Jumat, Januari 2, 2026
spot_img

Beberapa Gudang di Sibolga Diduga Timbun BBM Solar, Ini Kata Kapolres

Sibolga – Beberapa gudang ikan atau tangkahan di sekitaran jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, diduga kuat sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.

Menurut seorang pria yang tidak ingin identitasnya dipublikasi, menduga praktik penimbunan BBM di sekitar pasar ikan Sibolga itu telah lama beroperasi. Sehingga menjadi teka teki di kalangan masyarakat awam ‘Negeri Berbilang Kaum’.

Ia mengatakan, modus operandinya menggunakan mobil dump truk, diduga terlebih dahulu mengepul atau mengumpulkan BBM dari beberapa SPBU, yang kemudian dibawa ke gudang tersebut dan di salin menggunakan selang dari tangki mobil ke drum atau baby tank yang telah disiapkan di dalam gudang tersebut.

“Kita lihat ajalah tangkahan si Manullang dan tangkahan Sabena itu. Aktifitas itu sudah lama beroperasi,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (16/01/24).

Lelaki dengan postur tubuh tinggi ini, berharap Kapolres Sibolga mampu bertindak dan mengambil sikap tegas.

“Kita berharap kehadiran Kapolres Sibolga yang baru ini, bapak AKBP Achmad Fauzy dapat menutup lokasi yang terindikasi sebagai tempat mafia BBM yang memperkaya diri,” harapnya.

Terpisah, Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon pribadinya, mengatakan segera menelusuri kabar dugaan praktik Ilegal BBM jenis Solar di sekitar Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga.

“Terimakasih informasi nya, nanti saya suruh anggota untuk cek dulu yah. Yah kita lihat nanti, yang penting Kamtibmas tercipta dengan baik, kan gitu. Terimakasih yah mas, nanti saya tanya ke anggota. Nanti atau saya telusuri dulu,” kata Kapolres.

Pantauan awak media di lapangan, sejak Rabu (10/01/24), di beberapa gudang di Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga, kerap keluar masuk mobil yang diduga mengangkut BBM.

Di gudang tersebut juga tampak beberapa selang dan mesin pompa BBM, diduga untuk menyalurkan minyak solar ke kapal-kapal berbahan bakar industri yang ingin berangkat ke tengah laut mencari ikan.

Sementara itu, bagi siapapun yang menyimpan dan menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Syaiful)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Viral Gaji Guru SMPN 15 Medan Ditahan Kepala Sekolah, Ini Kata Wali Kota

Buntut viralnya gaji guru SMP Negeri 15 Medan ditahan...

Kecelakaan Honda Brio Merah di Jalan Pangeran Diponegoro Tewaskan 2 Orang Pelajar

Medan - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Pangeran Diponegoro,...

Sering Terdengar Polisi Baik Polisi Jahat “Konflik Kepentingan”

Anda mungkin sering mendengar istilah "good cop, bad cop"...

Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper di Twitter Berdurasi 47 Detik

Viral video Rebecca Klopper di Twitter Indonesia, ia mendadak dikaitkan...

Efek dan Bahaya Narkoba Untuk Kesehatan, Jangan Pernah Mencoba

Bahaya narkoba bukan hanya pada perilaku dan kondisi psikis penggunanya....

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Awal Tahun 2026 Rutan Kabanjahe Lakukan Layanan Keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan

KABANJAHE – Suasana berbeda menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe pada Kamis (01/01/2026). Di saat sebagian besar instansi menikmati libur Tahun Baru, Rutan...

Polda Sumut Catat Lonjakan Pengungkapan Kasus Narkoba, Selamatkan Hampir 12 Juta Jiwa di 2025

Medan — Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus memperkuat komitmen pemberantasan peredaran narkoba sepanjang tahun 2025. Dalam Rilis Akhir Tahun yang digelar secara sederhana...

Forkopimda Asahan Gelar Doa Lintas Agama untuk Korban Bencana Alam

Kisaran (30/12/2025) — Sebagai wujud kepedulian kemanusiaan dan solidaritas sosial, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan menggelar doa bersama lintas agama bagi para...

Wakil Bupati Asahan Hadiri Paripurna DPRD Penetapan Empat Ranperda

Kisaran (29/12/2025) — Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan secara resmi menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui Rapat...

Kodim 0208/Asahan dan Pemkab Asahan Kolaborasi Perkuat Ketahanan Pangan melalui Penanaman Padi Gogo di Bandar Pulau

Asahan (29/12/2025) — Sinergi lintas sektor kembali ditunjukkan dalam upaya menjaga dan meningkatkan ketahanan pangan daerah. Komando Distrik Militer (Kodim) 0208/Asahan bersama Pemerintah Kabupaten...

Pemkab Asahan Serahkan Petikan SK Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu

Kisaran (24/12/2025) — Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada...

Bupati Asahan Pantau Perayaan Malam Natal di Gereja HKBP dan GKPI Kisaran

Kisaran (24/12/2025) — Pemerintah Kabupaten Asahan menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan umat beragama dengan melakukan pemantauan langsung pelaksanaan Perayaan Malam Natal 2025...

Bupati Asahan Tinjau Kesiapan Pos Pelayanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Kisaran (24/12/2025) — Dalam rangka memastikan kelancaran dan keamanan pelayanan publik selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin...