MEDAN – Maraknya bangunan kos-kosan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung, PBG, di Kecamatan Medan Petisah diduga dibekingi oknum Dinas Perkimcikataru Kota Medan.
Pantauan awak media di salah satu bangunan kosan yang berdiri mulus tanpa PBG di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, pengerjaan tetap berjalan meski belum mengantongi izin.

Parahnya, bangunan tersebut mulus berdiri karena pemilik terkesan telah dibekingi petugas dari Dinas Perkimcikataru berinisial RD saat pengurusan PBG.
Hal tersebut terungkap dari keterangan mandor bangunan bernama Anto.
Anto mengatakan pihaknya dapat melaksanakan pekerjaan pembangunan sambil menunggu selesai pengurusan dari Dinas Perkimcikataru.
“Kami sudah mengurus izin bangunan ini dan menurut keterangan dari petugas (Perkimcikataru) pekerjaan bisa dilaksanakan menunggu selesai pengurusan PBG-nya,” kata Anto kepada awak media, Sabtu (4/10/2026).
Lanjutnya, pengurusan PBG bangunan telah diurus langsung oleh petugas Perkimcikataru berinisial RD dan sudah berjalan 1 bulan.
“Pengurusan PBG bangunan sudah langsung kepada petugas dan berjalan 1 bulan izinnya belum selesai. Tapi jika abang bisa lebih cepat untuk pengurusan PBG itu kami kasih 1 juta,” pungkas Anto yang mengeluh lambatnya pengurusan.
Modus Baru: Urus Sambil Bangun
Pernyataan mandor tersebut menegaskan adanya dugaan pembiaran sistematis. Seharusnya, sesuai PP No. 16 Tahun 2021, bangunan tidak boleh dikerjakan sebelum PBG terbit. Namun dengan dalih “sudah diurus”, oknum RD diduga memberikan lampu hijau kepada pemilik untuk terus membangun.
Praktik ini menjadi penyebab utama menjamurnya kos-kosan ilegal di Medan Petisah, khususnya di Jalan Ayahanda, Jalan Sampul, dan kini Jalan Gelas.
PWDPI Desak Wali Kota Copot Oknum RD
Menanggapi hal ini, Ketua DPW PWDPI Sumut, DL Tobing, meminta Wali Kota Medan Rico Waas untuk mencopot dan memeriksa oknum berinisial RD tersebut.
“Ini sudah keterlaluan. Oknum Perkimcikataru diduga jadi beking. Modal kata ‘sedang diurus’ bangunan bisa berdiri mulus. Ini yang membuat PAD dari retribusi PBG bocor dan Perda jadi macan ompong,” tegas DL Tobing.
Ia juga mendesak Inspektorat Kota Medan untuk memeriksa lamanya proses PBG yang menjadi celah pungli.
“Kalau pengurusan 1 bulan belum selesai, lalu ada tawaran Rp1 juta biar cepat, ini indikasi pungli. Harus diusut,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan oknum berinisial RD yang membekingi bangunan tanpa PBG di Medan Petisah. (Ril/Tim)

