MEDAN – Pengemudi angkutan umum, menaikkan atau menurunkan penumpang di sepanjang jalan Sisingamangaraja Medan, akan di Tilang oleh Polisi.
Berlaku bagi angkutan kota, angkutan antar kota dalam provinsi, juga angkutan antar kota-antar provinsi.
Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Sumut Kombes Muji Edyanto, Kamis (11/1/2024).
Saat didalami Kombes Muji Edyanto menjelaskan, termasuk angkutan kota (Angkot), tidak boleh menaikkan maupun menurunkan penumpang di sepanjang jalan Sm. Raja Medan.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut rapat bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut dalam pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas bertempat di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (09/01/24).
Dalam rapat bersama itu turut hadir Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto, Ketua Organda Kota Medan Hendrik Ginting, Forkopimda Medan Kota, Forkopimca Medan Amplas, perwakilan Kepala BPTD Kelas II Sumut serta yang mewakili pengusaha angkutan umum.
“Hasil rapat yang digelar disepakati bersama pada 10 Januari 2024 tidak ada lagi angkutan umum (bus, taksi, L300, Hiace, Isuzu Elf) menaikan dan menurunkan penumpang atau bongkar muat di trotoar/badan jalan sepanjang Jalan Sisingamangaraja, “kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto.
Ia mengungkapkan, pada 10 Januari 2024 seluruh angkutan umum yang ada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja wajib menaikan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Terpadu Amplas dengan mekanisme yang sudah diatur oleh pihak Terminal Terpadu Amplas.
“Jika ada yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh kepolisian dan peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut juga Dinas Perhubungan Sumut, “ungkapnya.
Muji menjelaskan, kesepakatan bersama itu dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan Terminal Terpadu Amplas bagi angkutan umum serta mengatasi masalah kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Sisingamangaraja
“Kami berharap instansi terkait serta pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dengan baik mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan dengan penandatangan bersama semua pihak, “pungkasnya. (As)