Senin, November 18, 2024
spot_img

Gerak Cepat Polres Sergai Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Melarikan Orang

Sergai | Aktiva.News – Tim gabungan Opsnal Polsek Perbaungan dan Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai gerak cepat menangkap pelaku penganiayaan dan melarikan orang dengan paksa.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang pelaku serta barang bukti berupa senjata tajam serta satu unit mobil sebagai kendaraan untuk membawa korban dari lokasi TKP.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK melalui Kasi Humas Iptu Djunaidi Arman kepada wartawan, Kamis 20 Juli 2023, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi , Rabu 19 Juli 2023 pukul 02.02 WIB di Jalan Mesjid Lingkungan X Kel.Tualang Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai.

Selanjutnya, juru bicara Polres Serdang Bedagai tersebut menjelaskan kronologis kejadian korban Andika Wardana Ginting (22) warga Dusun II Desa Cinta Air Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai dan Muhammad Alfati Sinaga (26) warga Lingk.X Kel.Tualang Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai.

Pada saat itu, Andryana (40) ibu dari Andika Warda Ginting melaporkan bahwa rumahnya didatangi beberapa orang yang mengabarkan bahwa anaknya telah dibawa paksa orang tidak dikenal (OTK) dari depan rumah Muhammad Alfati Sinaga.

Informasi yang dikumpulkan, sebut Djunaidi, kejadian berawal ketika ada segerombolan orang dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra mendatangi orang yang sedang berkumpul di TKP diantaranya para saksi saksi melihat beberapa orang turun dari dalam mobil tersebut kemudian melakukan pengrusakan terhadap beberapa sepeda motor yang ada di tempat kejadian dan kemudian para pelaku meletuskan dua kali senjata api ke atas.

Kemudian orang berhamburan dan saling kejar kejaran, selanjutnya para pelaku tersebut menangkap dan membawa para korban serta memasukan mereka kedalam mobil pelaku kemudian membawa kedua korban mengarah ke Medan dengan menggunakan mobil tersebut.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa khawatir atas keselamatan para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan

Agar para korban dapat ditemukan serta para pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia

Mendapat laporan dari pelapor, ungkap Iptu Djunaidi Arman, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan oleh team opsnal unit Reskrim Polsek Perbaungan bersama personil Unit Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, dari hasil pencarian diperoleh informasi bahwa korban ditinggalkan para pelaku di jalan tol Lubuk Pakam.

Dari hasil interogasi terhadap para korban diperoleh informasi bahwa para pelaku melarikan diri kearah kota Lubuk Pakam Kab.Deli Serdang dan selanjutnya tim melakukan pengejaran untuk mencari keberadaan para tersangka hingga ke kota Lubuk Pakam Kab.Deli Serdang dan pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekira pukul 13.30 WIB team berhasil mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang digunakan para pelaku.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan salah satu pelaku an.Aminurahim alias Amin Caki di hotel DELI INDAH di Jalinsum Perbaungan – Lubuk pakam Kec.Pagar Merbau Kab.Deli Serdang.

Setelah dilakukan interogasi cepat siapa saja rekan pelaku dan Aminurahim alias Amin Caki menjelaskan bahwa teman teman nya yang turut melakukan penganiyaan dan membawa paksa korban adalah Resi, G,A,N dan M.

Dari informasi tersebut selanjutnya tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya Resi dari rumahnya dan saat ini kedua orang pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Perbaungan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara untuk para pelaku lainya masih dilakukan pengejaran serta pencarian.

“Dugaan motif sementara yaitu karena mobil temannya dilempar. Sedangkan para pelaku dipersangkakan Pasal 328, 170 dan 353 KUH Pidana. Dengan barang bukti sebilah parang, 1buah konci roda, 1 buah sarung pisau / sangkur, 1 unit HP Merk Samsung, 4 buah peluru dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra,” pungkas Iptu Djunaidi Arman. (Ari)

BERITA TERKAIT

BERITA LAIN