Medan – Salah satu pusat pengendali perjudian di wilayah hukum Polres Belawan berada di Komplek Kota Baru Blok. A, Jalan Platina Raya, Titi Papan, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Jumat (01/03/2024).
Ruko berlantai 3 sebelah kiri (tertulis nomor 33) itu merupakan kantor perjudian sekaligus pusat pengendali judi yang berada di daerah Belawan, masyarakat umum sering menyebut wilayah Medan Utara.
Perlu diketahui Wilayah Medan Utara meliputi 4 kecamatan seperti: Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan, Medan Deli dan Medan Belawan.
Puluhan titik lokasi judi tembak ikan yang berada di Medan Utara itu disebut-sebut milik Akuang alias Herman.
Selain markas besar judi, di dalam ruko itu juga beroperasi belasan mesin tembak ikan dengan pemain berasal dari berbagai daerah.
Hingga sampai saat ini Polisi tidak melakukan tindakan apapun, sepertinya hanya angin lalu saja dan diduga telah menerima upeti dari Big Bos judi tersebut.
Laporan penyakit masyarakat ini juga sudah sampai kepada petinggi Polres Pelabuhan Belawan, namun tidak dilakukan penertiban ataupun penegakan hukum.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban hanya mengirim stiker WhatsApp bertulis “Terimakasih Atas Informasinya”.
Sebelumnya juga telah diberitakan dengan judul berita Menjamur Lokalisasi Judi di Belawan, Kapolres: Kami Cek Dulu
(Bersambung)
(As/Red)