Minggu, Desember 22, 2024
spot_img

Ditengarai Terjadi Pelanggaran Pemilu ‘Money Politik’, NCW Laporkan Paslon 01 Ke Bawaslu

Bekasi – Ditengarai terjadi pelanggaran Pemilu (Pemilihan Umum) yakni Politik Uang alias Money Politik oleh Tim Pasangan Calon (Paslon) 01, secara resmi Nasional Coruption Watch (NCW) akhirnya melaporkan ke Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilihan Umum) Kota Bekasi.

Ketua NCW Bekasi Raya, Herman PS bersama jajarannya, Kamis (24/10/2024) itu berikan laporan berikut sebuah CD video rekaman pemberian dan penerimaan uang diduga berasal dari Tim Paslon 01 kepada para Ketua RW Kelurahan Medan Satria Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.

Pihak Bawaslu, Rendy Tri Rachmawan bersama Nindy Febriani lalu menyerahkan surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan ditandatangani Pelapor Herman PS dan Penerima Laporan Rendy Tri Rachmawan, Bekasi, 24 Oktober 2024.

“Laporan sudah kita kasih berikut CD rekaman penyerahan uang. Kita harapkan Bawaslu melakukan penyelidikan yang lebih mendalam untuk menggali kebenaran. Ketika itu benar, ada kecurangan, ya kita minta Bawaslu merekom ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) atau ke APH (Aparat Penegak Hukum) lain untuk melakukan penindakan yang sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI,” kata Herman kepada Wartawan, di depan Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (24/10/2024) siang usai penyerahan laporan pengaduan.

Hari itu juga, NCW menyerahkan surat Nomor : 013/LAPDU/DPD-NCW/X/2024, tembusan ke KPU Kota Bekasi yang diterima Beatrix.

Diberitakan sebelumnya, (baca: Beredar Video Para Oknum RW Terima Uang Dari Paslon, NCW Minta Bawaslu Dan APH Ambil Sikap Tegas), NCW temukan video rekaman yang memperlihatkan tim pasangan calon (Paslon) nomor 1, Herri Koswara – Solihin, diduga melakukan tindak pidana ‘money politics’.

Pada rekaman video berdurasi 20 detik itu memperlihatkan sebelas (11) orang memegang uang pecahan seratus ribu sebesar Rp 1 Juta per orang disaksikan beberapa orang yang hadir.

“Penyerahan operasional untuk koordinator RW se kelurahan Medan Satria. Ini sebelas RW nih, tuh. Sudah terima semua sebesar satu juta. Nomor satunya. Alhamdulillah bapak RW semua nih. Ya sudah , terimakasih,” ucap orang yang merekam para penerima uang.

Terlihat sembari memperlihatkan uang ditangan, sebelas orang ini acungkan jari telunjuk semacam kode siap mendukung paslon nomor 1.

Mengetahui membagikan uang demikian, Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman, panggilan akrab Herman P Simare S. Pd, angkat bicara.

Ia menyatakan keprihatinannya yang mendalam terhadap aksi tersebut yang dianggap sangat merusak integritas dan keadilan dalam proses pemilihan Walikota Bekasi.

Menurut dia, bahwa segala bentuk money politics merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami sangat prihatin dengan dugaan tindakan money politics yang terjadi di Medan Satria. Tindakan ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur bahwa segala bentuk pemberian uang atau barang untuk mempengaruhi pilihan pemilih adalah tindakan pidana,” katanya kepada PostKeadilan, Sabtu (19/10/2024) sore.

Lanjut pimpinan anti rasuha ini, meminta agar Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dan APH (Aparat Penegak Hukum) Kota Bekasi untuk mengambil sikap tegas, menyelidiki dan menindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku pada penyelenggaraan Pemilu (Pemilihan Umum).

“Kami mendesak pihak berwenang agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terkait rekaman video ini. Jika terbukti, pelaku harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” ujarnya. Bersambung. (As/red/hrm)

Latest Articles