Dituduh Lakukan Penipuan Penggelapan Terhadap Partner Bisnisnya, Ini Kata Ketua HIPMI USK

Niat hati ingin membangun bisnis di sektor kelapa sawit, Muhammad Farid Osama, seorang pengusaha muda malah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh partner kerjanya sendiri.

Peristiwa yang terjadi pada 23 September 2023 lalu itu melibatkan rekannya berinisial DN dan AD yang menawarkan bisnis jual beli cangkang sawit kepada Farid Osama.

Alih alih bertanggung jawab atas penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh rekan kerjanya, Farid Osama malah dituduh dan diberitakan di beberapa media online sebagai pelaku penipuan dan penggelapan.

Menanggapi tuduhan dan fitnahan tersebut, Muhammad Farid Osama menunjuk HAEKAL & PARTNERS – LAW FIRM – CERTIFED MEDIATOR sebagai Kuasa Hukumnya.

Dalam Konferensi pers pada Jumat (25/10) bertempat di Kantor Hukum Haekal & Partners Law Firm di Jalan Amal Komplek Evergreen Medan Sunggal, Farid Osama membantah tuduhan dan fitnahan yang dilayangkan padanya.

Pria yang akrab disapa Farid menyatakan telah mengajukan gugatan terhadap saudara Dylan Nathael dengan gugatan PMH dengan No 1091/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

” Saya telah mengajukan gugatan terhadap saudara Dylan Nathael ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”, ucap Ketua Hipmi USK tersebut.

Yang menjadi dalil para Kuasa Hukum mengajukan gugatan terhadap Sdr. Dylan Nathanael, Sdr. Andri Djamhuri, dan Sdr. Hardy Fachri Arnom, S.E., adalah karena ketiganya telah menimbulkan kerugian Materiil dan Immateriil senilai Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) terhadap Muhammad Farid Osama.

” Ketiganya kami gugat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum )PMH) terhadap klien kami Muhammad Farid Osama sehingga menimbulkan kerugian Materiil dan Immateriil”, ujar Hakal yang merupakan Kuasa Hukum Farid.

“Kejadian PMH itu terjadi pada saat Ketiga Tergugat dan Muhammad Farid Osama terlibat dalam bisnis jual beli Cangkang Sawit”, sambung Haekal.

” Dalam gugatan tersebut juga kami lampirkan seluruh fakta hukum dan bukti bukti yang berkaitan”, lanjutnya.

Haekal juga menyayangkan tindakan Dylan Nathael yang sengaja dan sadar menjadi narasumber berita online tanpa mengindahkan asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption Of
Innocence).

” Dia jadi narasumber berita online dan secara gamblang menuduh Muhammad Farid Osama telah melakukan tindak pidana penipuan penggelapan, serta telah memalsukan 7 (Tujuh) surat Invoice, itukan salah.

Kalau sudah ada keputusan yang inkrah dari pengadilan yang membuktikan klien kami bersalah, silahkan. Tapi yang dilakukan saudara Dylan ini berupa tuduhan dan fitnah”, ketusnya.

” Atas tuduhan ini klien saya mengalami kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp.
1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah)”, ucapnya.

Haekal juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat laporan tertulis kepada dir reskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (22/10).

Pengaduan tertulis tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan terkait sesuai
Pasal 378 KUHP jo. Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 terhadap :
Sdr. Dylan Nathanael, Sdr. Andri Djamhuri,
dan Sdr. Hardy Fachri Arnom, S.E.

” Pengaduan itu terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh ketiganya terhadap klien saya Farid Osama saat klien saya bersama ketiganya terlibat bisnis jual beli cangkang sawit pada september 2023 lalu”, papar Haekal.

” Akibat tindakan dugaan penipuan yang dilakukan ketiganya, Farid Osama mengalami kerugian materiil dan Immateriil sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah)”, jelasnya.

Selain membuat pengaduan atas dugaan penipuan yang dilakukan terhadap Farid Osama, Haekal juga melayangkan surat pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Dylan dkk terhadap Farid Osama.

” Jadi selain pengaduan atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Dylan dkk, kami juga membuat surat pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami yang dilakukan menggunakan media elektronik.

” Pengaduan yang kami ajukan ke Polda Metro Jaya terhadap saudara Dylan sesuai sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo Pasal 27A UU No.1 Tahun 2024″, ucapnya.

Haekal juga menyampaikan bahwa dalam pengaduan tersebut turut dilampirkan fakta dan bukti hukum yang terkait.

Ia juga menjelaskan dan memaparkan kepada wartawan agar media yang memberitakannya dapat beritikad baik.

” Yang perlu kami tegaskan dalam konferensi pers ini adalah

1. Sebagai warganegara yang baik, kami sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

2. Sebagai warga negara yang baik, kami akan ikuti dan patuh pada proses hukum yang berjalan.

3. Kami menyangkal keras tuduhan Sdr. Dylan terhadap klien kami Farid Osama, dan kami akan membuktikan tuduhan tersebut secara hukum.

4. Kami a.n. Muhammad Farid Osama, menyampaikan permohonan maaf
kepada :

Seluruh keluarga besar Muhammad Farid Osama, baik dari Pihak Ayah
maupun Pihak Ibu.

Seluruh Civitas Akademika Universitas Syiah Kuala (USK);

Seluruh Keluarga Besar HIPMI Universitas Syiah Kuala (USK);
Atas Kekecewaan dan Keprihatinan yang terjadi, akibat pemberitaan yang
telah kami klarifikasi saat ini.

Melalui konferensi pers ini, Haekal juga menyampaikan kepada
media : meganews.id, megapolitanpos.com, asatuonline.id, suara merdeka jakarta, askara.co,
xnews.id, akuratnews.id, bahwa Kuasa Hukum dari Farid Osama telah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan online terhadap Muhammad Farid Osama.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk Hak Jawab terkait pemberitaan online terhadap Muhammad Farid Osama.

“Kami sebagai Kuasa Hukum Farid Osama berharap para Pimpinan Redaksi media online yang tersebut diatas, turut mempublikasi atas klarifikasi resmi yang telah kami sampaikan”, tutupnya.
(As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Agen Pertanian Diduga Bawa Kabur Ratusan Juta Uang Petani dan Pemilik Gudang, Dilaporkan Ke Polres Karo

Kabanjahe-Wanita berinisial N.G warga desa Kuta Julu kecamatan Tigapanah...

PD FJPK Sumut Siap Bangun Soliditas Organisasi Lewat Temu Ramah

Medan - PD FJPK Sumut resmi memulai langkah pembentukan...

Skandal Pungli Disdukcapil Karo: Bayar Calo Jutaan Rupiah Urusan Mulus, Urus Sendiri Dipersulit!

Skandal pungli Disdukcapil Karo diduga sengaja dipelihara di lingkungan...

Wapres Gibran Tinjau Huntap di Sibolga, Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan

Sibolga — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka,...

Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan

Kabanjahe — Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan penyaluran dana Corporate...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PD FJPK Sumut Siap Bangun Soliditas Organisasi Lewat Temu Ramah

Medan - PD FJPK Sumut resmi memulai langkah pembentukan kepengurusannya melalui kegiatan Temu Ramah dan Perkenalan yang digelar di Hall Cafe Cindelaras, kawasan Stadion...

Bupati Asahan Terima Audiensi Panitia Wisuda Sarjana Angkatan XXXVI

ASAHAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Panitia Wisuda Sarjana Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan Kisaran Angkatan XXXVI...

Dugaan Perundungan di WAG: Saat Niat Baik Memberi Makan Kucing Liar Berujung Sudutan Tetangga

Medan | Dugaan Perundungan di WAG saat niat baik memberi makan kucing liar berujung sudutan tetangga. Hati seorang perempuan yang kita sebut saja namanya...

Walikota Medan Rico Waas Rampungkan PBG Gereja Pentakosta Tebernakel, Damos Siagian Beri Apresiasi Tinggi

MEDAN – Walikota Medan Rico Waas mendapatkan apresiasi dan ucapan terima kasih dari Ketua Creative Anak Muda, Damos Siagian SST.MP. Penghargaan ini diberikan atas...

Wakil Bupati Asahan Ajak Masyarakat Gemar Makan Ikan untuk Cegah Stunting

ASAHAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri Sosialisasi Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) di Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kamis (10/9/2026)....

Pemkab Karo Gelar Ramah Tamah Bersama Wartawan Dan Insan Pers

Kabanjahe, — Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karo menggelar kegiatan Ramah Tamah Pemerintah Kabupaten Karo bersama Wartawan dan Insan...

Bupati Asahan Tutup Turnamen Sepak Bola Rambate Rata Raya Cup U-10

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., resmi menutup Turnamen Sepak Bola U-10 Rambate Rata Raya Cup Tahun 2026 di Lapangan Sepak...

Bupati Asahan Apresiasi Atlet Renang Peraih 22 Medali

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Federasi Akuatik Indonesia Kabupaten Asahan bersama atlet renang berprestasi di ruang kerja Bupati...