Sabtu, April 27, 2024

Beritakan Galian C, Wartawan di Asahan Dianiaya

Aktiva News – Dunia jurnalistik kembali dihebohkan dengan insiden penganiayaan terhadap seorang wartawan online.

Kali ini menimpa Deddy Siregar yang bertugas di wilayah Kabupaten Asahan.

Insiden ini diduga terkait dengan pemberitaan berjudul “Pemilik Galian C Batu Padas Ilegal di Desa Marjanji Aceh Kebal Hukum.”

Akibat kejadian tersebut, Deddy Siregar telah melaporkan insiden tersebut ke Polres Asahan melalui surat laporan polisi dengan nomor STPLP/127/II/2024/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, yang diterbitkan pada tanggal 19 Februari 2024.

Peristiwa ini terjadi di Cafe Palem, Dusun 7 Desa Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan.

Pelaku diduga memiliki inisial AT, yang juga diketahui sebagai pekerja dan kepercayaan dari pemilik galian C batu padas ilegal di Desa Marjanji Aceh.

Insiden bermula ketika Deddy Siregar bersama rekan-rekannya sedang menikmati kopi di Cafe Palem.

Salah seorang rekan Deddy, dengan inisial SUD, menyatakan bahwa AT, pekerja dan kepercayaan dari pemilik galian C batu padas ilegal, ingin bertemu dan berbincang.

Sesampainya di Cafe Palem, tanpa diduga, AT tiba-tiba mendorong dan mencekik leher Deddy Siregar.

Sambil melontarkan kata-kata marah di hadapan beberapa rekan jurnalis dan wartawan lainnya.

Setelah melakukan aksi penganiayaan, AT langsung meninggalkan lokasi Cafe Palem.

Deddy Siregar berharap agar Kapolres Asahan segera mengambil tindakan lanjutan terkait laporan yang telah diajukannya.

Harapannya adalah agar keadilan dapat diwujudkan dalam kasus ini.

Kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas peristiwa ini dan memastikan bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak dibiarkan begitu saja.

Deddy Siregar, sebagai korban, berharap agar pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, kejadian ini menjadi sorotan terhadap keamanan dan perlindungan bagi para jurnalis di Indonesia.

Semua pihak diharapkan bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan pers serta hak wartawan untuk melaksanakan tugas mereka tanpa adanya ancaman atau intimidasi.
(As/red)

BERITA TERKAIT

- Advertisement -spot_img

BERITA LAIN