Senin, Februari 2, 2026
spot_img

Kode – Kode Administrasi Perkara Pidana di Kejaksaan

Mungkin kita sering mendengar penyebutan istilah P21, P16, P19 disebut oleh jaksa atau penyidik dalam proses perkara pidana.

Kode-kode tersebut adalah kode administrasi yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana seperti tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Adapun kode Administrasi perkara pidana di Kejaksaan adalah sebagai berikut:

P-1 Penerimaan Laporan (Tetap).
P-2 Surat Perintah Penyelidikan.
P-3 Rencana Penyelidikan.
P-4 Permintaan Keterangan.
P-5 Laporan Hasil Penyelidikan.

P-6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana.
P-7 Matrik Perkara Tindak Pidana.
P-8 Surat Perintah Penyidikan.
P-8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan.
P-9 Surat Panggilan Saksi / Tersangka.
P-10 Bantuan Keterangan Ahli.

P-11 Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli.
P-12 Laporan Pengembangan Penyidikan.
P-13 Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan.
P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
P-15 Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara.

P-16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana.
P-16A Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana.
P-17 Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan.
P-18 Hasil Penyidikan Belum Lengkap.
P-19 Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi.
P-20 Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis.

P-21 Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap.
P-21A Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap.
P-22 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.
P-23 Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.
P-24 Berita Acara Pendapat.
P-25 Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara.

P-26 Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
P-27 Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan.
P-28 Riwayat Perkara.
P-29 Surat Dakwaan.
P-30 Catatan Penuntut Umum.

P-31 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB).
P-32 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili.
P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS.
P-34 Tanda Terima Barang Bukti.
P-35 Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan.

P-36 Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan.
P-37 Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana.
P-38 Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa.
P-39 Laporan Hasil Persidangan.
P-40 Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim.

P-41 Rencana Tuntutan Pidana.
P-42 Surat Tuntutan.
P-43 Laporan Tuntuan Pidana.
P-44 Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan.
P-45 Laporan Putusan Pengadilan.

P-46 Memori Banding.
P-47 Memori Kasasi.
P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
P-49 Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi.
P-50 Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum.

P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat.
P-52 Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat.
P-53 Kartu Perkara Tindak Pidana.

Selain itu ada juga hubungan antara Kepolisian dan Kejaksaan. Terdapat check and balance antara Kepolisian dan Kejaksaan serta Pengadilan yang terlihat dalam proses penyidikan, yaitu :

Pelimpahan tahap I
Pelimpahan yang dilakukan dalam tahap ini hanya pelimpahan berkas perkara. Dengan catatan hanya Jaksa yang ditunjuk dalam P 16 yang menerimanya.

Ketika berkas tersebut lengkap maka penyidikan akan dilanjutkan pada pelimpahan selajutnya. Namun bila berkas tersebut belum lengkap maka berkas tersebut dikembalikan disertai dengan pentunjuk mengenai hal-hal yang harus diperbaiki.

Pelimpahan tahap II
Setelah tahap satu lengkap maka dalam pelimpahan tahap selanjutnya dilakukan yaitu pelimpahan tersangka, alat bukti, dan barang bukti. Kemudian PU yang berwenang melakukan penyidikan lanjutan dengan membuat Rencana Dakwaan (rendak).

PU yang berwenang melanjutkan penyidikan bisa memperpanjang penahanan dengan membuat tembusan ke Kepala Kejaksaan dan Penyidik. PU memiliki hak opportunitas yaitu kewenangan untuk menuntut dan tidak menuntut. Dalam hal ini juga berlaku tindakan untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Sindikat ‘Godol’ Hantui Tanah Karo, Setoran Narkoba Diduga Tembus Rp150 Juta

KARO – Tantangan besar menyambut kepemimpinan baru di Polres...

Bisnis Gelap Togel “Aseng Kayu” Menggurita di Sergai Tebing Tinggi dan Siantar

Praktik judi Toto Gelap (Togel) dengan bendera "Aseng Kayu"...

Bupati Karo Hadiri Pernikahan Putra Ricardo Sembiring Milala di Medan

Medan – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Polrestabes Medan Grebek Kembali Sarang Narkoba Jermal, 41 Orang Diamankan “Bos Besar Bebas”

Medan — Polrestabes Medan kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Viral Siswi SMK di Kota Medan Melahirkan di Warung Warga, Sempat Kencan 5 Pria Berbeda

Medan - Viral siswi SMK di Kota Medan melahirkan bayi...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pimpin Apel Gabungan, Sekdakab Karo Tekankan Empat Poin Strategis: KLA, Realisasi Anggaran, Peningkatan PAD serta Pengawasan dan Penggunaan Barang Milik Daerah

​KABANJAHE – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr.dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes Melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, M.Si,...

Sindikat ‘Godol’ Hantui Tanah Karo, Setoran Narkoba Diduga Tembus Rp150 Juta

KARO – Tantangan besar menyambut kepemimpinan baru di Polres Tanah Karo. Di tengah masa transisi ini, nama "Godol" mencuat sebagai bendera utama peredaran sabu...

Bupati Karo Hadiri Pernikahan Putra Ricardo Sembiring Milala di Medan

Medan – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menghadiri acara pernikahan Imanuel Rajabana Sembiring Milala dengan Astri Maya Sandi...

Menuju Karo Unggul dengan meningkatkan Kebersihan, Bupati Karo Tinjau Gotong Royong Di Kecamatan Tigapanah

Tigapanah - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., didampingi Sekda Kab.Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., MM., Para Asisten...

Perkuat Sinergi di Awal Tahun, TP PKK Kabupaten Karo Gelar Rapat Bulanan dan Ramah Tamah di Desa Tongging

​MEREK – Mengawali program kerja tahun 2026 dengan semangat kebersamaan, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Karo menggelar rapat koordinasi bulanan sekaligus...

Bupati Karo Apresiasi CSR Indomaret Salurkan Bantuan Nutrisi kepada 250 Keluarga

Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo mengapresiasi komitmen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dalam menyalurkan bantuan nutrisi kepada masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Apresiasi...

Konsultasi Publik RKPD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

MEDAN - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menghadiri Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Utara...

Pemkab Karo Laksanakan Penataan Tempat berjualan/Lapak di Kawasan Pusat Pasar Berastagi

Pemerintah Kabupaten Karo melaksanakan kegiatan penataan tempat berjualan/lapak bagi pedagang yang menempati lokasi tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan di kawasan Pusat Pasar...