Senin, Juli 28, 2025
spot_img

Kode – Kode Administrasi Perkara Pidana di Kejaksaan

Mungkin kita sering mendengar penyebutan istilah P21, P16, P19 disebut oleh jaksa atau penyidik dalam proses perkara pidana.

Kode-kode tersebut adalah kode administrasi yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana seperti tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Adapun kode Administrasi perkara pidana di Kejaksaan adalah sebagai berikut:

P-1 Penerimaan Laporan (Tetap).
P-2 Surat Perintah Penyelidikan.
P-3 Rencana Penyelidikan.
P-4 Permintaan Keterangan.
P-5 Laporan Hasil Penyelidikan.

P-6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana.
P-7 Matrik Perkara Tindak Pidana.
P-8 Surat Perintah Penyidikan.
P-8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan.
P-9 Surat Panggilan Saksi / Tersangka.
P-10 Bantuan Keterangan Ahli.

P-11 Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli.
P-12 Laporan Pengembangan Penyidikan.
P-13 Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan.
P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
P-15 Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara.

P-16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana.
P-16A Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana.
P-17 Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan.
P-18 Hasil Penyidikan Belum Lengkap.
P-19 Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi.
P-20 Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis.

P-21 Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap.
P-21A Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap.
P-22 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.
P-23 Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.
P-24 Berita Acara Pendapat.
P-25 Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara.

P-26 Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
P-27 Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan.
P-28 Riwayat Perkara.
P-29 Surat Dakwaan.
P-30 Catatan Penuntut Umum.

P-31 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB).
P-32 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili.
P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS.
P-34 Tanda Terima Barang Bukti.
P-35 Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan.

P-36 Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan.
P-37 Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana.
P-38 Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa.
P-39 Laporan Hasil Persidangan.
P-40 Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim.

P-41 Rencana Tuntutan Pidana.
P-42 Surat Tuntutan.
P-43 Laporan Tuntuan Pidana.
P-44 Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan.
P-45 Laporan Putusan Pengadilan.

P-46 Memori Banding.
P-47 Memori Kasasi.
P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
P-49 Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi.
P-50 Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum.

P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat.
P-52 Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat.
P-53 Kartu Perkara Tindak Pidana.

Selain itu ada juga hubungan antara Kepolisian dan Kejaksaan. Terdapat check and balance antara Kepolisian dan Kejaksaan serta Pengadilan yang terlihat dalam proses penyidikan, yaitu :

Pelimpahan tahap I
Pelimpahan yang dilakukan dalam tahap ini hanya pelimpahan berkas perkara. Dengan catatan hanya Jaksa yang ditunjuk dalam P 16 yang menerimanya.

Ketika berkas tersebut lengkap maka penyidikan akan dilanjutkan pada pelimpahan selajutnya. Namun bila berkas tersebut belum lengkap maka berkas tersebut dikembalikan disertai dengan pentunjuk mengenai hal-hal yang harus diperbaiki.

Pelimpahan tahap II
Setelah tahap satu lengkap maka dalam pelimpahan tahap selanjutnya dilakukan yaitu pelimpahan tersangka, alat bukti, dan barang bukti. Kemudian PU yang berwenang melakukan penyidikan lanjutan dengan membuat Rencana Dakwaan (rendak).

PU yang berwenang melanjutkan penyidikan bisa memperpanjang penahanan dengan membuat tembusan ke Kepala Kejaksaan dan Penyidik. PU memiliki hak opportunitas yaitu kewenangan untuk menuntut dan tidak menuntut. Dalam hal ini juga berlaku tindakan untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Lokalisasi Judi dan Narkoba di Pekan Jumat dan Pasar Belakang Percut Sei Tuan Beroperasi

Deli Serdang - Judi dan Narkoba di wilayah hukum Polsek...

PT Tira Gugat PUD Pasar Atas Tumpang Tindih Izin Sewa Lahan di Eks Pasar Aksara Medan, Ganti Rugi 415 Juta

PT Tira Darma Gemilang mengajukan gugatan perdata terhadap Perusahaan...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Polda Sumut Lakukan Mutasi, Japri Simamora Jadi Kapolsek Perbaungan 4 Kasat Berganti

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Whisnu Hermawan Februanto merotasi sejumlah...

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

Medan - Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di...

Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagub Sumut Surya Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal

MEDAN - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pisah Sambut Dandim 0208/Asahan, Bupati Asahan Tegaskan Komitmen Sinergi Forkopimda

Asahan — Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara pisah sambut Komandan Kodim 0208/Asahan dari Letkol Inf Muhammad Basserewan, S.Hub.Int kepada Letkol Inf Edy Syahputra, S.H.,...

Diskotik Bluestar Di Police Line Polda Sumut, Ditemukan Banyak Bekas Narkoba

BINJAI | Tim gabungan Polda Sumut dan Kodam I/BB melakukan penggerebekan Diskotik Blue Star di Desa Emplasmen Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,...

Kejari Asahan Gelar Pasar Murah Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-80

Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-80, Kejaksaan Negeri Asahan menyelenggarakan kegiatan Pasar Murah yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Jumat (25/07/2025)....

Bupati Asahan Terima Audiensi Lembaga Demokrasi Kabupaten Asahan

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si menerima audiensi dari Lembaga Demokrasi Sumberdaya Insani (DemokraSI) Kabupaten Asahan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua...

Danlanal TBA Audiensi dengan Bupati Asahan

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si menerima audiensi Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai-Asahan (Danlanal TBA) Letkol Laut (P) Agung Dwi Handoko...

Rakornis TP. PKK Kabupaten Asahan Bulan Juli 2025

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP. PKK) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) yang bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan pada...

Lokalisasi Judi dan Narkoba di Pekan Jumat dan Pasar Belakang Percut Sei Tuan Beroperasi

Deli Serdang - Judi dan Narkoba di wilayah hukum Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan beroperasi kembali akibat lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut. Polisi jangan stel...

Ketua TP. PKK Kabupaten Asahan Sosialisasikan dan Monitoring IVA Test di Kecamatan Aek Songsongan

Ketua TP. PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik melakukan sosialisasi dan monitoring IVA Test di Kecamatan Aek Songsongan pada Rabu (23/07/2025). Kegiatan ini dihadiri...