Selasa, Desember 9, 2025
spot_img

Buat SIM Baru Harus Memiliki BPJS Berlaku 1 November

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara yang telah dinyatakan memenuhi syarat.

Setiap pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, diwajibkan memiliki SIM.

Saat ini, proses pembuatan SIM mengalami sejumlah perubahan. Salah satu perubahan terbesar dalam proses pembuatan SIM adalah kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat.

Langkah baru ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki BPJS untuk perlindungan kesehatan yang memadai dengan berpartisipasi dalam program JKN.

Ketentuan ini telah diatur berdasarkan pasal 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Dinyatakan bahwa salah satu persyaratan administratif untuk penerbitan SIM adalah menyertakan bukti keanggotaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang masih aktif.

Dengan BPJS Kesehatan, pengendara yang terlibat dalam kecelakaan atau membutuhkan layanan medis mendesak bisa mendapatkan penanganan lebih baik tanpa harus khawatir dengan biaya yang besar.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Meski terkesan seperti penambahan syarat, kebijakan ini bertujuan baik, yaitu untuk meningkatkan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Sebelumnya, uji coba ini telah dilakukan di tujuh wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali, yang melibatkan 105 Polres pada periode 1 Juli hingga 30 September 2024.

Kemudian Kebijakan ini di tindak lanjuti mulai berlaku di seluruh unit layanan SIM di Indonesia mulai 1 November 2024. Bagi Anda yang ingin membuat SIM, simak persyaratan terbaru berikut ini, yang mencakup beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan.

Syarat pembuatan SIM terbaru

1. Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik

2. Menyertakan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pelatihan dan pendidikan mengemudi dengan memperlihatkan dokumen asli

4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi berkendara oleh sekolah mengemudi terakreditasi

5. Menyertakan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang menangani ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia

6. Menyediakan surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani

7. Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah atau retina mata

8. Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)

9. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak. (Sumber Antara)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Mengenal Rosen Jaya Sinaga Caleg DPRD Kota Medan ”Pejuang Buruh”

Mungkin banyak masyarakat tidak mengenal siapa sosok Rosen Jaya...

Viral Petugas Dishub Kota Medan Diancam Pakai Pisau “Hampir Ditikam”

Medan - Viral satu video seorang petugas Dinas Perhubungan...

Narapida Rutan di Medan Kendalikan 45 Kg Sabu “Pembiaran atau Kelalean”

Medan - Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan...

Pemkab Asahan Dorong Gotong Royong Massal di Kawasan Rawan Genangan

Kisaran — Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menggelar aksi gotong...

Bupati Asahan Terima Audiensi BWI, Dorong Penguatan Tata Kelola Wakaf di Daerah

Asahan, 03 Desember 2025 — Bupati Asahan Taufik Zainal...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Gubernur Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengestimasi kerugian yang diakibatkan banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah kabupaten/kota di Sumut...

Pemkab Asahan Paparkan Mekanisme BLTS kepada Perwakilan Kepala Dusun

Asahan, Kisaran — 4 Desember 2025. Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar pertemuan bersama perwakilan kepala dusun dari seluruh wilayah kabupaten untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai...

Pemkab Asahan Tingkatkan Kapasitas Pengurus Masjid Lewat Pelatihan Manajemen dan Penguatan Iman

Kisaran, 4 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Pelatihan Manajemen Masjid dan Peningkatan Iman dan Taqwa di Aula Melati Kantor Bupati Asahan sebagai...

Pemkab Asahan Dorong Gotong Royong Massal di Kawasan Rawan Genangan

Kisaran — Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menggelar aksi gotong royong massal untuk membersihkan saluran drainase di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Sei Renggas. Kegiatan ini...

Perayaan Natal Oikumene Asahan 2025 Penuh Sukacita dan Pererat Kerukunan Antarumat

Asahan, 03 Desember 2025 – Perayaan Natal Oikumene Kabupaten Asahan Tahun 2025 berlangsung hangat, penuh sukacita, dan sarat nilai kebersamaan di Gedung Serbaguna (GOR)...

Bupati Asahan Terima Audiensi BWI, Dorong Penguatan Tata Kelola Wakaf di Daerah

Asahan, 03 Desember 2025 — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si. menerima jajaran Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Asahan dalam sebuah audiensi di...

Pembinaan IVA Test Perkuat Upaya Deteksi Dini Kanker Serviks di Kecamatan Aek Songsongan

Aek Songsongan — Upaya memperkuat layanan deteksi dini kanker serviks di Kecamatan Aek Songsongan semakin dimantapkan melalui kegiatan pembinaan Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA...

Bupati Asahan Terima Audiensi BWI, Dorong Penguatan Tata Kelola Wakaf di Daerah

Asahan, 03 Desember 2025 — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si. menerima jajaran Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Asahan dalam sebuah audiensi di...