Rabu, Agustus 27, 2025
spot_img

Beberapa Gudang di Sibolga Diduga Timbun BBM Solar, Ini Kata Kapolres

Sibolga – Beberapa gudang ikan atau tangkahan di sekitaran jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, diduga kuat sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.

Menurut seorang pria yang tidak ingin identitasnya dipublikasi, menduga praktik penimbunan BBM di sekitar pasar ikan Sibolga itu telah lama beroperasi. Sehingga menjadi teka teki di kalangan masyarakat awam ‘Negeri Berbilang Kaum’.

Ia mengatakan, modus operandinya menggunakan mobil dump truk, diduga terlebih dahulu mengepul atau mengumpulkan BBM dari beberapa SPBU, yang kemudian dibawa ke gudang tersebut dan di salin menggunakan selang dari tangki mobil ke drum atau baby tank yang telah disiapkan di dalam gudang tersebut.

“Kita lihat ajalah tangkahan si Manullang dan tangkahan Sabena itu. Aktifitas itu sudah lama beroperasi,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (16/01/24).

Lelaki dengan postur tubuh tinggi ini, berharap Kapolres Sibolga mampu bertindak dan mengambil sikap tegas.

“Kita berharap kehadiran Kapolres Sibolga yang baru ini, bapak AKBP Achmad Fauzy dapat menutup lokasi yang terindikasi sebagai tempat mafia BBM yang memperkaya diri,” harapnya.

Terpisah, Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon pribadinya, mengatakan segera menelusuri kabar dugaan praktik Ilegal BBM jenis Solar di sekitar Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga.

“Terimakasih informasi nya, nanti saya suruh anggota untuk cek dulu yah. Yah kita lihat nanti, yang penting Kamtibmas tercipta dengan baik, kan gitu. Terimakasih yah mas, nanti saya tanya ke anggota. Nanti atau saya telusuri dulu,” kata Kapolres.

Pantauan awak media di lapangan, sejak Rabu (10/01/24), di beberapa gudang di Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga, kerap keluar masuk mobil yang diduga mengangkut BBM.

Di gudang tersebut juga tampak beberapa selang dan mesin pompa BBM, diduga untuk menyalurkan minyak solar ke kapal-kapal berbahan bakar industri yang ingin berangkat ke tengah laut mencari ikan.

Sementara itu, bagi siapapun yang menyimpan dan menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Syaiful)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Viral Janda Anak 5 Ditahan Jaksa di Nias Selatan, Anak Minta Bantu Ke Presiden

Viral sebuah video lima orang anak menangis di depan...

Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper di Twitter Berdurasi 47 Detik

Viral video Rebecca Klopper di Twitter Indonesia, ia mendadak dikaitkan...

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

Medan - Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Cara Ampuh Menghilangkan Benjolan Ambeien

Cara menghilangkan benjolan ambeien dapat dilakukan sendiri di rumah maupun...

Kapolsek Iptu Syawal Sitepu: Pentingnya Keterbukaan Informasi dan Komunikasi Guna Mendukung Tugas Polisi

Medan - Dalam rangka memperkuat sinergitas antara kepolisian dan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kala Siswa SD Sampaikan Keinginannya Menjadi Wali Kota Dihadapan Rico Waas

Ada momen menarik saat Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengunjungi SD Negeri 060831 yang berlokasi di jalan Sei Batang Hari, Kelurahan...

Gubernur Sumut dan Bupati Asahan Hadiri Forum Nasional Penanggulangan TBC

Jakarta – Tuberkulosis (TBC) masih menjadi ancaman kesehatan serius di Indonesia, dengan jumlah kasus yang menempatkan Indonesia di peringkat kedua tertinggi di dunia setelah...

Wakil Bupati Asahan Salurkan Bantuan Kemensos Untuk Keluarga Tedampak Angin Kencang

‎Wakil Bupati Asahan menyerahkan langsung bantuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada keluarga yang terdampak bencana alam angin kencang/puting beliung di Kecamatan Pulo Gandring...

Kapolda Sumut dan Bupati Asahan Resmikan Grand Launching Operasional SPPG Polres Asahan

Suasana kebersamaan tampak di Mapolres Asahan saat Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H bersama Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar,...

Bupati Asahan Buka Turnamen Sepak Bola U-14 Dalam Rangka HUT Partai PAN ke-27 ‎

‎Bupati Asahan secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Partai Amanat Nasional (PAN) yang digelar di Stadion Mutiara, Minggu...

Wakil Bupati Asahan Hadiri Penutupan PIISU ke-11 Tahun 2025

Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH, M.A.P menghadiri penutupan Pekan Inovasi dan Investasi Sumatera Utara (PIISU) ke-11 tahun 2025 yang berlangsung di Halaman Istana Maimun...

Danrem dan Kepala Daerah Turun ke Lapangan, Begini Cara Forkopimda Bangun Sinergi

Suasana penuh kebersamaan tampak sejak pagi di Makorem 022/Pantai Timur, Jumat (22/8/2025). Para kepala daerah, unsur Forkopimda, dan jajaran TNI-Polri dari wilayah Korem 022/PT...

Kepala Balai Karantina Indonesia Kunjungi Asahan, Bahas Pengembangan Potensi Daerah

Kepala Balai Karantina Indonesia (Barantin), Dr. Sahat M. Panggabean, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Asahan pada Jum’at, 22 Agustus 2025. Kunjungan yang berlangsung di...