Minggu, Februari 23, 2025
spot_img

Debt Collector yang Bentak-Bentak Polisi Jadi Tersangka

Sebanyak 7 Debt collector yang bentak-bentak Polisi jadi Tersangka. 3 Debt Collector sudah diringkus Polisi, Debt collector empat orang diantaranya masih diburu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa sejumlah debt collector yang membentak polisi tersebut sudah ditangkap oleh jajarannya. Namun, empat diantaranya saat ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Tujuh orang debt collector itu merupakan pelaku yang bentak anggota polisi dan selebgram Clara Shinta. Tiga orang yang sudah ditangkap adalah Andri Wellem Pasalbessy, Lessly Watimena dan Xaverius Rahamav.

“Dari tujuh orang ini kami konstruksikan semuanya adalah tersangka dan yang sudah kita amankan tiga orang,” kata Hengki, Kamis (23/2/2023).

Sedangkan, empat orang debt collector yang saat ini masih buron adalah Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Briam Fladimer W, Jemmy Matatula dan Jerry Hehamahwa.

Hengki mengatakan, untuk tersangka DPO bernama Erick Simangunsong merupakan sosok yang memakai baju bergaris biru pada video viral dan melakukan pembentakan terhadap Aiptu Evin.

“Kami sedang mengejar empat orang lagi pertama bernama Erick Jonshon Saputra Simangunsong, kalau yang di media sosial yang (pakai baju) garis-garis biru,” kata Hengki.

“Dan ternyata yang bersangkutan ini residivis kasus penganiayaan di Banyumas. Kemudian ada tiga orang lagi inisialnya BL,JM, JH,” imbuhnya.

Debt collector
Debt collector Yang Bentak-bentak Polisi

Hengki juga menjelaskan bahwa pasca saat kejadian itu para tersangka ini bukan hanya sekadar memaki akan tetapi juga melakukan paksaan secara fisik dan psikis baik terhadap korban dan Aiptu Evin.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.

Kemudian Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

FUI Sumut Kawal Sidang Kasus Penipuan Yang Melibatkan Pimpinan Ponpes

Pengadilan Negeri (PN) Binjai menggelar sidang perdana kasus penipuan...

Judi di Tanah Karo Diduga Dikendalikan Oleh Oknum Pasukan Samping

Karo - Maraknya perjudian di tanah karo melibatkan pasukan...

Ini Lokalisasi Judi Tembak Ikan di Tanah Karo “Polisi Jangan Tutup Mata”

Karo - Mengguritanya lokalisasi judi di wilayah hukum polres Tanah...

Bupati Asahan Ikuti Tasyakuran Bersama Hari Amal Bakti ke-79 Kemenag RI Kabupaten Asahan

Bupati Asahan H Surya BSc mengikuti Tasyakuran Bersama Hari...

Denintel Kodam I/BB Ringkus Bandar Sabu Medan Sunggal

MEDAN | Tim PokBansus Deninteldam l/BB dipimpin Kapten Arm...

NCW Sumut Pertanyakan Kualitas Pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Karo

Medan - National Corruption Watch (NCW) DPW Sumatera Utara...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA