Senin, Maret 16, 2026
spot_img

Debt Collector yang Bentak-Bentak Polisi Jadi Tersangka

Sebanyak 7 Debt collector yang bentak-bentak Polisi jadi Tersangka. 3 Debt Collector sudah diringkus Polisi, Debt collector empat orang diantaranya masih diburu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa sejumlah debt collector yang membentak polisi tersebut sudah ditangkap oleh jajarannya. Namun, empat diantaranya saat ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Tujuh orang debt collector itu merupakan pelaku yang bentak anggota polisi dan selebgram Clara Shinta. Tiga orang yang sudah ditangkap adalah Andri Wellem Pasalbessy, Lessly Watimena dan Xaverius Rahamav.

“Dari tujuh orang ini kami konstruksikan semuanya adalah tersangka dan yang sudah kita amankan tiga orang,” kata Hengki, Kamis (23/2/2023).

Sedangkan, empat orang debt collector yang saat ini masih buron adalah Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Briam Fladimer W, Jemmy Matatula dan Jerry Hehamahwa.

Hengki mengatakan, untuk tersangka DPO bernama Erick Simangunsong merupakan sosok yang memakai baju bergaris biru pada video viral dan melakukan pembentakan terhadap Aiptu Evin.

“Kami sedang mengejar empat orang lagi pertama bernama Erick Jonshon Saputra Simangunsong, kalau yang di media sosial yang (pakai baju) garis-garis biru,” kata Hengki.

“Dan ternyata yang bersangkutan ini residivis kasus penganiayaan di Banyumas. Kemudian ada tiga orang lagi inisialnya BL,JM, JH,” imbuhnya.

Debt collector
Debt collector Yang Bentak-bentak Polisi

Hengki juga menjelaskan bahwa pasca saat kejadian itu para tersangka ini bukan hanya sekadar memaki akan tetapi juga melakukan paksaan secara fisik dan psikis baik terhadap korban dan Aiptu Evin.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.

Kemudian Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Siswa SMK Telkom 1 Medan Nekat Pecahkan Kaca Mobil Warga, Kini Diringkus Polisi!

Medan - SMK Telkom 1 Medan mendadak jadi sorotan setelah...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Mengenal Rosen Jaya Sinaga Caleg DPRD Kota Medan ”Pejuang Buruh”

Mungkin banyak masyarakat tidak mengenal siapa sosok Rosen Jaya...

Narapida Rutan di Medan Kendalikan 45 Kg Sabu “Pembiaran atau Kelalean”

Medan - Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan...

Viral Gaji Guru SMPN 15 Medan Ditahan Kepala Sekolah, Ini Kata Wali Kota

Buntut viralnya gaji guru SMP Negeri 15 Medan ditahan...

Sabam Rajagukguk Serap Aspirasi Warga Muara, Resmikan SPPG Simatupang untuk Dorong Ekonomi Desa

Tapanuli Utara — Sabam Rajagukguk menyerap langsung aspirasi masyarakat...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Sabam Rajagukguk Serap Aspirasi Warga Muara, Resmikan SPPG Simatupang untuk Dorong Ekonomi Desa

Tapanuli Utara — Sabam Rajagukguk menyerap langsung aspirasi masyarakat Desa Simatupang, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, dalam kegiatan reses yang digelar pada Minggu (08/03/2026)....

Siswa SMK Telkom 1 Medan Nekat Pecahkan Kaca Mobil Warga, Kini Diringkus Polisi!

Medan - SMK Telkom 1 Medan mendadak jadi sorotan setelah salah satu oknum pelajarnya melakukan aksi pengrusakan. Peristiwa ini menimpa seorang warga yang sedang mengantre...

Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina

Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten...

Silaturahmi Kapolda Sumut dengan Media, Pererat Sinergi Sambut Idul Fitri 1447

Medan — Polda Sumatera Utara menggelar kegiatan Silaturahmi Polda Sumut Bersama Media dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Aula Tribrata...

KPK Observasi Kabupaten Asahan sebagai Calon Percontohan Kabupaten Anti Korupsi 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan observasi ke Kabupaten Asahan dalam rangka penilaian calon percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di...

Pemkab Asahan dan BAZNAS Salurkan ZIS kepada Petugas Kebersihan

ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Asahan menyalurkan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) Triwulan I Tahun 2026 kepada...

Bupati Asahan Buka Rakorpem Maret 2026

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar membuka Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Bulan Maret 2026 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (09/03/2026). Kegiatan...

Pembukaan Pesantren Kilat Ramadhan SMP Se-Kabupaten Asahan Resmi Digelar

Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi membuka kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan tingkat SMP se-Kabupaten Asahan tahun 1447 H/2026 M pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 09.15...