Senin, Februari 23, 2026
spot_img

Korupsi Rp 300 Triliun Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara di kasus korupsi timah, dan terbilang jauh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Putusan ini menuai kritik dari berbagai pihak.

Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama ini menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

Harvey juga disanksi membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.

Selain itu, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim

Sementara, mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan terpenuhi atau tidaknya keadilan dalam vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.

Mahfud menyoroti Harvey yang hanya dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. “Di mana keadilan,” kata Mahfud dalam unggahan di media sosial Instagram-nya, @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024), dilansir dari kompas.com

Mahfud mengatakan, dakwaan yang ditujukan jaksa kepada Harvey sangat jelas berbunyi “merugikan keuangan negara,” bukan “potensi merugikan perekonomian negara.”

Namun, kata Mahfud, jaksa penuntut umum hanya menuntut Harvey dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

“Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 triliun, tapi jatuh vonisnya hanya Rp 211 miliar (denda dan uang pengganti), atau sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara,” ujar Mahfud.

“Bagaimana ini?” lanjut mantan Ketua MK itu.

(As/red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Ketua DPD Pemuda Demokrat Sumut Resmi Berganti, Paulus Gulo Pimpin Era Baru

Medan - Ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara...

Kartel Narkoba Bolon dan Tanta Ginting Masih Menggurita di Karo, Polisi ‘Gigit Jari’

Kini publik menanti, apakah polisi mampu meruntuhkan dominasi jaringan...

SBSI Apresiasi Presiden Prabowo ‘Perbaiki Kesejahteraan Hakim Ad Hoc’

JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera...

Ini Jaringan Sindikat Narkoba “Godol” di Tanah Karo, Polisi Kesulitan Memburu

KABANJAHE – Teka-teki keberadaan sindikat narkoba kelas kakap berbendera...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Polisi Diminta Bertindak Gudang Solar di Jalan Seruwai Kelurahan Pekan Labuhan “BBM Di Oplos”

MEDAN UTARA – Sebuah gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak...

Tim Satgas Saber Pelanggaran Harga, Mutu, dan Pangan Cek Harga Jelang Hari Raya

KABANJAHE - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Tabrakan Beruntun 5 Mobil di Sibolangit Picu Kemacetan Parah

Kecelakaan beruntun kembali terjadi di jalur lintas Medan-Berastagi, tepatnya di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Batu Layang, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Insiden ini menghebohkan...

Polres Tanah Karo Respons Cepat Laporan Dugaan Pencurian Melalui Call Center 110

Karo – Polres Tanah Karo merespons cepat pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana pencurian, Sabtu (21/2/2026). Pengaduan tersebut...

Dua Pria Ditangkap di Munte, Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan 19 Paket Sabu

Karo - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria dewasa diamankan dari sebuah rumah di...

Ketua DPD Pemuda Demokrat Sumut Resmi Berganti, Paulus Gulo Pimpin Era Baru

Medan - Ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara kini resmi dijabat oleh Bung Adv. Paulus P. Gulo, S.H., M.H. Proses serah terima jabatan...

Wabup Asahan Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Disiplin dan Budaya Kerja

Asahan, 18 Februari 2026 — Wakil Bupati Asahan, Rianto, memimpin pelaksanaan Apel Hari Kesadaran Nasional yang digelar di halaman Kantor Bupati Asahan, Rabu pagi....

Wabup Asahan Salurkan 500 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sei Dua Hulu

Wakil Bupati Asahan, Rianto, menyalurkan 500 paket sembako kepada warga terdampak banjir di Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (18/02/2026). Bantuan tersebut...

Kepala Sekolah Bersama Suami Terlibat Skandal Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 1 Teluk Dalam

Nisel – Kepala SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan bersama tiga orang lainnya terkait...

SBSI Apresiasi Presiden Prabowo ‘Perbaiki Kesejahteraan Hakim Ad Hoc’

JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP-KSBSI) mengapresiasi langkah presiden yang secara konkrit menerima aspirasi Hakim ad hoc dan kalangan...