April 4, 2025
spot_img

Anggota DPRD Kota Medan Rangkap Jabatan Sebagai Pimpinan Redaksi, Ini Kata Dewan Pers

Medan – Salah satu anggota DPRD Kota Medan berinisial HDS merangkap jabatan sebagai Pimpinan Redaksi di salah satu Media online terbitan Kota Medan.

Anggota DPRD tersebut membenarkan jabatanya sebagai pimpinan redaksi. Ia juga menepis tidak ada larangan terkait jabatan yang diembannya.

“Ya benar, Saya memang sebagai salah satu pimpinan di waspada.id, tidak ada larangan untuk itu apalagi pelaksanaan tugas di waspada.id ada wakil dan seterusnya, “katanya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/01/2023).

Anggota DPRD Kota Medan periode 2019-2024 tersebut tidak dapat menjelaskan sudah berapa lama menjabat sebagai pimpinan redaksi.

“Saya 35 tahun lalu sudah tercatat sebagai wartawan”,sebutnya.

Ia juga menerangkan tanggung jawabnya sebagai pimpinan redaksi ditangani oleh bawahan.

“Sebagai salah satu pimpinan di waspada.id sebenarnya tugas-tugas saya di situ ditangani oleh wakil dan redpel, “tambahnya.

Namun ia juga menyampaikan jabatan pimpinan redaksi telah Non-Aktif beberapa tahun lalu.

“Media online itukan baru tiga tahun usianya, saya hanya memberikan pemikiran-pemikiran saya bagaimana supaya media itu bisa maju berkembang dan dipercaya,”katanya lagi.

Lanjutnya. “Tugas-tugas saya sebenarnya sebagai pimpinan di Media itu sudah non aktif, karena saya sudah tidak aktif lagi dan semuanya sudah dikerjakan penanggung jawab, wakil dan redpel. Saya hanya menyumbangkan pemikiran-pemikiran saya saja, “jelasnya.

Anggota DPRD Rangkap Jabatan
Ilustrasi rangkap jabatan (foto:kelik hukum)

Sementara ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan Anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan redaksi di Media.

“Tidak Boleh” Singkat Ninik Rahayu melalui pesan WhatsAppnya.

Ketua Komisi Pendataan, Riset, dan Ratifikasi Perusahaan Pers, menjelaskan penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi tidak merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, calon/anggota legislatif atau calon dan/atau kepala daerah.

“Tidak sesuai dengan peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2019 di pasal 11 tentang standar perusahaan pers, “kata Atmaji Sapto Anggoro melalui pesan WhatsApp kepada Aktiva.News, Jumat (27/01/2023) malam.

Ia juga menyarankan untuk mengadukan secara resmi ke Dewan Pers terkait anggota DPRD merangkap jabatan sebagai pimpinan redaksi.

“Bisa diadukan resmi dan atau juga kami akan peringatkan, “katanya.

Sapto belum dapat merincikan sanksi hukuman yang dapat diterima oleh anggota legislatif tersebut.

“Nanti kita klarifikasi dulu, kita serahkan ke bagian pengaduan. Tentu akan diminta pilih salah satu, mungkin keluar dari redaksi,” pungkasnya. (Acong Sembiring)

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Oknum Polisi di Labusel Diduga Pesta Narkoba, Ada Postingan Istri di Media Sosial

Medan - Salah satu istri oknum Polisi di Labuhan...

Kadis Kominfo Sumut Terjerat Korupsi, Ini Kata Gubernur Bobby

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menetapkan Kepala Dinas (kadis) Komunikasi...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagub Sumut Surya Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal

MEDAN - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya...

FUI Sumut Kawal Sidang Kasus Penipuan Yang Melibatkan Pimpinan Ponpes

Pengadilan Negeri (PN) Binjai menggelar sidang perdana kasus penipuan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Oknum Polisi di Labusel Diduga Pesta Narkoba, Ada Postingan Istri di Media Sosial

Medan - Salah satu istri oknum Polisi di Labuhan Batu Selatan (Labusel) membeberkan kelakuan suaminya di laman media sosial facebook. Oknum polisi itu bertugas...

Bupati Asahan Rayakan Idul Fitri 1446 H/2025 M

1 Syawal 1446 H/2025 M telah datang menghampiri dan juga meninggalkan Ramadhan, Bulan yang Penuh berkah dan Pengampunan. Kumandang takbir menggema disetiap sudut Masjid. Begitu...

Pemerintah Kabupaten Asahan Melaksanakan Buka Puasa Bersama dan Gelar Pawai Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan buka puasa bersama dan gelar pawai takbiran hari raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025 M. Bupati Asahan, Taufik Zainal...

Bupati Asahan Bersama Forkopimda Tinjau Pos Pam Lebaran Tahun 2025

MBupati Asahan Taufiq Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si Bersama Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP dan jajaran Forkopimda Kabupaten Asahan melakukan peninjauan Pos Pam...

Kadis Kominfo Sumut Terjerat Korupsi, Ini Kata Gubernur Bobby

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menetapkan Kepala Dinas (kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus (IS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Rabu...

Pemerintah Kabupaten Asahan Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited T.A 2024

Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa...

Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) Tahun 1446 H/2025 M Pemerintah Kabupaten Asahan

Pengumpulan zakat, infaq dan shodaqoh (ZIS) melalui lembaga Baznas di Kabupaten Asahan pada Ramadhan 1446 H dan Idul Fitri 2025 M mengalami penurunan sebesar...

Wakil Bupati Asahan Tinjau Rencana Pembangunan Lokasi Balai Latihan Kerja

Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., MAP, melakukan peninjauan ke beberapa lokasi lapangan yang direncanakan akan dijadikan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Asahan Rabu (26/03/2025). Dalam...