Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menetapkan Kepala Dinas (kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus (IS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Rabu (26/3/2025).
Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus terperangkap ketika pengadaan perangkat lunak (software) perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2021.
Terkait hal itu Kejari Batubara menetapkan Ilyas Sitorus sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.

Ketika itu Ilyas Sitorus menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara pada tahun 2021.
Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara dalam pengadaan perangkat lunak ini mencapai Rp1,8 miliar.
Ilyas Sitorus telah dipanggil dua kali secara resmi, namun tidak hadir, sehingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Ilyas Sitorus dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution mengatakan, ditetapkannya kadis Kominfo sebagai tersangka, sudah diketahuinya sejak kemarin.
“Sudah dilaporkan kemarin sama pak sekda. (Kadis Kominfo ditahan),” katanya, Kamis (27/3/2025).
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh kadis agar tidak aneh-aneh dalam menggunakan uang rakyat.
“Tanggapannya, ya makanya jangan korupsi lah jangan aneh-aneh jangan pungli- pungli,”ucapnya. (As/tr/jn/red)