Kamis, Oktober 23, 2025
spot_img

Korupsi Rp 300 Triliun Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara di kasus korupsi timah, dan terbilang jauh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Putusan ini menuai kritik dari berbagai pihak.

Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama ini menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

Harvey juga disanksi membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.

Selain itu, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim

Sementara, mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan terpenuhi atau tidaknya keadilan dalam vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.

Mahfud menyoroti Harvey yang hanya dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. “Di mana keadilan,” kata Mahfud dalam unggahan di media sosial Instagram-nya, @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024), dilansir dari kompas.com

Mahfud mengatakan, dakwaan yang ditujukan jaksa kepada Harvey sangat jelas berbunyi “merugikan keuangan negara,” bukan “potensi merugikan perekonomian negara.”

Namun, kata Mahfud, jaksa penuntut umum hanya menuntut Harvey dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

“Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 triliun, tapi jatuh vonisnya hanya Rp 211 miliar (denda dan uang pengganti), atau sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara,” ujar Mahfud.

“Bagaimana ini?” lanjut mantan Ketua MK itu.

(As/red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Mengenal Rosen Jaya Sinaga Caleg DPRD Kota Medan ”Pejuang Buruh”

Mungkin banyak masyarakat tidak mengenal siapa sosok Rosen Jaya...

Viral Janda Anak 5 Ditahan Jaksa di Nias Selatan, Anak Minta Bantu Ke Presiden

Viral sebuah video lima orang anak menangis di depan...

Viral Petugas Dishub Kota Medan Diancam Pakai Pisau “Hampir Ditikam”

Medan - Viral satu video seorang petugas Dinas Perhubungan...

Narapida Rutan di Medan Kendalikan 45 Kg Sabu “Pembiaran atau Kelalean”

Medan - Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan...

Perwira Polisi di Medan Diduga Telah 5 Tahun Jadi Pengawas Gudang Minyak Ilegal

Perwira Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan disebut menerima gratifikasi...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Wakil Bupati Asahan Buka Pelatihan Manajemen Ritel dan Kurasi Produk UMKM

Kisaran — Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) menggelar Pelatihan Manajemen Ritel dan Kurasi Produk UMKM di Gedung Dekranasda Kisaran....

Bupati Asahan Tekankan Peran Strategis Santri dalam Membangun Indonesia Berkeadaban

Kisaran — Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025 di Kabupaten Asahan berlangsung khidmat dan penuh semangat, meski diguyur hujan. Upacara yang digelar di Alun-alun...

Tim Satgas Pangan Pusat dan Polda Sumut Sidak Harga Beras di Sejumlah Pasar Medan

Medan — Tim Satgas Pangan Pusat bersama Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional dan modern di Kota...

Penutupan PSBD ke-6 Asahan: 14 Etnis Akhiri Pesta Budaya dengan Semangat Persaudaraan

Asahan — Gelaran Pekan Seni dan Budaya Daerah (PSBD) ke-6 Kabupaten Asahan resmi berakhir pada Minggu malam dengan suasana penuh kehangatan dan kemeriahan di...

Etnis Nias Tampilkan Kekayaan Budaya di Malam Puncak PSBD ke-6 Asahan

Kisaran — Malam terakhir gelaran Pekan Seni dan Budaya Daerah (PSBD) ke-6 Kabupaten Asahan berlangsung meriah dengan penampilan memukau dari Etnis Nias di Lapangan...

Etnis Karo Tampilkan Keindahan Budaya di PSBD ke-6 Kabupaten Asahan

Kisaran — Lapangan PSBD Kisaran kembali dipadati pengunjung yang antusias menyaksikan penampilan memukau dari Etnis Karo dalam rangkaian Pekan Seni dan Budaya Daerah (PSBD)...

Wakil Bupati Asahan Dukung Pelestarian Budaya Batak Toba di PSBD ke-6

Asahan — Lapangan Pekan Seni dan Budaya Daerah (PSBD) Kabupaten Asahan kembali dipadati masyarakat pada Jumat malam. Suasana penuh semangat dan kebersamaan menyelimuti area...

TP PKK Kabupaten Asahan Dorong Kemandirian Ekonomi Keluarga Lewat Evaluasi Lomba UP2K di Desa Bunut Sebrang

Kisaran — Dalam rangka memperkuat peran perempuan dalam peningkatan ekonomi keluarga, Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan evaluasi Lomba Usaha Peningkatan Pendapatan...