Minggu, Januari 19, 2025
spot_img

Status Bunga yang Terus Dikenakan Oleh Bank Kepada Debitur Setelah Kredit Macet Tidak Dibenarkan Hukum

Sering kali bank menagih kredit kepada debitur padahal debitur tidak sanggup bayar (wanprestasi) atau apabila debitur memiliki uang untuk membayar pokok kredit, bank justru menghitung uang yg disetorkan sebagai bunga atau denda.

Tindakan Bank yang menyatakan kredit debitur macet tapi bunga masih tetap dihitung terus tidaklah dibenarkan secara hukum.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 2899 K/Pdt/1994, tanggal 15 Februari 1996 yang kaidah hukumnya menyatakan:

Bank yang sudah menyatakan suatu kredit macet, maka pada saat itu, kredit harus status quo dan karenanya tidak diperkenankan lagi untuk menambah dengan bunga.

Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa apabila kredit sudah dinyatakan macet, maka perhitungan atas bunganya juga harus dihentikan. Bank tidak boleh menambah/menghitung bunganya terus-menerus.

Pandangan Hukum Disampaikan Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C., C.T.T (Advokat/Pengacara di T. S & Partners Law Firm)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Lokalisasi Narkoba di Gang Pantai Medan Sunggal Terus Beroperasi

Medan - Lokalisasi narkoba di kawasan pajak tradisional Jalan Kelambir...

Adukan Rumah Sakit di Medan, Penasehat Hukum Pelapor Apresiasi Kapolda Sumut

Medan - Penasehat Hukum dari Yayasan Citra Keadilan beri...

Polisi Gerebek Hiburan Malam H7 di Medan Baru, Ada Aktivitas Judi Online

Medan - Polisi menggerebek tempat hiburan malam Heaven Seven (H7)...

RS Regina Maris Medan Kalah di Pengadilan, Majelis Hakim: Bongkar Bangunan Rumah Sakit

Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan membacakan Putusan...

Lokalisasi Judi di Jalan Jamin Ginting Padang Bulan Buka Kembali Setelah “Upeti Disetor”

Medan - Dua lokalisasi judi tembak ikan sempat diperintah tutup...

KPU Medan Selesaikan Rekapitulasi 11 Kecamatan, Tingkat Partisipasi 30 Persen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan telah rampung melakukan rekapitulasi...