Sergai | Aktiva.News – Jembatan rusak berat yang jadi akses masyarakat di Desa Kayu Besar Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai menuju Kabupaten Batu Bara berstatus jalan Provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Demikian disampaikan Kepala Dinas PUTR Sergai Johan Sinaga saat dikonfirmasi wartawan Kamis (20/7/2023) pagi melalui Pesan WhatsApp bahwa jembatan berlokasi di status jalan Provinsi dan kewenangan penanganan jalan ini adalah Dinas PU Provinsi Sumatera Utara.
“Sudah kita sampaikan kondisi jembatan ini ke Dinas PU Provsu dan juga ke DPRD provsu melalui rapat kerja,”ujarnya.
Infonya, kata Johan, tahun ini sudah masuk program pembangunan jembatan ini melalui kegiatan pembangunan PU Provsu di multiyears 2,7 T.
“Harapan kita bersama segera terealisasi. Karena Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai juga gencar terus melakukan pembangunan insfratruktur jalan guna mewujudkan visi Maju Terus (Mandiri, Sejahtera dan Religius),”tutupnya.
Tim