Senin, November 18, 2024
spot_img

Bawa Narkoba Saat Berdinas, Oknum Polisi Ini Ditangkap Polisi

Medan – Oknum Polisi berpangkat Bripka, berinisial JS (37) ditangkap tim Sat Narkoba Polres Taput, ia kedapatan membawa narkoba.

Oknum Polisi ini bertugas di Polsek Sipahutar, Polres Tapanuli Utara. Dari tangannya didapati narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,7 gram.

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda Gaung Wira Utama mengatakan, Bripka JS ditangkap saat berdinas di depan Polsek Sipahutar, Sabtu 18 Maret 2023 kemarin.

Ketika digeledah, ditemukan barang bukti 1 plastik klip bening berisi serbuk kristal putih seberat 0,7 Gram, pipa kaca berisi serbuk sabu, 1 pipa kaca kosong, 1 bong alat isap sabu dan mancis yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya.

“Yang pertama sekali diamankan yaitu Bripka JS dari depan kantor Polsek Sipahutar di tempatnya bertugas sehari-hari,” kata Ipda Gaung Wira Utama, Kamis (23/3/2023).

Gaung menjelaskan, usai diinterogasi Bripka JS mengaku barang haram didapat dari dua temannya berinisial HJS dan LA.

Kemudian penyidik mendatangi keduanya di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba dan didapati barang bukti sabu seberat 5,43 gram, handphone dan sepeda motornya.

Saat ini ketiganya masih di proses di Sat Narkoba untuk pengembangan lebih lanjut.

Untuk Bripka JBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Penetapan setelah penyidik melakukan asesmen ke BNN Simalungun dan hasilnya ia tetap diproses hukum.

“Hasil Asesmen, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

BERITA LAIN