Guru Honor di Langkat Dipecat Setelah Suarakan Kecurangan Seleksi PPPK

Medan – Salah satu guru honorer di Langkat dipecat setelah ia menyuarakan adanya kecurangan dan dugaan Tindak Pidana Korupsi seleksi PPPK Kabupaten Tahun 2023.

“Mulai besok yang namanya Anggie, Nurul jangan masuk di SD 66 ya. Mulai besok Anggie jangan masuk, Anggie besok jangan datang ke sekolah”.

Pesan yang diterima Anggie Ratna Fury Putri itu langsung meruntuhkan hatinya. Anggie merupakan salah satu guru honorer mata pelajaran Bahasa Inggris di SD 050666 Lubuk Dalam, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara

Anggie dipecat sepihak oleh kepala sekolah berinisial T. Dirinya dipecat diduga karena ikut menyuarakan (aksi) kecurangan seleksi PPPK di Langkat.

“Pemecatan terhadap saya disampaikan kepala sekolah saat rapat dan di hadapan puluhan guru SD 050666 lainya,” katanya, Kamis (2/5/2024).

Dalam rapat tersebut, kata Anggie, kepala sekolah menyampaikan agar ia tidak usah lagi masuk mengajar.

“Jadi mulai besok yang namanya Anggie, Nurul jangan masuk di SD 66 ya. Mulai besok Anggie jangan Masuk, Anggie besok jangan datang ke sekolah,” ucapnya menirukan kepala sekolah.

Sebagai penggantinya, kepala sekolah menyampaikan agar mata pelajaran Bahasa Inggris dihandle oleh guru kelas masing-masing.

Bahkan, kepala sekolah juga menyatakan kepada guru-guru untuk melakukan musyawarah terkait mata pelajaran Bahasa Inggris.

“Bila perlu (diganti) Bahasa Jawa, gak usah bahasa Inggris,” ujarnya.

Anggie sempat menanyakan kepada kepala sekolah apa kesalahan yang dibuatnya, sehingga harus dipecat. Namun, T mengatakan bahwa guru honorer perempuan itu tidak bersalah.

“Tetapi anehnya kepala sekolah tetap memecat saya,” imbuhnya.

Dampak pemecatan tersebut, Anggie mengaku sangat kecewa, menangis dan tidak lagi bisa mengabdikan diri sebagai guru untuk membantu mencerdaskan anak-anak di SD 050666.

LBH Medan yang merupakan kuasa hukum dari 107 orang guru honorer di Langkat, yang berjuang hari ini termasuk Anggie mengecam keras tindakan pemecatan yang dilakukan kepala sekolah.

“Tindakan kepala sekolah adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power),” cetus Direktur LBH Irvan Saputra.

Irvan mengatakan pemecatan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai mana amanat Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 2 ayat (3) dan (4) Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik.

“Yang menyatakan secara tegas jika Pendidik dan Tenaga Pendidik dilindungi dari tindakan kekerasan ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil,” jelas Irvan.

Irvan berpandangan kalau tindakan pemecatan kepala sekolah telah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai mana yang telah diamanatkan UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28.

“LBH Medan menduga pemecatan terhadap Anggie telah direncakan terlebih dahulu, hal tersebut dibuktikan dengan dilakukan pada saat rapat dan dihadapan puluhan guru. Kemudian sikap dan perkataan pemecatan yang disampaikan kepala sekolah dilakukan secara berulang-ulang yaitu terhitung lebih dari 4 kali,” imbuhnya.

Pihaknya menduga pemecatan yang dilakukan kepala sekolah sebagai bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap para guru honorer yang secara lantang menyuarakan kecurangan dan tindak pidana korupsi pada seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

“Bahwa perlu diketahui terkait permasalahan PPPK Langkat, Polda Sumut telah menetapkan 2 orang kepala sekolah sebagai tersangka. Namun kedua kepala sekolah tersebut hingga sampai saat ini belum dilakukan penahanan,” ungkpanya.

Oleh sebab itu, LBH Medan mendesak Pj Bupati Langkat menindak tegas T karena telah melakukan pemecatan terhadap Anggie dan mengembalikannya sebagai guru honorer di SD 050666 Lubuk Dalam.

“Pihak-Pihak terkait baik kepala sekolah, K3S atau lainya untuk tidak melakukan dan menghentikan intimidasi serta ancaman kepada guru-guru honorer Langkat yang saat ini menyuarakan haknya secara konstitusional,” desak Irvan.

LBH Medan juga meminta Kapolda Sumut untuk segera menetapkan aktor intelektual atas kasus seleksi PPPK Langkat sebagai tersangka. (As/Ss/Red)

 

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

Karo - Personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo mengungkap...

Bupati Karo Hadiri Welcome Dinner Jelajah Wisata Nusantara Ke-4 di Berastagi

Berastagi — Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr....

Tim Cobra Polres Karo Bekuk Pelaku Pencurian Mobil Canter, Diamankan di Pancur Batu

Karo - Gerak cepat Tim Cobra Satreskrim Polres Karo...

Bupati Karo Dorong Pengembangan Kampung Kreatif Berbasis Potensi Lokal

Karo - Pemerintah Kabupaten Karo terus mendorong pengembangan desa...

Dukung Swasembada Nasional, Pemkab Karo Siap Akselerasi Pengembangan Kawasan Bawang Putih 2026 – 2027

Medan- Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan kesiapannya untuk menyukseskan program...

Bupati Karo Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2026

Karo – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PTPN IV Regional 2 Perkuat Pengelolaan Sampah Simalungun, Serahkan Dump Truck

SIMALUNGUN – PTPN IV Regional 2 menyerahkan bantuan satu unit dump truck pengangkut sampah kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun. Bantuan ini merupakan bagian dari komitmen...

Tim Cobra Polres Karo Bekuk Pelaku Pencurian Mobil Canter, Diamankan di Pancur Batu

Karo - Gerak cepat Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama jajaran Polsek Pancur Batu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit mobil Mitsubishi Canter...

Bupati Karo Dorong Pengembangan Kampung Kreatif Berbasis Potensi Lokal

Karo - Pemerintah Kabupaten Karo terus mendorong pengembangan desa dan kelurahan berbasis potensi lokal sebagai upaya memperkuat perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Komitmen tersebut...

Dukung Swasembada Nasional, Pemkab Karo Siap Akselerasi Pengembangan Kawasan Bawang Putih 2026 – 2027

Medan- Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan kesiapannya untuk menyukseskan program percepatan swasembada bawang putih nasional yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat. Komitmen ini disampaikan dalam Rapat...

Bupati dan Forkopimda Asahan Tinjau Pilkades Serentak 2026

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama unsur Forkopimda Kabupaten Asahan meninjau langsung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Desa...

Bupati Karo Hadiri Welcome Dinner Jelajah Wisata Nusantara Ke-4 di Berastagi

Berastagi — Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menghadiri sekaligus menyambut para peserta Welcome Dinner Jelajah Wisata Nusantara Ke-4...

Bupati Asahan Hadiri Peluncuran Program Jaksa Sahabat Pendidik

MEDAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera...

Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

Karo - Personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial JB (44), warga Kecamatan Kabanjahe,...