Selasa, Januari 13, 2026
spot_img

Anggota DPRD Kota Medan Rangkap Jabatan Sebagai Pimpinan Redaksi, Ini Kata Dewan Pers

Medan – Salah satu anggota DPRD Kota Medan berinisial HDS merangkap jabatan sebagai Pimpinan Redaksi di salah satu Media online terbitan Kota Medan.

Anggota DPRD tersebut membenarkan jabatanya sebagai pimpinan redaksi. Ia juga menepis tidak ada larangan terkait jabatan yang diembannya.

“Ya benar, Saya memang sebagai salah satu pimpinan di waspada.id, tidak ada larangan untuk itu apalagi pelaksanaan tugas di waspada.id ada wakil dan seterusnya, “katanya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/01/2023).

Anggota DPRD Kota Medan periode 2019-2024 tersebut tidak dapat menjelaskan sudah berapa lama menjabat sebagai pimpinan redaksi.

“Saya 35 tahun lalu sudah tercatat sebagai wartawan”,sebutnya.

Ia juga menerangkan tanggung jawabnya sebagai pimpinan redaksi ditangani oleh bawahan.

“Sebagai salah satu pimpinan di waspada.id sebenarnya tugas-tugas saya di situ ditangani oleh wakil dan redpel, “tambahnya.

Namun ia juga menyampaikan jabatan pimpinan redaksi telah Non-Aktif beberapa tahun lalu.

“Media online itukan baru tiga tahun usianya, saya hanya memberikan pemikiran-pemikiran saya bagaimana supaya media itu bisa maju berkembang dan dipercaya,”katanya lagi.

Lanjutnya. “Tugas-tugas saya sebenarnya sebagai pimpinan di Media itu sudah non aktif, karena saya sudah tidak aktif lagi dan semuanya sudah dikerjakan penanggung jawab, wakil dan redpel. Saya hanya menyumbangkan pemikiran-pemikiran saya saja, “jelasnya.

Anggota DPRD Rangkap Jabatan
Ilustrasi rangkap jabatan (foto:kelik hukum)

Sementara ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan Anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan redaksi di Media.

“Tidak Boleh” Singkat Ninik Rahayu melalui pesan WhatsAppnya.

Ketua Komisi Pendataan, Riset, dan Ratifikasi Perusahaan Pers, menjelaskan penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi tidak merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, calon/anggota legislatif atau calon dan/atau kepala daerah.

“Tidak sesuai dengan peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2019 di pasal 11 tentang standar perusahaan pers, “kata Atmaji Sapto Anggoro melalui pesan WhatsApp kepada Aktiva.News, Jumat (27/01/2023) malam.

Ia juga menyarankan untuk mengadukan secara resmi ke Dewan Pers terkait anggota DPRD merangkap jabatan sebagai pimpinan redaksi.

“Bisa diadukan resmi dan atau juga kami akan peringatkan, “katanya.

Sapto belum dapat merincikan sanksi hukuman yang dapat diterima oleh anggota legislatif tersebut.

“Nanti kita klarifikasi dulu, kita serahkan ke bagian pengaduan. Tentu akan diminta pilih salah satu, mungkin keluar dari redaksi,” pungkasnya. (Acong Sembiring)

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Mengenal Rosen Jaya Sinaga Caleg DPRD Kota Medan ”Pejuang Buruh”

Mungkin banyak masyarakat tidak mengenal siapa sosok Rosen Jaya...

Viral Petugas Dishub Kota Medan Diancam Pakai Pisau “Hampir Ditikam”

Medan - Viral satu video seorang petugas Dinas Perhubungan...

Narapida Rutan di Medan Kendalikan 45 Kg Sabu “Pembiaran atau Kelalean”

Medan - Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan...

2 Pengunjung KTV Key Garden Overdosis, Satu Tewas dan Satu Kritis

Binjai | 2 orang pengunjung tempat hiburan malam Key...

Mayat Wanita Ditemukan di Dalam Tas di Jalan Berastagi, Di Duga 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan

Kabarnya pelaku pembunuhan terhadap wanita bernama Mutia Pratiwi alias...

Viral Janda Anak 5 Ditahan Jaksa di Nias Selatan, Anak Minta Bantu Ke Presiden

Viral sebuah video lima orang anak menangis di depan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemkab Asahan Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Sumut Bahas Ranperda Pesantren

Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut dalam rangka pembahasan...

Wakil Bupati Asahan Pimpin Apel Gabungan Perdana Tahun 2026

Kisaran — Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH, MAP, memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) perdana di awal Tahun 2026 yang digelar di Halaman...

Awal Tahun 2026 Rutan Kabanjahe Lakukan Layanan Keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan

KABANJAHE – Suasana berbeda menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe pada Kamis (01/01/2026). Di saat sebagian besar instansi menikmati libur Tahun Baru, Rutan...

Polda Sumut Catat Lonjakan Pengungkapan Kasus Narkoba, Selamatkan Hampir 12 Juta Jiwa di 2025

Medan — Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus memperkuat komitmen pemberantasan peredaran narkoba sepanjang tahun 2025. Dalam Rilis Akhir Tahun yang digelar secara sederhana...

Forkopimda Asahan Gelar Doa Lintas Agama untuk Korban Bencana Alam

Kisaran (30/12/2025) — Sebagai wujud kepedulian kemanusiaan dan solidaritas sosial, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan menggelar doa bersama lintas agama bagi para...

Wakil Bupati Asahan Hadiri Paripurna DPRD Penetapan Empat Ranperda

Kisaran (29/12/2025) — Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan secara resmi menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui Rapat...

Kodim 0208/Asahan dan Pemkab Asahan Kolaborasi Perkuat Ketahanan Pangan melalui Penanaman Padi Gogo di Bandar Pulau

Asahan (29/12/2025) — Sinergi lintas sektor kembali ditunjukkan dalam upaya menjaga dan meningkatkan ketahanan pangan daerah. Komando Distrik Militer (Kodim) 0208/Asahan bersama Pemerintah Kabupaten...

Pemkab Asahan Serahkan Petikan SK Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu

Kisaran (24/12/2025) — Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada...