Guru Honor di Langkat Dipecat Setelah Suarakan Kecurangan Seleksi PPPK

Medan – Salah satu guru honorer di Langkat dipecat setelah ia menyuarakan adanya kecurangan dan dugaan Tindak Pidana Korupsi seleksi PPPK Kabupaten Tahun 2023.

“Mulai besok yang namanya Anggie, Nurul jangan masuk di SD 66 ya. Mulai besok Anggie jangan masuk, Anggie besok jangan datang ke sekolah”.

Pesan yang diterima Anggie Ratna Fury Putri itu langsung meruntuhkan hatinya. Anggie merupakan salah satu guru honorer mata pelajaran Bahasa Inggris di SD 050666 Lubuk Dalam, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara

Anggie dipecat sepihak oleh kepala sekolah berinisial T. Dirinya dipecat diduga karena ikut menyuarakan (aksi) kecurangan seleksi PPPK di Langkat.

“Pemecatan terhadap saya disampaikan kepala sekolah saat rapat dan di hadapan puluhan guru SD 050666 lainya,” katanya, Kamis (2/5/2024).

Dalam rapat tersebut, kata Anggie, kepala sekolah menyampaikan agar ia tidak usah lagi masuk mengajar.

“Jadi mulai besok yang namanya Anggie, Nurul jangan masuk di SD 66 ya. Mulai besok Anggie jangan Masuk, Anggie besok jangan datang ke sekolah,” ucapnya menirukan kepala sekolah.

Sebagai penggantinya, kepala sekolah menyampaikan agar mata pelajaran Bahasa Inggris dihandle oleh guru kelas masing-masing.

Bahkan, kepala sekolah juga menyatakan kepada guru-guru untuk melakukan musyawarah terkait mata pelajaran Bahasa Inggris.

“Bila perlu (diganti) Bahasa Jawa, gak usah bahasa Inggris,” ujarnya.

Anggie sempat menanyakan kepada kepala sekolah apa kesalahan yang dibuatnya, sehingga harus dipecat. Namun, T mengatakan bahwa guru honorer perempuan itu tidak bersalah.

“Tetapi anehnya kepala sekolah tetap memecat saya,” imbuhnya.

Dampak pemecatan tersebut, Anggie mengaku sangat kecewa, menangis dan tidak lagi bisa mengabdikan diri sebagai guru untuk membantu mencerdaskan anak-anak di SD 050666.

LBH Medan yang merupakan kuasa hukum dari 107 orang guru honorer di Langkat, yang berjuang hari ini termasuk Anggie mengecam keras tindakan pemecatan yang dilakukan kepala sekolah.

“Tindakan kepala sekolah adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power),” cetus Direktur LBH Irvan Saputra.

Irvan mengatakan pemecatan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai mana amanat Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 2 ayat (3) dan (4) Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik.

“Yang menyatakan secara tegas jika Pendidik dan Tenaga Pendidik dilindungi dari tindakan kekerasan ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil,” jelas Irvan.

Irvan berpandangan kalau tindakan pemecatan kepala sekolah telah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai mana yang telah diamanatkan UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28.

“LBH Medan menduga pemecatan terhadap Anggie telah direncakan terlebih dahulu, hal tersebut dibuktikan dengan dilakukan pada saat rapat dan dihadapan puluhan guru. Kemudian sikap dan perkataan pemecatan yang disampaikan kepala sekolah dilakukan secara berulang-ulang yaitu terhitung lebih dari 4 kali,” imbuhnya.

Pihaknya menduga pemecatan yang dilakukan kepala sekolah sebagai bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap para guru honorer yang secara lantang menyuarakan kecurangan dan tindak pidana korupsi pada seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

“Bahwa perlu diketahui terkait permasalahan PPPK Langkat, Polda Sumut telah menetapkan 2 orang kepala sekolah sebagai tersangka. Namun kedua kepala sekolah tersebut hingga sampai saat ini belum dilakukan penahanan,” ungkpanya.

Oleh sebab itu, LBH Medan mendesak Pj Bupati Langkat menindak tegas T karena telah melakukan pemecatan terhadap Anggie dan mengembalikannya sebagai guru honorer di SD 050666 Lubuk Dalam.

“Pihak-Pihak terkait baik kepala sekolah, K3S atau lainya untuk tidak melakukan dan menghentikan intimidasi serta ancaman kepada guru-guru honorer Langkat yang saat ini menyuarakan haknya secara konstitusional,” desak Irvan.

LBH Medan juga meminta Kapolda Sumut untuk segera menetapkan aktor intelektual atas kasus seleksi PPPK Langkat sebagai tersangka. (As/Ss/Red)

 

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Menyerap Aspirasi Rakyat, Pemkab Karo Bangun Komunikasi dan Sinergi Bersama Masyarakat melalui Sambang Warga

Karo – Pemerintah Kabupaten Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam...

Pemprov Sumut dan Pemkab Karo Siapkan Dua Jalur Akses Baru ke Wisata Air Panas Semangat Gunung

Medan – Pemerintah Kabupaten Karo di bawah kepemimpinan Bupati...

Bupati Karo Terima Pendataan Sensus Ekonomi 2026, Dorong Data Akurat untuk Pembangunan

Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting,...

DPD IPK Karo Bersama Wakil Ketua DPRD Karo Korindo S. Milala Bantu Pemulangan TKI Sakit Dari Kamboja

​Karo – Rasa solidaritas dan kepedulian sosial ditunjukkan oleh...

Bunga untuk Keadilan : Hinca Panjaitan Ajak Polres Karo Tebarkan Keharuman Pelayanan

Karo - Suasana berbeda tampak di Mapolres Karo, Jumat...

Wakil Bupati Karo Hadiri Perayaan Kerja Tahun Empat Desa di Kecamatan Tigabinanga

Karo – Bupati Karo ,Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Bupati Karo Lepas 25 Siswa Lolos SMA Unggulan Nasional

Karo - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bunga untuk Keadilan : Hinca Panjaitan Ajak Polres Karo Tebarkan Keharuman Pelayanan

Karo - Suasana berbeda tampak di Mapolres Karo, Jumat (26/6/2026) sore. Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca IP Panjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS.,...

Wakil Bupati Karo Hadiri Perayaan Kerja Tahun Empat Desa di Kecamatan Tigabinanga

Karo – Bupati Karo ,Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes., yang diwakili oleh Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan S.P., menghadiri rangkaian perayaan...

Menyerap Aspirasi Rakyat, Pemkab Karo Bangun Komunikasi dan Sinergi Bersama Masyarakat melalui Sambang Warga

Karo – Pemerintah Kabupaten Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memaparkan transparansi pembangunan daerah melalui kegiatan "Sambang Warga". Bupati Karo, Brigjen Pol...

Wakil Bupati Asahan Sambut Kepulangan Kafilah MTQ, Raih Juara Umum V

Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menyambut kepulangan Kafilah Kabupaten Asahan usai mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara di Pendopo...

Forkopimda Asahan Ikuti Lomba Menembak Semarak Hari Bhayangkara ke-80

Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Asahan menggelar lomba menembak yang diikuti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan di Lapangan Tembak...

Bupati Asahan Buka Turnamen Sepak Bola HUT Bhayangkara ke-80

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Antar Instansi dan Organisasi Kemahasiswaan/Kepemudaan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun...

Bupati Karo Terima Pendataan Sensus Ekonomi 2026, Dorong Data Akurat untuk Pembangunan

Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., didampingi Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P., dan Sekda Karo, Gelora Kurnia Putra...

Hari Krida Pertanian 2026 Jadi Momentum Perkuat Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani Karo

Kabanjahe - Pemerintah Kabupaten Karo memperingati Hari Krida Pertanian Tahun 2026 di Halaman Kantor DPRD Kabupaten Karo/Taman Kota Kabanjahe, Kamis (25/6/26). Bupati Karo, Brigjen Pol...